Senin, 20 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Dhiyaul Hayati: Penyandang Disabilitas Minim Fasilutas di Medan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
1 Januari 2022
in Politik
0

byIniMedanbung.com

1 Januari 2022
Dhiyaul Hayati: Penyandang Disabilitas Minim Fasilutas di Medan
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Hingga saat ini Pemerintah Kota Medan dinilai belum memperhatikan hak penyandang para disabilitas. Mereka juga kurang diprioritaskan untuk mendapat bantuan sosial dari pemerintah dan seolah ‘terpinggirkan’.

Tak hanya itu, sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas juga masih minim. Masih banyak kantor-kantor pelayanan publik, rumah sakit dan lainnya yang belum menyediakan fasilitas untuk kaum penyandang cacat.

Permasalahan ini dikemukakan para penyandang disabilitas kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dhiyaul Hayati saat menyambangi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di Jalan Karya Sehati, Kecamatan Medan Johor, beberapa waktu lalu.

Beberapa penyandang disalibitas mengungkapkan sangat jarang menerima bantuan dari pemerintah. Bahkan HWDI yang jumlahnya 50 orang untuk aktifitas pertemuan dilakukan di kediaman Ketua HWDI, Jalan Karya Sehati. Mereka tak memperoleh bantuan dari Pemerintah Kota Medan sebagai kantor sekretariat.

“Saya datang dalam rangka silaturahim dan melihat keadaan para ibu penyandang disabilitas. Mereka menceritakan terkadang tidak diprioritaskan untuk mendapat bantuan. Bahkan seorang ibu yang (maaf) cacat di kaki saat menjenguk keluarganya di rumah sakit, dia tidak diperbolehkan naik ke lift. Alasan petugas sekurity di sana, lift itu khusus untuk pasien.

Si ibu yang pake kruk (alat penyangga kaki) itu terpaksa naik tangga dengan susah payah agar bisa menjenguk keluarganya. Hal ini menunjukkan masih banyak kantor pelayanan publik, termasuk rumah sakit tidak ramah terhadap penyandang disabilitas. Selayaknya, mereka diprioritaskan,”kata Dhiyaul Hayati, Senin (3/1/2022).

Dia menilai, sudah selayaknya dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas di Kota Medan.

“Mereka warga ‘istimewa’ yang seharusnya diprioritaskan untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Mulai dari bantuan PKH, BPJS PBI dan lainnya,”ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dhiyaul memaparkan, penyandang disabilitas menurut UU 8 Tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.

“Karena itu kita harapkan Pemko Medan menyediakan wadah bagi penyandang disabilitas untuk mereka berkegiatan. Seperti HWDI yang jumlah anggotanya 50 orang. Rumah ketua HWDI Kota Medan tidak bisa menampung jumlah anggotanya.

Banyak aset Pemko Medan berupa kantor yang bisa digunakan untuk kegiatan bagi warga ‘istimewa’ ini,”kata Dhiyaul seraya menambahkan, undang-undang menjamin pemenuhan hak warga disabilitas di berbagai bidang. Diantaranya bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lainnya.

Selain itu, dalam Undang Undang, jelas telah mengatur tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Ini juga mengacu kepada PP 70/2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Untuk itu, Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini akan mendorong Pemko Medan untuk lebih memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas. Semisal dengan menyediakan aksesibilitas pada bangunan umum, jalan hingga pertamanan. Kantor-kantor pelayanan publik ‘ramah’ disabilitas, termasuk rumah sakit.  “Di beberapa daerah juga ada melibatkan organisasi dunia usaha agar hak-hak disabilitas ini menjadi perhatian utama. Misalnya kesempatan kerja hingga akses ke pusat perbelanjaan,” katanya seraya berharap HWDI yang ada di Medan mendapat perhatian dari Pemko dan diberi tempat maupun kantor guna memperlancar roda organisasi. ***

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Putus Mata Rantai Covid-19, Walikota Binjai Patroli Dimalam Pergantian Tahun

Next Post

Walikota Medan Resmikan Majid At Taqwa Marelan

Next Post
Walikota Medan Resmikan Majid At Taqwa Marelan

Walikota Medan Resmikan Majid At Taqwa Marelan

Berita Terbaru

  • Mediasi Berjalan Lancar Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Pemuda Langkat Apresiasi Peran Bupati Syah Afandin ‎

    Mediasi Berjalan Lancar Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Pemuda Langkat Apresiasi Peran Bupati Syah Afandin ‎

    19 April 2026
  • Puluhan Petugas Gabungan Bergerak Tangkap Berbagai Penjahat di Belawan

    Puluhan Petugas Gabungan Bergerak Tangkap Berbagai Penjahat di Belawan

    19 April 2026
  • Bertekad Kembalikan Marwah, Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan

    Bertekad Kembalikan Marwah, Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan

    18 April 2026
  • Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

    Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

    18 April 2026
  • Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    17 April 2026
  • Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    17 April 2026
  • Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

    Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

    17 April 2026
  • Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

    Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

    17 April 2026
  • 256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    16 April 2026
  • Pengedar Sabu Antara Kampung Hamparan Perak Ditangkap Polisi

    Pengedar Sabu Antara Kampung Hamparan Perak Ditangkap Polisi

    16 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist