Rabu, 22 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Bobby Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Senilai Rp.431.105.000 Kepada 1.886 Mustahik

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
21 April 2023
in Politik
0

byIniMedanbung.com

21 April 2023
Bobby Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Senilai Rp.431.105.000 Kepada 1.886 Mustahik
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, mengatakan persoalan sampah harus ditangani secara profesional. Di mana, Pemkot Medan harus melakukan pengelolaan sampah mulai dari sampah rumah tangga, sampah lingkungan, sampah kelurahan hingga sampai Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Selain Pemkot, masyarakat juga punya tanggung jawab menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing,” kata Bahrumsyah.
Disebutkan Bahrumsyah, persoalan sampah harus ditangani secara profesional. Karena di dalam Perda ada retribusi. Retribusi itu diberikan masyarakat kepada pemerintah dalam mengelola persampahan.

Prinsip-prinsip retribusi itu, sebut Bahrumsyah, adalah Pemkot Medan harus memberikan pelayanan dalam pengelolaan persampahan.

“Artinya, setelah pelayanan baik, maka retribusi dapat dikutip. Intinya, bagaimana Pemkot Medan berupaya menjemput sampah sampai ke rumah warga,” sebutnya.

Kemudian, sambung Ketua DPD PAN Kota Medan itu, menyiapkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang baik di sekitar rumah warga. “Dari TPS diantar ke TPA. Di TPA itu, sampah harus benar-benar dikelola secara profesional menurut aturan hukum yang ada,” katanya.

Fakta di lapangan, tambah legislator asal Dapil II itu, masih banyak muncul persoalan. Seperti di Medan Utara, banyak akses jalan tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat (mobil), sehingga sampah tidak bisa dikutip atau diangkut oleh Pemkot Medan.

“Akhirnya, masyarakat membuang sampah sembarangan. Akibatnya, sampah menumpuk di jalanan serta dibuang ke sungai dan paluh-paluh. “Persoalan lain, hanya beberapa tempat atau lokasi saja yang punya rumah tangga Wajib Retribusi Sampah (WRS),” katanya.

Belum profesionalnya penanganan sampah di Kota Medan, menurut Bahrumsyah, di sebabkan beberapa hal, seperti masih kurang maksimalnya Pemkot Medan dalam menangani retribusi

“Objek retribusi itu sangat minimal, karena masih banyak rumah-rumah warga berada di gang-gang kecil. Bahkan, becak saja tidak bisa masuk. Kondisi ini membuat Pemkot Medan kewalahan menanganinya,” katanya.

Kemudian, lanjut Bahrumsyah, jumlah TPS tidak sebanding dengan jumlah rumah warga, sehingga membuat TPS cepat penuh. “TPS yang di tempatkan juga banyak mengganggu daerah-daerah pemukiman, sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan penyakit,” ujarnya.

Soal TPA, Bahrumsyah, menilai TPA Terjun di Medan Marelan sudah krodit dan pengelolaan sampah yang di lakukan melanggar aturan. “Pengelolaan sampah yang benar adalah sistem sanitary landfill, sementara kita masih memakai open dumping. Open dumping itu sebuah pengelolaan sampah yang tidak boleh direkomendasi, apalagi untuk sebuah kota besar,” ungkapnya.

Artinya, kata Bahrumsyah, pengelolaan sampah di TPA Terjun sudah tidak layak. “Medan Marelan itu termasuk daerah yang bersentuhan dengan air, karena air pasang sudah sampai ke wilayah itu. Kalau air pasang, tentunya sampah akan dibawa air. Setelah pasang, masuk lagi ke pemukiman warga. Begitu-begitu sajalah selalu soal sampah yang ada di Medan Utara ini,” ungkapnya.

Bahrumsyah berharap, Pemkot Medan segera merelokasi TPA dan tidak boleh lagi di utara. TPA itu harus berada di daerah pegunungan (daerah selatan, red), sehingga ketika sudah dikelola dengan baik menjadi kompos, maka akan dipakai para petani sebagai pupuk.

“Jadi, tidak heran kenapa Pemkot Medan selama lima tahun lebih ini tidak mendapatkan Adipura, di karenakan cara pengolahan sampahnya masih melanggar aturan tentang lingkungan hidup. Artinya, poin tertinggi untuk adipura itu di sampah (kebersihan), baru pendidikan dan kesehatan,” tukasnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Ijeck Bersama BP2MI Sambut Kepulangan PMI di Kualanamu

Next Post

Jaga Kondusifitas Medan Belawan dan Amalkan Nilai Ramadhan

Next Post
Jaga Kondusifitas Medan Belawan dan Amalkan Nilai Ramadhan

Jaga Kondusifitas Medan Belawan dan Amalkan Nilai Ramadhan

Berita Terbaru

  • Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    22 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    22 Oktober 2025
  • BPKAD Bantah Menkeu: Tak Ada Dana Rp3,1 Triliun ‘Tidur’ di Bank

    BPKAD Bantah Menkeu: Tak Ada Dana Rp3,1 Triliun ‘Tidur’ di Bank

    22 Oktober 2025
  • Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    21 Oktober 2025
  • Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    21 Oktober 2025
  • Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    21 Oktober 2025
  • DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    21 Oktober 2025
  • Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    21 Oktober 2025
  • Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    21 Oktober 2025
  • Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    20 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist