#jack, medan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sangat menyangkan masih adanya perusahaan yang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tentang ketenagakerjaan saat para wakil rakyat melakukan peninjauan keperusahaan.
“Kondisi ini ditemukan di Kota Tanjung Balai saat Komisi E DPRD Sumut bersama UPT Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provsu meninjau perusahaan ekspor yakni PT HJM dan PT ASA. Peninjauan terhadap kedua perusahaan ini merupakan sample uji petik yang dilakukan dewan atas dasar laporan masyarakat dan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor industri apakah benar-benar menerapkan aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 atau tidak,” kata Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dimas Triadji kepada wartawan diruang kerjanya Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (13/7/2020).
Dalam peninjauan pertama ke PT HJM, jelas Dimas, Komisi E DPRD Sumut yang disambut pihak manajemen perusahaan mempertanyakan dan meminta perusahaan untuk menunjukkan dokumen-dokumen dasar sebagai panduan kerja seperti kontrak kerja, slip gaji atau upah pekerja, jumlah pekerja, company profil dan aspek perlindungan kerja yang termasuk didalamnya BPJS dan K3, serta Klinik Kesehatan perusahaan.
Namun sangat disayangkan, lanjut Dimas, manajemen PT HJM tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta dewan. Padahal perusahaan pengekspor hasil hasil tersebut sudah beroperasi selama 10 tahun. “Sangat miris kita melihatnya. Sekaliber perusahaan pengekspor hasil tidak bisa menunjukkan dokumen mendasar kepada dewan. Ini sangat disayangkan. Untuk itu, kita memberikan ultimatum dan tenggat waktu selama 30 hari kepada manajemen PT HJM agar segera melengkapi dokumen dan memberikan yang diminta dipertanyakan sat peninjauan beberapa waktu lalu,” cetus Dimas.
Sementara itu pada saat peninjauan di PT ASA yang bergerak dibidang minyak kelapa dan tepung kelapa ini, terang Dimas, pihaknya juga menemukan belum adanya klinik kesehatan perusahaan dan aspek perlindungan pekerja atau K3.
Namun, tambah Politisi Muda NasDem ini, PT ASA sudah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS dan sudah membayarkan gaji pekerja sudah sesuai UMK dan pekerja harian lepasnya (PHL) mendapat upah Rp100.000,- sampai Rp120.000,- per hari. “Meskipun demikian, kita tetap memberikan ultimatum dan tenggat waktu kepada PT ASA untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diminta DPRD Sumut,” ketusnya.
Dimas juga mengungkapkan bahwa, Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemko Tanjung Balai melalui Disnaker sudah berulangkali mengingatkan dan menegur kedua perusahaan ini untuk segera menjalankan peraturan yang berlaku terkait ketenagakerjaan. “Akan tetapi sampai kita turun langsung ke perusahaan, pihak manajemen belum sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku. Kita juga mengingatkan kepada seluruh sektor industri dan para pengusaha agar mematuhi regulasi yang berlaku terhadap tenaga kerja. Karena kita akan terus mengawasi dan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan tentang tenaga kerja yang berlaku di Republik ini,” tegasnya.
Dimas juga mengingatkan persoalan limbah di PT HJM yang sempat di demo masyarakat yang hingga saat ini belum jelas juntrungannya. Kalau persoalan ini juga tidak bisa diselesaikan oleh Pemko Tanjung Balai, maka kita akan meneruskannya ke Komisi terkait di DPRD Sumut,” tandasnya. ***