Jumat, 24 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

4-6 September Pendaftaran Bapaslon Pilkada Medan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
29 Agustus 2020
in Politik
0

byIniMedanbung.com

29 Agustus 2020
4-6 September Pendaftaran Bapaslon Pilkada Medan
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#isvan, medan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota/Wakil Walikota Medan pada 4 hingga 6 September 2020 mendatang.

Demikian dikatakan Ketua KPU Medan Agussyah Damanik didampingi Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Medan Rinaldi, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Agus menegaskan selama proses pendaftaran harus mematuhi protokol kesehatan, nantinya yang mendampingi Bapaslon tersebut hanya Ketua dan Sekretaris parpol pendukung serta perwakilan tim sukses saja.

Agus menuturkan selain kelengkapan administrasi, pasangan calon diimbau untuk melakukan RT-PCR, dari rumah sakit yang ditunjuk dalam hal ini RS Haji Adam Malik Medan.

Hal ini untuk memastikan bahwa Paslon tersebut sehat atau negatif Covid19, yang bertujuan untuk memudahkan proses lanjutan pada saat pemeriksaan kesehatan dan test urine

Dikatakannya meski RT-PCR, masih dalam sebatas draft perubahan atas peraturan KPU NO.6 Tahun 2020, yang diajukan KPU ke DPR-RI, namun untuk berjaga-jaga kita mengingatka kepada paslon untuk melengkapinya. “Nantinya bila itu disahkan oleh DPR-RI, para Paslon sudah mengantisipasi karena telah melaksanakan RT-PCR tersebut yang turut dilampirkan pada saat pendaftaran,”ujar Agus.

Ia juga meminta bakal pasang calon untuk tidak mendaftar pada akhir batas waktu, supaya punya yang cukup memproses berkas dokumen sebagai persyaratan yang telah ditetapkan.

Anggota KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Rinaldi Khair menambahkan tahapan KPU sudah masuk tahapan pendataan pemilih dan persiapan pendaftaran pencalonan.

Saat pendaftaran, yang boleh masuk di areal pendaftaran hanya pasangan calon, ketua dan sekretaris parpol, tim sukses maksimal 5 orang, Bawaslu dan pers. “Pembatasan diberlakukan untuk menerapkan physical distancing dan antisipasi kerumunan massa,” pungkasnya. ***

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Terima 16.863 APD, Akhyar Ajak Warga Medan Tertib Masker

Next Post

Menjelang MTQ Sumut, Walikota Tebing Tinggi Bersama Tokoh Masyarakat Gelar Doa dan Zikir

Next Post
Menjelang MTQ Sumut, Walikota Tebing Tinggi Bersama Tokoh Masyarakat Gelar Doa dan Zikir

Menjelang MTQ Sumut, Walikota Tebing Tinggi Bersama Tokoh Masyarakat Gelar Doa dan Zikir

Berita Terbaru

  • Wali Kota Medan Ingin Hidupkan Kembali Kehangatan Kerja Sama Sister City

    Wali Kota Medan Ingin Hidupkan Kembali Kehangatan Kerja Sama Sister City

    23 Oktober 2025
  • Lantik 53 Pejabat Fungsional, Rico Waas: Pakai Hati Dalam Bekerja Tunjukkan Profesional dan Integritas

    Lantik 53 Pejabat Fungsional, Rico Waas: Pakai Hati Dalam Bekerja Tunjukkan Profesional dan Integritas

    23 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

    Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

    23 Oktober 2025
  • DPRD Sumut Bantah Rp 3,1 Triliun Dana Pemprovsu “Mangkrak” di Bank

    DPRD Sumut Bantah Rp 3,1 Triliun Dana Pemprovsu “Mangkrak” di Bank

    23 Oktober 2025
  • Bupati Langkat Apresiasi PLN Terangi Warga Lewat Program Light Up The Dream

    Bupati Langkat Apresiasi PLN Terangi Warga Lewat Program Light Up The Dream

    23 Oktober 2025
  • Syah Afandin Tekankan Percepatan Pembentukan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Langkat

    Syah Afandin Tekankan Percepatan Pembentukan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Langkat

    23 Oktober 2025
  • Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis Karena Melawan Petugas

    Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis Karena Melawan Petugas

    23 Oktober 2025
  • Kota Medan Diguyur Hujan, Medan Belawan Direndam Banjir

    Kota Medan Diguyur Hujan, Medan Belawan Direndam Banjir

    23 Oktober 2025
  • Pemko Medan dan PT. BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan

    Pemko Medan dan PT. BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan

    22 Oktober 2025
  • Fraksi Gerindra Klarifikasi Dana Rp3,1 Triliun Mengendap: “Itu Bukan Hanya Milik Pemprov Sumut”

    Fraksi Gerindra Klarifikasi Dana Rp3,1 Triliun Mengendap: “Itu Bukan Hanya Milik Pemprov Sumut”

    22 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist