Jumat, 16 Mei 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Disdukcapil Wajib Mengurus Adminduk Warga, Edi Saputra : Kadis Jangan Melanggar Perda

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
10 April 2025
in Politik
0

byIniMedanbung.com

10 April 2025
Banyak Keluhan Kesalahan Data, Komisi I Ingatkan Masyarakat Lakukan Pembaharuan Adminduk
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST menyatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wajib mengurus administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang belum terdaftar (nol data atau unregister). Karena tugas pokok Disdukcapil adalah mencatat dan mengelola data kependudukan.

Hal itu sampaikan Edi Saputra kepada wartawan di Medan, Rabu (9/4/2025) menyikapi adanya informasi dari warga bahwa Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar telah memberi keterangan bahwa untuk tidak menerima pengurusan adminduk warga yang unregister atau nol.data. Sehingga warga yang tidak memiliki data kesulitan dalam pengurusan adminduk.

Padahal, lanjut Edi Saputra, Disdukcapil memiliki tugas pokok untuk mencatat dan mengelola data kependudukan, termasuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas yang terdaftar.
“Administrasi kependudukan yang akurat sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti penerbitan dokumen kependudukan yakni KTP, KK,Akte Kelahiran, dan lainnya. Hal ini juga untuk pelaksanaan pemilu, penyaluran bantuan sosial, dan perencanaan pembangunan,”papar Edi Saputra.

Edi Saputra menjelaskan, jika warga yang belum terdaftar dalam adminduk (nol data atau unregister) tidak memiliki akses ke layanan publik yang membutuhkan identitas resmi, maka Disdukcapil harus membantu dalam pengurusannya. *Disdukcapil memiliki kewajiban untuk mendata dan mengurus warga yang belum terdaftar, termasuk melakukan pendataan lapangan, sosialisasi, dan fasilitasi pendaftaran,”katanya.

Untuk itu, Edi Saputra mengingatkan kepada Kepala Disdukcapil Kota Medan agar tidak membuat pernyataan atau keterangan yang meresahkan warga dalam pengurusan adminduk. Edi Saputra meminta Dinas Pendudukan Catatan Sipil segera memenuhi kewajibannya kembali untuk menerbitkan dokumen kependudukan kepada masyarakat, baik yang tidak memiliki data atau unregister

“Sebab dalam pengurusan adminduk ini juga telah dikuatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tercantum dalam Pasal 101 diantaranya berbunyi bahwa pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk. Begitu juga dikuatkan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021, telah diatur tugas Disdukcapil dalam pengurusan adminduk setiap warga masyarakat,*katanya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Bertemu Bupati, Wakil Ketua DPRD Pasbar Supriyono, Ajak ASN Tetap Kerja Profesional dan Loyal

Next Post

Dua Sepeda Motor Polisi Hangus Dibakar OTK di Belawan

Next Post
Dua Sepeda Motor Polisi Hangus Dibakar OTK di Belawan

Dua Sepeda Motor Polisi Hangus Dibakar OTK di Belawan

Berita Terbaru

  • Pimpin Apel Bersama Dinas SDABMBK, Ini Pesan Rico Waas

    Pimpin Apel Bersama Dinas SDABMBK, Ini Pesan Rico Waas

    15 Mei 2025
  • Banyak Keuntungan Diperoleh, Rico Instruksikan Setiap Kepling Ajak 25 Warga Ikut BPJS Ketenagakerjaan

    Banyak Keuntungan Diperoleh, Rico Instruksikan Setiap Kepling Ajak 25 Warga Ikut BPJS Ketenagakerjaan

    15 Mei 2025
  • Rico Waas Serahkan Mandat Kepada Koordinator Kecamatan Tani Merdeka Indonesia

    Rico Waas Serahkan Mandat Kepada Koordinator Kecamatan Tani Merdeka Indonesia

    13 Mei 2025
  • Wali Kota Medan: Pendidikan Anak Usia Dini Adalah Investasi Jangka Panjang

    Wali Kota Medan: Pendidikan Anak Usia Dini Adalah Investasi Jangka Panjang

    12 Mei 2025
  • Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

    Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

    11 Mei 2025
  • Temuan BPK, 15 Paket Kegiatan Dinas PUPR Sumut TA 2024 Rugikan Negara Rp 2,9 M

    Temuan BPK, 15 Paket Kegiatan Dinas PUPR Sumut TA 2024 Rugikan Negara Rp 2,9 M

    10 Mei 2025
  • Paripurna Reses DPRD, Bupati Langkat Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

    Paripurna Reses DPRD, Bupati Langkat Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

    10 Mei 2025
  • Gubernur Sumut Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi

    Gubernur Sumut Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi

    10 Mei 2025
  • Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

    Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

    10 Mei 2025
  • Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Pelaku UMKM Kota Medan

    Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Pelaku UMKM Kota Medan

    9 Mei 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist