#hendrik-rompas, belawan –
Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek sarang narkoba di Medan Labuhan 5 pengguna ditangkap.
Penggerebekan sarang narkoba tersebut dikawasan Jalan Pancing 1 Lingkungan 4 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dan menangkap 5 orang yang sedang pesta sabu sabu.
Pengerebekan satnarkoba (Satuan Narkoba) pada Selasa (15/09/2026) sore pukul 18.00 wib atas laporan masyarakat setempat karena resah dikampungnya dijadikan tempat peredaran sabu sabu yang membuat wilayahnya tidak aman,maraknya aksi berbagai macam tindak kejahatan.
Kelimanya orang tersebut masing masing berinisial S (55), MS (42), MNZ (44), AJ (43), dan WE (38). merupakan warga di wilayah Medan Labuhan, Medan Marelan dan Binjai Utara.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza saat dikonfirmasi pada Jumaat (18/06/2026) mengatakan,awalnya adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas narkotika di kawasan Jalan Pancing.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Setelah informasi dinilai cukup akurat, personel kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan penindakan,kata AKP A.R. Riza.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan lima orang yang sedang pesta menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang rokok yang berisi ganja kering, satu buah dompet, satu set bong lengkap dengan kaca pin dan sisa pembakaran sabu sabu, satu unit handphone Android serta uang tunai sebesar Rp66.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M. SIK. melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu pengguna berinisial S diketahui pernah terlibat perkara narkotika dan merupakan residivis pada tahun 2010.
Selanjutnya, kelima terduga beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kelimanya kini mengeram di tahanan Polres.***

