Kamis, 13 November 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Medan Rekomendasikan Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto, Diduga Berdiri Tanpa Izin PBG

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
6 Oktober 2025
in Politik
0

byIniMedanbung.com

6 Oktober 2025
DPRD Medan Rekomendasikan Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto, Diduga Berdiri Tanpa Izin PBG
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan terhadap satu unit bangunan rumah di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak kelurahan, Dinas Perkimcitaru, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Senin (6/10/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memimpin langsung rapat yang berlangsung cukup alot tersebut. Ia menyoroti keberadaan bangunan yang diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam rapat itu, Anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar, El Barino Shah, mengaku terkejut mengetahui bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang berstatus konflik dan belum jelas kepemilikannya.

“Setahu saya, lokasi itu masih saling klaim antara warga dengan pihak TNI AU. Kalau status tanahnya belum jelas, tentu izin PBG tidak mungkin bisa keluar. Jadi apa dasar bangunan itu bisa berdiri?” ujar El Barino dengan nada heran.

Sementara itu, Kasi Trantib Kelurahan Sari Rejo, Raden Tri Amanda S., S.Sos, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin PBG di kawasan Jalan Adi Sucipto karena status lahan masih bermasalah.

“Kepemilikan tanah di wilayah tersebut belum jelas. Kami sudah menyurati pemilik bangunan dan juga memberitahukan ke Dinas Perkimcitaru serta Satpol PP,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kabid PBG Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap, membenarkan bahwa bangunan di lokasi tersebut belum memiliki izin. “Bangunan itu memang belum memiliki PBG. Kami sudah mengirimkan surat peringatan satu dan dua, dan minggu ini akan dilanjutkan dengan surat peringatan ketiga,” terang Affan.

Namun pernyataan tersebut belum memuaskan El Barino. Ia menilai pemerintah kota terlalu lamban menindak tegas pelanggaran tersebut.

“Bangunan itu sudah hampir rampung dan berada di jalan yang padat. Kurang pantas kalau bangunan tanpa izin seperti itu dibiarkan berdiri,” tegasnya’

Sementara itu, perwakilan dari Dinas PMPTSP Kota Medan, Delfi Farosa, menegaskan bahwa instansinya juga belum pernah menerbitkan izin apapun terkait bangunan tersebut.

Melihat berbagai keterangan yang disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, akhirnya merekomendasikan agar bangunan tersebut segera distanvas atau disegel.

“Karena tanahnya bermasalah dan tidak memiliki izin PBG, kami merekomendasikan agar Satpol PP segera melakukan penyegelan,” tegas Paul.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, antara lain Jusuf Ginting Suka, Romy Van Boy, dan Lela Tul Badri, serta staf Sekretariat Komisi IV DPRD Medan. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

DPRD Medan Rekomendasikan Segel Bangunan di Sari Rejo dan Silalas

Next Post

Afif Abdillah: Anggaran Diperuntukkan di RSUD Pirngadi Lebih Banyak untuk Rehabilitasi Fisik

Next Post
Afif Abdillah: Anggaran Diperuntukkan di RSUD Pirngadi Lebih Banyak untuk Rehabilitasi Fisik

Afif Abdillah: Anggaran Diperuntukkan di RSUD Pirngadi Lebih Banyak untuk Rehabilitasi Fisik

Berita Terbaru

  • Bupati Syah Afandin Hadiri Haul Ke-102 Tuan Guru Besilam, Ajak Teladani Nilai Perjuangan Ulama

    Bupati Syah Afandin Hadiri Haul Ke-102 Tuan Guru Besilam, Ajak Teladani Nilai Perjuangan Ulama

    13 November 2025
  • Syah Afandin Lantik 86 Pejabat Struktural dan Fungsional Langkat, Tegaskan Rotasi Sebagai Penguatan Kinerja Pemerintahan

    Syah Afandin Lantik 86 Pejabat Struktural dan Fungsional Langkat, Tegaskan Rotasi Sebagai Penguatan Kinerja Pemerintahan

    13 November 2025
  • Atasi Persoalan Sampah di Sumut,  Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dimulai 2026

    Atasi Persoalan Sampah di Sumut, Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dimulai 2026

    13 November 2025
  • Pemko Medan Apresiasi FGD Sekaligus Launching Rumah Ibadah dan Madrasah Ramah Anak Yang Diinisiasi GPI

    Pemko Medan Apresiasi FGD Sekaligus Launching Rumah Ibadah dan Madrasah Ramah Anak Yang Diinisiasi GPI

    12 November 2025
  • Pemko Medan Gelar FGD Optimalisasi Pengawasan K3 pada Pekerjaan Konstruksi

    Pemko Medan Gelar FGD Optimalisasi Pengawasan K3 pada Pekerjaan Konstruksi

    12 November 2025
  • Ribuan Ikan Mati di Dalam Tambak Tercemar Limbah B3 TPA Marelan 

    Ribuan Ikan Mati di Dalam Tambak Tercemar Limbah B3 TPA Marelan 

    12 November 2025
  • Disnaker Medan dan Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan

    Disnaker Medan dan Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan

    12 November 2025
  • Terima Audiensi PGRI, Rico Waas: Perkembangan Teknologi dan Keterbukaan Informasi Tantangan Guru Dalam Pendidikan

    Terima Audiensi PGRI, Rico Waas: Perkembangan Teknologi dan Keterbukaan Informasi Tantangan Guru Dalam Pendidikan

    11 November 2025
  • Diikuti 10 Negara, Sumut Siap Jadi Tuan Rumah dan Sukseskan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025

    Diikuti 10 Negara, Sumut Siap Jadi Tuan Rumah dan Sukseskan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025

    11 November 2025
  • Terima IKKESINDO Sumut, Rico Waas Bahas Peningkatan Sistem Pelayanan Kesehatan

    Terima IKKESINDO Sumut, Rico Waas Bahas Peningkatan Sistem Pelayanan Kesehatan

    11 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist