#isvan, medan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota/Wakil Walikota Medan pada 4 hingga 6 September 2020 mendatang.
Demikian dikatakan Ketua KPU Medan Agussyah Damanik didampingi Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Medan Rinaldi, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
Agus menegaskan selama proses pendaftaran harus mematuhi protokol kesehatan, nantinya yang mendampingi Bapaslon tersebut hanya Ketua dan Sekretaris parpol pendukung serta perwakilan tim sukses saja.
Agus menuturkan selain kelengkapan administrasi, pasangan calon diimbau untuk melakukan RT-PCR, dari rumah sakit yang ditunjuk dalam hal ini RS Haji Adam Malik Medan.
Hal ini untuk memastikan bahwa Paslon tersebut sehat atau negatif Covid19, yang bertujuan untuk memudahkan proses lanjutan pada saat pemeriksaan kesehatan dan test urine
Dikatakannya meski RT-PCR, masih dalam sebatas draft perubahan atas peraturan KPU NO.6 Tahun 2020, yang diajukan KPU ke DPR-RI, namun untuk berjaga-jaga kita mengingatka kepada paslon untuk melengkapinya. “Nantinya bila itu disahkan oleh DPR-RI, para Paslon sudah mengantisipasi karena telah melaksanakan RT-PCR tersebut yang turut dilampirkan pada saat pendaftaran,”ujar Agus.
Ia juga meminta bakal pasang calon untuk tidak mendaftar pada akhir batas waktu, supaya punya yang cukup memproses berkas dokumen sebagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Anggota KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Rinaldi Khair menambahkan tahapan KPU sudah masuk tahapan pendataan pemilih dan persiapan pendaftaran pencalonan.
Saat pendaftaran, yang boleh masuk di areal pendaftaran hanya pasangan calon, ketua dan sekretaris parpol, tim sukses maksimal 5 orang, Bawaslu dan pers. “Pembatasan diberlakukan untuk menerapkan physical distancing dan antisipasi kerumunan massa,” pungkasnya. ***