Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Disdukcapil Wajib Mengurus Adminduk Warga, Edi Saputra : Kadis Jangan Melanggar Perda

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
10 April 2025
in Politik
0

byIniMedanbung.com

10 April 2025
Banyak Keluhan Kesalahan Data, Komisi I Ingatkan Masyarakat Lakukan Pembaharuan Adminduk
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST menyatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wajib mengurus administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang belum terdaftar (nol data atau unregister). Karena tugas pokok Disdukcapil adalah mencatat dan mengelola data kependudukan.

Hal itu sampaikan Edi Saputra kepada wartawan di Medan, Rabu (9/4/2025) menyikapi adanya informasi dari warga bahwa Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar telah memberi keterangan bahwa untuk tidak menerima pengurusan adminduk warga yang unregister atau nol.data. Sehingga warga yang tidak memiliki data kesulitan dalam pengurusan adminduk.

Padahal, lanjut Edi Saputra, Disdukcapil memiliki tugas pokok untuk mencatat dan mengelola data kependudukan, termasuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas yang terdaftar.
“Administrasi kependudukan yang akurat sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti penerbitan dokumen kependudukan yakni KTP, KK,Akte Kelahiran, dan lainnya. Hal ini juga untuk pelaksanaan pemilu, penyaluran bantuan sosial, dan perencanaan pembangunan,”papar Edi Saputra.

Edi Saputra menjelaskan, jika warga yang belum terdaftar dalam adminduk (nol data atau unregister) tidak memiliki akses ke layanan publik yang membutuhkan identitas resmi, maka Disdukcapil harus membantu dalam pengurusannya. *Disdukcapil memiliki kewajiban untuk mendata dan mengurus warga yang belum terdaftar, termasuk melakukan pendataan lapangan, sosialisasi, dan fasilitasi pendaftaran,”katanya.

Untuk itu, Edi Saputra mengingatkan kepada Kepala Disdukcapil Kota Medan agar tidak membuat pernyataan atau keterangan yang meresahkan warga dalam pengurusan adminduk. Edi Saputra meminta Dinas Pendudukan Catatan Sipil segera memenuhi kewajibannya kembali untuk menerbitkan dokumen kependudukan kepada masyarakat, baik yang tidak memiliki data atau unregister

“Sebab dalam pengurusan adminduk ini juga telah dikuatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tercantum dalam Pasal 101 diantaranya berbunyi bahwa pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk. Begitu juga dikuatkan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021, telah diatur tugas Disdukcapil dalam pengurusan adminduk setiap warga masyarakat,*katanya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Bertemu Bupati, Wakil Ketua DPRD Pasbar Supriyono, Ajak ASN Tetap Kerja Profesional dan Loyal

Next Post

Dua Sepeda Motor Polisi Hangus Dibakar OTK di Belawan

Next Post
Dua Sepeda Motor Polisi Hangus Dibakar OTK di Belawan

Dua Sepeda Motor Polisi Hangus Dibakar OTK di Belawan

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist