#jack, medan –
Dugaan kasus penolakan dan penelantaran pasien yang terjadi di Rumah Sakit Eshmun, Medan Marelan, memantik kekecewaan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.
Anggota Komisi terkait yang juga berprofesi sebagai dokter, dr. Faisal Arbie, M.Biomed, mendesak Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera turun tangan dan mengevaluasi total sistem pelayanan rumah sakit tersebut.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh dr. Faisal Arbie pada Selasa (03/11/2026), usai menerima laporan langsung dari masyarakat mengenai buruknya layanan di RS Eshmun.
“Kami menerima pengaduan dari warga bahwa pihak RS Eshmun menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Akibatnya, pasien telantar di kursi ruang tunggu tanpa mendapatkan pertolongan medis yang seharusnya,” ujar Faisal kepada wartawan.
Politisi Partai NasDem ini menegaskan bahwa tindakan abai seperti itu tidak boleh ditoleransi dengan alasan apa pun. Sebagai fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, RS Eshmun memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan pelayanan awal yang cepat, tepat, dan manusiawi kepada setiap pasien yang datang.
“Jika nanti terbukti ada pelanggaran prosedur, harus ada sanksi tegas yang dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Sanksi bisa berupa teguran tertulis, evaluasi izin operasional, hingga pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong perbaikan mutu pelayanan,” tegas Faisal.
Sebagai seorang tenaga medis, Faisal mengaku prihatin dan kecewa atas insiden yang menimpa warga tersebut. Menurutnya, keselamatan pasien harus selalu menjadi prioritas utama di atas segala batasan administratif.
Menyikapi masalah ini, DPRD Kota Medan dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada manajemen RS Eshmun. Pihak dewan juga akan menghadirkan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan.
“Tujuan RDP ini bukan untuk menghakimi sepihak, melainkan untuk mengklarifikasi duduk perkara yang sebenarnya. Kami ingin mendorong perbaikan sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelasnya.
Berdasarkan data laporan yang diterima, peristiwa ini bermula saat seorang pasien bernama Arifsyah, warga Titi Papan, mendatangi RS Eshmun pada Senin (02/11/2026) sekitar pukul 23.13 WIB untuk mendapatkan perawatan. Namun, pihak rumah sakit diduga enggan memberikan tindakan medis segera dengan dalih seluruh kamar rawat inap telah penuh. Pasien akhirnya terpaksa menunggu dalam kondisi lemah di kursi ruang pendaftaran.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan manajemen RS Eshmun, Joni Manurung, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon pada Selasa (03/11/2026) belum mendapatkan respons.
Berdasarkan regulasi UU Kesehatan yang berlaku, setiap rumah sakit diwajibkan memberikan pertolongan pertama (golden hour) kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa boleh menolak dengan alasan kamar penuh atau administrasi.
Jika fasilitas rawat inap penuh, pihak rumah sakit tetap wajib melakukan triase, stabilisasi kondisi pasien, dan mencarikan rujukan ke rumah sakit lain dengan pendampingan medis yang memadai. ***

