#jack, sei rampah
Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Sergai di Sei Rampah, Selasa (08/09/2020).
Pada siang harinya, di tempat yang sama, rapat dilanjutkan dengan jawaban dan keterangan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sergai terhadap Ranperda P-APBD TA 2020 dan Ranperda Kabupaten Sergai tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan yang disampaikan oleh Wabup Sergai H. Darma Wijaya.
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE,MKN beserta Wakil Ketua dan Anggota, Sekdakab Sergai H.M Faisal Hasrimy,AP, MAP.
Dalam agenda Rapat Pandangan Umum Fraksi, disampaikan pendapat oleh seluruh fraksi di DPRD yang berisi saran, kritik dan apresiasi terhadap kinerja Pemkab Sergai di bawah kepemimpinan Ir. H. Soekirman dan H. Darma Wijaya.
Saat rapat dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar P-APBD Kabupaten Sergai TA 2020 dan Ranperda Retribusi Persampahan yang di sampaikan Wabup Sergai H. Darma Wijaya, diawali dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas perhatian dan kesungguhan kita semua untuk membahas Ranperda ini. Oleh karenanya, Wabup mengajak untuk tetap memperhatikan kebersamaan yang telah terbina selama ini. “Jika pun ada perbedaan pendapat kami yakin hal tersebut tidaklah menjadi penghambat pengabdian kita tapi justru sebaliknya akan menjadi salah satu penguat pilar demokrasi dalam memperkaya kualitas pengabdian kita dalam membangun Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat yang kita banggakan,” ucapnya.
Wabup menyebut, sebagaimana telah disampaikan pada saat penyampaian nota pengantar Ranperda tentang P-APBD TA 2020 dalam penyusunan Ranperda ini kami tetap mempedomani Permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2020.
Selanjutnya kami akan memberikan jawaban dan keterangan atas pertanyaan saran dan masukan dari fraksi-fraksi yang terhormat. Pertama, terkait dengan pandangan dan saran Fraksi Gerindra bahwa kami akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk menstabilkan kembali kondisi perekonomian dan meningkatkan pendapatan dimasa yang akan datang. ” Saat ini kami telah berada di bawah pengawasan dan supervisi dari Tim Korsupgah KPK RI dalam membangun aplikasi pajak berbasis online dan jaringan host to host dengan instansi terkait sehubungan dengan pengelolaan pajak daerah,” terang Wabup.
Sedangkan untuk menjawab atas saran dan masukan oleh Fraksi Gerindra bahwasanya pemerintah daerah telah berupaya untuk memprioritaskan anggaran pada peningkatan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat dan akan terus meningkatkan koordinasi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait dengan peningkatan pendapatan yang bersumber dana bagi hasil provinsi dan dana perimbangan dari pemerintah pusat. “Kami sependapat dengan Fraksi Gerindra agar pembahasan P-APBD tahun 2020 dilakukan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku,” ujarnya.