Rabu, 22 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Diharapkan Pengelolaan Persampahan di Medan Semakin Baik

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
9 September 2024
in Politik
0

byIniMedanbung.com

9 September 2024
Diharapkan  Pengelolaan Persampahan di Medan Semakin Baik
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) harap pengelolaan persampahan di Medan semakin baik ke depannya dengan adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Harapan itu disampaikan Fraksi Partai Gerindra dalam pendapatnya yang disampaikan, Jaya Arjuna, pada sidang paripurna pengesahan Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (9/9/2024).

Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pj Sekda Topan OP Ginting, segenap anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD Pemkot Medan.

Pasal 44 ayat 2 UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kata Jaya, jelas dinyatakan pemerintah daerah harus menutup tempat pembuangan akhir sampah menggunakan sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang tersebut.

Faktanya, sebut Jaya, saat ini masih banyak pemerintah daerah belum melakukan penutupan terhadap TPA model open dumping dan menggantinya dengan model Sanitary Landfill atau Control Landfill. “Alasan utamanya adalah keterbatasan sumber daya manusia dan dana,” katanya.

Kondisi ini diakui langsung oleh Direktorat Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PLP) Kementrian PU. “Kementrian PU mengakui sebagian besar TPA masih dioperasikan secara Open Dumping. Bahkan, disebutkan 90 persen TPA masih melakukan praktik Open Dumping, dengan alasan keterbatasan SDM dan dana,” katanya.

Permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia, tambah Jaya, dilihat dari beberapa indikator, yaitu tingginya jumlah sampah yang dihasilkan, masih rendahnya tingkat pengelolaan sampah, terbatasnya jumlah tempat pembuangan sampah akhir serta institusi pengelolaan sampah dan permasalahan biaya.

Menurut perkiraan dari Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut Jaya, jumlah sampah pada tahun 2020 di 384 kota di Indonesia mencapai 80.235,87 ton tiap hari. Dari sampah yang di hasilkan tersebut, diperkirakan sebesar 4,2% akan diangkut ke TPA, sebanyak 37,6% dibakar, dibuang ke sungai sebesar 4,9% dan tidak tertangani sekitar 53,3%. “Dari sekitar 53,3% sampah yang tidak ditangani itu dibuang dengan cara tidak saniter,” katanya.

Dari berbagai penjelasan itu, kata Jaya, Fraksi Gerindra berharap Pemkot Medan memberikan edukasi dan sosialisasi revisi Perda Pengelolaan Persampahan secara kontiniu kepada masyarakat, guna mendorong perubahan mindset yang sering membuang sampah sembarangan. “Untuk program ke sekolah, mungkin bisa di lakukan mulai tingkat SD dan SMP sebagai pembentukan kesadaran hidup bersih sejak usia dini,” sarannya.

Fraksi Gerindra, sebut Jaya, mendukung program Pemko Medan mengubah sistem pengelolaan sampah dari Open Dumping ke Sanitary Landfill. Kepada Dinas Lingkungan Hidup, lanjut Jaya, Fraksi Gerindra dapat memanfaatkan atau mereduksi 25% dari 2.0000 ton sampah oleh masyarakat melalui kolaborasi dengan Bank BNI Wilayah 01 serta PT. Pos Indonesia yang telah melaunching gerakan menabung sampah di bank sampah sekolah. “Ini nantinya dapat membantu mengurangi sampah ke TPA,” jelas Jaya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Disetujui

Next Post

FPKS : Pengusaha Harus Akomodir Penerimaan Tenaga Kerja Disekitar Lokasi Perusahaan

Next Post
FPKS : Pengusaha Harus Akomodir Penerimaan Tenaga Kerja Disekitar Lokasi Perusahaan

FPKS : Pengusaha Harus Akomodir Penerimaan Tenaga Kerja Disekitar Lokasi Perusahaan

Berita Terbaru

  • Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    22 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    22 Oktober 2025
  • BPKAD Bantah Menkeu: Tak Ada Dana Rp3,1 Triliun ‘Tidur’ di Bank

    BPKAD Bantah Menkeu: Tak Ada Dana Rp3,1 Triliun ‘Tidur’ di Bank

    22 Oktober 2025
  • Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    21 Oktober 2025
  • Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    21 Oktober 2025
  • Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    21 Oktober 2025
  • DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    21 Oktober 2025
  • Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    21 Oktober 2025
  • Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    21 Oktober 2025
  • Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    20 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist