Jumat, 10 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Bupati Langkat Sampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
20 Juli 2020
in Politik
0

byIniMedanbung.com

20 Juli 2020
Bupati Langkat Sampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, stabat

Bupati Langkat Terbit Rencana PA menyampaikan penjelasan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Langkat Tahun Anggaran 2019, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Langkat, Stabat,Senin (20/8/2020).

Bupati menjelaskan,  sesuai Perda Kabupaten Langkat No 7 tahun 2019, tanggal 10 september 2019 tentang perubahan APBD TA 2019, terdiri dari pendapatan sebesar   Rp2.351.829.208.710,00.  Belanja sebesar Rp2.471.357.642.435,37.

Realisasi pendapatan daerahnya pada TA 2019,  mencapai Rp2.361.512.739.444,63 atau 100,41 persen, dibandingkan dengan target Rp2.351.829.208.710,00.

Realisasi belanja daerah pada TA 2019, sebesar Rp2.224.061.799.667,64 atau 89,99 persen dari target sebesar Rp2.471.357.642.435,37.

Sedangkan untuk pembiayaan dibagi 2 kelompok,kata Bupati,  yaitu kelompok penerimaan pembiayaan daerah dan kelompok pengeluaran pembiayaan daerah.

Pada kelompok penerimaan pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiyaan daerah sebesar Rp129.610.314.419,37. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan daerah realisasi sebesar Rp2.122.330.000,00. “Untuk arus KAS, terdapat saldo akhir KAS per 31 Desember 2019 sebesar Rp264.938.924.196,36,”papar Bupati.

Sedangkan neraca daerah, sambung Bupati, dari hasil penyusunan neraca daerah Langkat TA 2019 yang mengacu pada format yang disajikan dalam pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)  dimana aset lancar Pemkab Langkat seluruhnya sebesar Rp329.151.344.788,54. Jumlah investasi jangka panjang Rp23.467.580.000,00. Aset tetap sebesar Rp3.556.416.769.611,01. Jumah aset lainnya sebesar Rp156.168.243.964,24. “Sedangkan jumlah kewajiban terdiri dari jumlah kewajiban jangka pendek sebesar Rp6.039.360.143,990. Jumlah ekuitas dana sebesar Rp.4.059.164.578.219,89,”terang Bupati.

Sementara ketua DPRD Langkat Surialam, selaku pimpinan rapat,  menjelasakan paripurna ini dilaksanakan sesuai UU No 23 tahun 2014 pasal 320 ayat (1). Bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawabab pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilapiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah TA berakhir. “Serta berdasarkan Permendagri No 13 tahun 2006 pasal 298 ayat (1). Serta untuk menindak lanjuti  surat Bupati Langkat No:188.34-996/BPKAD/2020 tanggal 30 juni 2020,”ungkapnya.

Sembari menyampaikan, setelah mendengarkan padangan umum dari 8 fraksi, yakni fraksi PDI.P, Gerindra, Nasdem, Golkar, Demokrat,  PAN, KPK dan  BPI. Maka untuk menjawab seluruh pertanyaannya, diminta kepada Bupati Langkat untuk menyampaikannya pada rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada 21 Juli 2020.

Paripurna diakhir penandatanganan berita acara dan penyerahn Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Langkat TA 2019 oleh Bupati  dan ketua DPRD Langkat.

Turut hadir, wakil  ketua dan segenap anggota DPRD Langkat, wakil Bupati Langkat H.Syah Afandin, Sekdakab Langkat Dr.H.Indra Salahudin, unsur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat, Camat se Langkat,  pimpinan BUMN/BUMD beserta jajarannya, tokoh agama,tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para pimpinan partai politik,serta undangan lainnya. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Wabup Sergai Tinjau Pasar Rakyat dan Tampung Aspirasi Pedagang

Next Post

Bupati Asahan Meminta Keberadaan Pesantren Membantu Pemerintah

Next Post
Bupati Asahan Meminta Keberadaan Pesantren Membantu Pemerintah

Bupati Asahan Meminta Keberadaan Pesantren Membantu Pemerintah

Berita Terbaru

  • Koq Bisa Ricuh Piala Bobby Nasution Dituding Akibat Pemain “Sisipan”

    Koq Bisa Ricuh Piala Bobby Nasution Dituding Akibat Pemain “Sisipan”

    10 April 2026
  • Sekdako Tebing Tinggi Pimpin Rapat Kerja TPID, Bahas Langkah Konkret Pengendalian Inflasi

    Sekdako Tebing Tinggi Pimpin Rapat Kerja TPID, Bahas Langkah Konkret Pengendalian Inflasi

    10 April 2026
  • Wakil Wali Kota Medan Minta DPR RI Fasilitasi Pertemuan Lintas Sektor Atasi Banjir Rob Belawan

    Wakil Wali Kota Medan Minta DPR RI Fasilitasi Pertemuan Lintas Sektor Atasi Banjir Rob Belawan

    10 April 2026
  • Disnaker Medan Fasilitasi Kolaborasi ISTP–PT Tradepro untuk Siapkan Kompetensi Calon Pencari Kerja

    Disnaker Medan Fasilitasi Kolaborasi ISTP–PT Tradepro untuk Siapkan Kompetensi Calon Pencari Kerja

    9 April 2026
  • Bupati Syah Afandin Genjot RTLH Hingga Pelosok, Warga Pasar Rawa Terima Manfaat

    Bupati Syah Afandin Genjot RTLH Hingga Pelosok, Warga Pasar Rawa Terima Manfaat

    9 April 2026
  • Pemprov Sumut Perkuat Ekonomi Perempuan Terdampak Bencana melalui Pelatihan Kewirausahaan

    Pemprov Sumut Perkuat Ekonomi Perempuan Terdampak Bencana melalui Pelatihan Kewirausahaan

    9 April 2026
  • Anggaran Rp238,8 Miliar, Tiga Proyek Jalan Sipiongot Resmi Masuk Tahap Pelaksanaan Menjadi Sorotan

    Anggaran Rp238,8 Miliar, Tiga Proyek Jalan Sipiongot Resmi Masuk Tahap Pelaksanaan Menjadi Sorotan

    9 April 2026
  • Tuntut Sertifikat, Minta Kejati dan KPK Turun Tangan Penghuni Apartemen City Deli Medan “unjukrasa” Pengembang

    Tuntut Sertifikat, Minta Kejati dan KPK Turun Tangan Penghuni Apartemen City Deli Medan “unjukrasa” Pengembang

    9 April 2026
  • Polda Sumut Telah SP3 Semua Laporan Asin alias Suhu (Jalan Ladang Titikuning) Terhadap Susanto Lian

    Polda Sumut Telah SP3 Semua Laporan Asin alias Suhu (Jalan Ladang Titikuning) Terhadap Susanto Lian

    9 April 2026
  • Besok Warga Podomoro Deli Medan Demo, Tuntut Masalah Sertifikat hingga Kenaikan IPL

    Besok Warga Podomoro Deli Medan Demo, Tuntut Masalah Sertifikat hingga Kenaikan IPL

    9 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist