#jack, medan –
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan terus berupaya maksimal agar seluruh kebutuhan masyarakat di Kota Medan bisa terpenuhi, mulai dari urusan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lapangan pekerjaan.
Dalam bidang kesehatan, DPRD Medan dan Pemko Medan terus mengupayakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat bisa maksimal dan berkualitan. Hal ini ditunjukan dengan lahirnya progran program yang sangat dibutuhkan masyarakat salah satunya Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) atau Universal Healt Coverage (UHC).
“Kita terus mengupayakan setiap program dan kebijakan yang dibuat itu muaranya agar seluruh kebutuhan masyarakat terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala S.Pd.I saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, Jl. Karya Setia No. 8, Kel. Karang Berombak Kec. Medan Barat, Jalan Sei Muara No. 2 D Link. 4 Kel. Babura Kec. Medan Baru, dan Jalan.Filisium 2 No. 93 Prumnas Helvetia Medan Blok 12 Kel. Helvetia Tengah Kec. Medan Helvetia, Senin (2/10/2023).
Politisi PKS ini menjelaskan, Perda No 4 Tahun 2012 bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
“Untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan,” katanya.
Pihaknya terus mendorong agar seluruh instrumen pendukung bisa direalisasikan, sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. “Fraksi PKS di DPRD Medan terus mendorong agar seluruh instrumen penting pendukung kebijakan-kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat bisa direalisasikan segera termasuk dalam banyak aspek urusan kesehatan,” tegasnya.
Begitu juga terkait anggaran dan biaya kesehatan, dimana masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.
“Dan Alhamdulillah masyarakat Kota Medan sejah desember 2022 sudah memiliki program dimana masyarakat yang akan berobat bisa mendapatkan pelayanan gratis dari Pemko Medan,” pungkasnya. ***