Rabu, 22 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Medan Minta Pemko Medan Akomodir Keresahan Pemilik SPBU

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
14 September 2021
in Politik
0

byIniMedanbung.com

14 September 2021
DPRD Medan Minta Pemko Medan Akomodir Keresahan Pemilik SPBU
0
SHARES
674
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Komisi IV DPRD Medan kembali melakukan rapat dengar pendapat terkait keberadaan SPBU Jl Sudirman Medan yang ditetapkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau larangan usaha bisnis, Senin (13/9/2021). Terkait penetapan itu DPRD minta Pemko Medan supaya mengakomodir keresahan pemilik. “Terkait penetapan lokasi SPBU sebagai zona RTH, keluhan pimilik SPBU harus diakomodir. Jika peraturan RTH itu harus ditegakkan, Pemko harus siap mengganti rugi pemilik SPBU karena harus pindah. Bila Pemko tidak sanggul ganti rugi lebih baik penetapan RTH yang harus direvisi. Kebetulan saat ini ada revisi Perda RTRW dan sedang pembahasan supaya dimasukkan dalam pembahasan,” ujar anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/9/2021).

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Medan Burhanuddin Sitepu didampingi Hendra DS, Renville D Napitupulu, Edwin Sugesti Nasution, Dedy Akhsyari Nasution. Hadir pemilik SPBU Sudirman Budi Ananda Arbie, Arbie Abdul Gani dan Zaulkifli. Juga hadir Kabid PBL Dinas PKPPR Kota Medan Ashadi Cahyadi, Affan dan Faisal.

Menurut Hendra, keberadaan SPBU sudah ada sekitar sejak Tahun 1980 dan memiliki izin resmi. Lantas pada Tahun 2015 terbit Perda No 2/2015 memplot lokasi SPBU sebagai daerah RTH. “Terkait hal itu, pemilik tentu resah tidak bisa melakukan pengembangan usahanya, maka keluhan pemilik pantas diakomodir dan PAD Pemko Medan pun lebih baik ke depannya,” ujar Hendra.

Disampaikan Hendra, menurut pengakuan pemilik telah bersedi pindah asal lahannya diganti rugi. Maka Pemko Medan diharapkan dapat melakukan kajian atau patut mempertimbangkan penetapan plot daerah RTH.

Sementara itu, Edwin Sugesti Nasution menyampaikan Pemko Medan harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pengusaha. “Pemko harus dapat memberi solusi pindah atau revisi zonasi RTH sehingga pelaku usaha harus mendapat jaminan kenyamanan,” tutur Edwin.

Sementara itu, Dedy Akhsyari Nasution yang kebetulan Ketua Pansus RTRW mengatakan, jika terkait zona RTH SPBU Sudirman dirubah maka pemilik supaya mengajukan permohonan kepada Pemko Medan Pansus RTRW DPRD Medan. “Dengan dasar itu, pansus dapat melakukan pembahasan,” ujar Dedy.

Tanggapan lain disampaikan Renville Napitupulu, mempertanyakan dasar apa menetapkan suatu wilayah menjadi RTH. Lantas kebijakan apa yang harus dilakukan bila ada usaha yang dirugikan akibat penetapan RTH.

Selanjutnya mempertanyakan Pemko Medan soal keseriusan terkait penetapan TRH. “Bagaimana soal harga lahan dan upaya ganti rugi,” sebut Renville.

Sementara itu, pemilik SPBU Arbie mengatakan, pihaknya melakukan renovasi SPBU karena sudah usang dan kumuh. Kemudian mengajukan izin bangunan karena taat hukum. Dan kemudian mendapat penolakan izin karena wilayahnya di plot daerah RTH. “Terkait hal itu, kami bersedia menyerahkan lahan pindah asal Pemko Medan bersedia ganti rugi lahan dan usaha kami,” jelas Arbie.

Sedangkan mewakili Dinas PPKR Kota Medan Ashadi Cahyadi mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan SPBU. “Kami hanya minta penertiban bangunan pendukung berlantai 2 yang tidak memiliki izin,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, pimpinan rapat Burhanudin Sitepu memutuskan agar bangunan berlantai 2 distanvaskan. “Tidak perlu dibongkar cukup distanvaskan menunggu keputusan Pemko Medan apa harus direvisi atau ganti rugi,” beber Burhanuddin.

Rapat pun diskor hingga rapat selanjutnya yang direncabakan 27 September 2021 mendatang. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Pendapatan Retribusi Parkir Tak Sesuai dengan Jumlah Kenderaan

Next Post

Persiapan PTM di SMP Negeri Min-5 Sudah Siap Dilaksanakan

Next Post
Persiapan PTM di SMP Negeri Min-5 Sudah Siap Dilaksanakan

Persiapan PTM di SMP Negeri Min-5 Sudah Siap Dilaksanakan

Berita Terbaru

  • Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    22 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    22 Oktober 2025
  • BPKAD Bantah Menkeu: Tak Ada Dana Rp3,1 Triliun ‘Tidur’ di Bank

    BPKAD Bantah Menkeu: Tak Ada Dana Rp3,1 Triliun ‘Tidur’ di Bank

    22 Oktober 2025
  • Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    21 Oktober 2025
  • Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    21 Oktober 2025
  • Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    21 Oktober 2025
  • DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    21 Oktober 2025
  • Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    21 Oktober 2025
  • Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    21 Oktober 2025
  • Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    20 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist