#hendrik-rompas, belawan –
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku pencurian di SMA Negeri 20 Kelurahan Bagan Deli Belawan.
Pelaku I alias IP (38) ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Belawan, Sabtu, 19 September 2026 pada pukul 15.30 wib di Bagan Deli Kecamatan Belawan Kota Medan.Dari tangan pelaku, petugas barang bukti berupa satu buah gergaji besi dan satu batang besi furing.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB di SMA Negeri 20 Belawan, Jalan Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp13.525.000 akibat sejumlah barang milik sekolah dibawa pelaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim URC Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ujar AKP Agus Purnomo.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. I alias IP juga mengaku melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya berinisial K dan J yang sebelumnya telahdiatangkap.
Dalam aksinya, para pelaku masuk ke lingkungan sekolah dan mengambil sejumlah barang yang sudah tidak digunakan, di antaranya pintu pembatas besi, pintu kamar mandi, jerjak pintu besi, lemari besi, potongan besi, baja ringan, furing, kanal serta gawang basket.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui mendapat uang sebesar Rp400.000 dari hasil penjualan barang barang tersebut. Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk peran masing-masing pelaku, jelas AKP Agus Purnomo.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***


