Rabu, 22 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Dorong Pemko Medan Tingkatkan Kontribusi Pajak dan Retribusi

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
15 Juni 2023
in Politik
0

byIniMedanbung.com

15 Juni 2023
DPRD Dorong Pemko Medan Tingkatkan Kontribusi Pajak dan Retribusi
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Fraksi PDI P DPRD Medan dorong Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan dapat terus merealisasikan kenaikan perolehan kontribusi dan retribusi pajak daerah. Apalagi dengan adanya Perda baru nantinya diharapkan peningkatan PAD dapat lebih signifikan.

“Diharapkan kenaikan kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD Kota Medan dapat meningkat tajam setiap tahun angaran dengan adanya Perda yang baru,” ujar Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan Robi Barus SE.

Harapan dan dorongan itu disampaikan Robi Barus dalam pemandangan umum Fraksi PDIP terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam paripurna DPRD Medan, Selasa (13/6/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta dihadiri sejumlah anggota dewan. Hadir juga mewakili Pemko Medan Sekda Ir Wiria Alrahman, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Benny Sinomba Siregar dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Dikatakan Robi Barus, setelah pihaknya membaca draff naskah Ranperda melihat beberapa hal penting yang harus dicapai Pemko Medan seperti keinginan meningkatkan kemandirian daerah melalui penguatan local taxing power (penguatan pajak daerah).

Selanjutnya penguatan implementasinya serta untuk mengakomodir dinamika dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah serta penyemaan persepsi antara wajib pajak dan wajib retribusi. Kemudian dengan melakukan restrukturisasi pajak daerah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan agar manfaat yang diperoleh lebih besar dari biaya pungutan.

Selain itu kata Robi, restrukturisasi pajak juga akan mempermudah pemantauan pajak serta mendukung masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan simplikasi yang akan diterapkan. Sedangkan, terkait dengan penyederhanaan retribusi daerah, jumlah retribusi yang sebelumnya berjumlah 32 jenis retribusi disederhanakan menjadi 18 jenis yang terbagi dalam tiga klasifikasi, yaitu : retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Robi menyebut, terkait insentif fiskal yang dapat diberikan kepada wajib pajak pelaku usaha dengan kriteria tertentu termasuk usaha mikro dan ultra mikro. Upaya insentif fiskal tersebut dinilai menjadi sebuah bentuk dukungan pemerintah pada UMKM.

Pada kesempatan itu, Robi menyebut seiring pembahasan dan pengesahan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah sangat mendesak untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan. Menurut Robi perlu menggunakan keseriusan agar pembahasan hingga pengesahan Ranperda dapat dilakukan dengan tepat waktu.

Diakhir pemandangan umumnya, Fraksi PDIP mempertanyakan, Apa yang menjadi pertimbangan Pemko Medan, tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet. Sebagaimana dijelaskan pada bab iv pasal 4 ayat (3).

Kumudian, pada BAB IV Pasal 5 ayat (2) disebutkan ; jenis pajak BPHTB dan pajak barang jasa dan jasa tertentu (PBJT), seperti ; pajak makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pengawasan e-Parking Kota Medan Dipertanyakan

Next Post

Program Quickwin Pemkab Langkat Diapresiasi pada Forum Smart City Nasional

Next Post
Program Quickwin Pemkab Langkat Diapresiasi pada Forum Smart City Nasional

Program Quickwin Pemkab Langkat Diapresiasi pada Forum Smart City Nasional

Berita Terbaru

  • Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    22 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    22 Oktober 2025
  • BPKAD Bantah Menkeu: Tak Ada Dana Rp3,1 Triliun ‘Tidur’ di Bank

    BPKAD Bantah Menkeu: Tak Ada Dana Rp3,1 Triliun ‘Tidur’ di Bank

    22 Oktober 2025
  • Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    21 Oktober 2025
  • Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    21 Oktober 2025
  • Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    21 Oktober 2025
  • DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    21 Oktober 2025
  • Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    21 Oktober 2025
  • Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    21 Oktober 2025
  • Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    20 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist