#burhan, Binjai
Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai, bersama Petugas Kepolisian dari Polres Binjai, Kodim 0203/LKT, KPU Kota Binjai, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, yang menyalahi aturan, Senin (26/10/2020).
Kegiatan yang diawali Apel di Lapangan Merdeka Binjai, dilanjutkan dengan Penertiban APK yang menyalahi aturan di Kota Binjai.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Binjai, Ari Nurwanto, Penertiban yang dilakukan oleh Tim Gabungan ini, dibagi menjadi 5 titik Kecamatan yang ada di Kota Binjai. Yang kita tertibkan adalah APK yang melanggar aturan.
“Hari ini kami bersama Tim gabungan yang lain, menertibkan APK yang menyalahi aturan di Kota Binjai,” ucap Ari Nurwanto, seraya menambahkan, jumlah Personil yang dilibatkan dalam Penertiban ini sejumlah 100 orang.
Lebih lanjut dikatakan Ari, dalam menertibkan APK ini, pihaknya menurunkan seluruh Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kota Binjai, Binawan, mengatakan, dalam penertiban ini, pihaknya menurunkan 25 Personil. “Dari Satpol PP sejumlah 25 Personil yang terdiri dari 2 regu. Sementara yang di tertibkan sesuai kesepakatan adalah Billboard yang berada disepanjang Jalan Protokol,” urai Binawan.
Pantauan awak media, usai menggelar Apel di Lapangan Merdeka Binjai, Tim gabungan langsung dibagi perkecamatan. ***
Ket foto: Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu calon Walikota/Wakil Walikota Binjai diturunkan oleh Satuan Polisi Pamang Praja bersama Bawaslu dan instansi terkait lainnya. (*)