Jumat, 14 November 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD SU Minta Polda Sumut Tindak Tegas Oknum Propam Bripka L Manalu Rampas Ponsel Wartawan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
28 Agustus 2025
in Politik
0

byIniMedanbung.com

28 Agustus 2025
DPRD SU Minta Polda Sumut  Tindak Tegas Oknum Propam Bripka L Manalu  Rampas Ponsel Wartawan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Kalangan DPRD Sumut meminta  Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH menindak tegas oknum Propam Polda Sumut Bripka L Manalu yang merampas ponsel wartawan Harian SIB (Sinar Indonesia Baru) saat sedang menjalankan tugas jurnalistik memfoto dan merekam aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025).

Hal itu disampaikan anggota DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM  kepada wartawan,  Rabu (27/8) di DPRD Sumut menanggapi tindakan oknum Propam Polda Sumut Bripka L Manalu yang merampas ponsel wartawan SIB Firdaus Peranginangin saat memfoto dan memvideokan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumut.

Viktor Silaen menilai,  tindakan oknum Propam  tersebut merupakan bentuk arogansi dan pelanggaran hukum, karena telah menghalangi kerja jurnalistik, sehingga perlu diberikan sanksi tegas, sebab telah merampas ponsel wartawan yang tengah melaksanakan tugas sebagai jurnalis.

Menurut Viktor, setiap warga negara berhak untuk mengambil foto atau video di ruang publik, terlebih lagi seorang wartawan yang memiliki tugas pokok menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. “Jangan sampai ada kesan aparat menutup-nutupi peristiwa. Wartawan dilindungi Undang-undang Pers No40 Tahun 1999, sehingga tidak boleh ada pihak yang menghalangi, apalagi merampas peralatannya,” tegas politisi asal Tapanuli ini.

Ditambahkannya,  tindakan oknum Propam itu menunjukkan lemahnya pemahaman hukum terhadap undang-undang yang berlaku. “Bripka L Manalu ini seharusnya memahami aturan hukum, khususnya UU Pers, agar tidak bertindak sewenang-wenang. Kalau dibiarkan, hal ini bisa merusak citra Polri di mata masyarakat,” ujarnya.

Menurut Viktor, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers No40/1999, dinyatakan secara tegas bahwa: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Selanjutnya, katanya,  dalam Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

“Ini jelas payung hukumnya, artinya tindakan merampas ponsel wartawan bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers. Kapolda Sumut kita minta turun-tangan terhadap masalah ini,” tegas Viktor.

Polri sebagai institusi dapat memberikan sanksi etik maupun disiplin terhadap oknum yang bersangkutan. “Pelanggaran ini bukan hanya masalah internal, tetapi sudah masuk ranah hukum pers. Jadi perlu ada pemeriksaan etik oleh Bidang Propam Polda Sumut,” paparnya.

Viktor juga mengingatkan agar tindakan arogansi aparat terhadap wartawan tidak terulang kembali, perlu terus dijalin hubungan antara Polri dan pers secara  harmonis, karena keduanya memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi. Kalau aparat bersikap represif, justru akan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Politisi Partai Golkar ini berharap, agar   kejadian perampasan ponsel wartawan tidak terulang lagi,  perlunya oknum aparat  kepolisian menunjukkan sikap profesional, terbuka dan menghormati kebebasan pers, karena itu merupakan  bagian dari komitmen reformasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Seperti diberitakan, Rabu (27/8/2025) ponsel wartawan SIB dirampas oleh oknum Propam Polda Sumut Bripka L Manalu, saat memfoto dan memvideokan ditangkapnya dua orang mahasiswa pelaku demo saat melakukan aksi unjuk rasa di gedung dewan.

Saat itu wartawan SIB  berusaha memfotonya dan mem-videokannya, tapi seketika oknum Propam Bripka  L Manalu tiba-tiba merampas telpon genggam wartawan dengan kasar.

Tentu saja terjadi perdebatan sengit antara Bripka Manalu dan wartawan SIB, sehingga   hp wartawan SIB dikembalikan. Tapi Firdaus merasa tidak senang,  karena hp nya tiba-tiba dirampas, seperti penjambret, yang membuatnya terkejut.

Terjadi bersitegang urat leher antara wartawan SIB dengan oknum aparat yang seharusnya pengayom masyarakat tersebut, sehingga sejumlah wartawan, Komandan  Security Gedung Dewan Sugeng maupun staf dewan melerainya dan  menjelaskan bahwa Firdaus memang benar  wartawan SIB. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: headHeadline
Previous Post

Jadi Lokasi Kuliah Kerja Iptek Pasis Sesko AU, Bobby Nasution Harapkan Peran Sumut Semakin Besar untuk Industri Pertahanan

Next Post

Stabilkan Harga Bahan Pokok, Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah di 33 Kabupaten/Kota

Next Post
Stabilkan Harga Bahan Pokok, Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah di 33 Kabupaten/Kota

Stabilkan Harga Bahan Pokok, Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah di 33 Kabupaten/Kota

Berita Terbaru

  • Pukat Teri Musnah Terbakar di Gabion Belawan

    Pukat Teri Musnah Terbakar di Gabion Belawan

    14 November 2025
  • Zakiyuddin Terima Kunjungan Tim Verifikasi SDGs Action Award 2025, Kota Medan Usung Inovasi Lokal Unggulan Tranformasi Tapai Ubi

    Zakiyuddin Terima Kunjungan Tim Verifikasi SDGs Action Award 2025, Kota Medan Usung Inovasi Lokal Unggulan Tranformasi Tapai Ubi

    14 November 2025
  • Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

    Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

    14 November 2025
  • Bupati Syah Afandin Hadiri Haul Ke-102 Tuan Guru Besilam, Ajak Teladani Nilai Perjuangan Ulama

    Bupati Syah Afandin Hadiri Haul Ke-102 Tuan Guru Besilam, Ajak Teladani Nilai Perjuangan Ulama

    13 November 2025
  • Syah Afandin Lantik 86 Pejabat Struktural dan Fungsional Langkat, Tegaskan Rotasi Sebagai Penguatan Kinerja Pemerintahan

    Syah Afandin Lantik 86 Pejabat Struktural dan Fungsional Langkat, Tegaskan Rotasi Sebagai Penguatan Kinerja Pemerintahan

    13 November 2025
  • Atasi Persoalan Sampah di Sumut,  Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dimulai 2026

    Atasi Persoalan Sampah di Sumut, Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dimulai 2026

    13 November 2025
  • Pemko Medan Apresiasi FGD Sekaligus Launching Rumah Ibadah dan Madrasah Ramah Anak Yang Diinisiasi GPI

    Pemko Medan Apresiasi FGD Sekaligus Launching Rumah Ibadah dan Madrasah Ramah Anak Yang Diinisiasi GPI

    12 November 2025
  • Pemko Medan Gelar FGD Optimalisasi Pengawasan K3 pada Pekerjaan Konstruksi

    Pemko Medan Gelar FGD Optimalisasi Pengawasan K3 pada Pekerjaan Konstruksi

    12 November 2025
  • Ribuan Ikan Mati di Dalam Tambak Tercemar Limbah B3 TPA Marelan 

    Ribuan Ikan Mati di Dalam Tambak Tercemar Limbah B3 TPA Marelan 

    12 November 2025
  • Disnaker Medan dan Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan

    Disnaker Medan dan Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan

    12 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist