Selasa, 13 Mei 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Fraksi Gerindra Setujui Ranperda Barang Milik Daerah untuk Dijadikan Perda

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
21 November 2023
in Politik
0

byIniMedanbung.com

21 November 2023
Fraksi Gerindra Setujui Ranperda Barang Milik Daerah untuk Dijadikan Perda
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda Barang Milik Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Sebab, Perda tersebut nantinya akan berfungsi untuk melindungi semua aset-aset Pemko Medan dari pihak tak bertanggungjawab.

“Sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya Pasal 511 ayat 1, maka perlu ditetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Perda,” ucap juru bicara Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat fraksi dan persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang pengelolaan daerah, Senin (20/11/23).

Dikatakan Mulia, Fraksi Gerindra berharap kedepannya pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara terencana, terintegrasi dan terkoordinasi optimal agar seluruh aset Pemko Medan dapat terdata dengan baik.

“Kita ingin Pemko Medan tegas dalam mengambil alih asetnya yang dikuasai pihak ketiga serta diproses secara hukum. Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) juga harus bekerja lebih maksimal,” pintanya.

Meski masih ada yang belum berhasil diambil, Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemko Medan yang telah berhasil mengambil beberapa aset dari pihak ketiga dan langsung mengurus keabsahannya.

“Kita harap seluruh aset Pemko Medan bisa diidentifikasi dan diinventarisir dengan baik sehingga bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan. Jadi bukan laporan keuangan saja yang harus baik, laporan aset juga,” katanya.

Dijelaskan Mulia, setiap tahunnya OPD sebaiknya menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKMD) sesuai kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan.

“Jika permasalahan penguasaan aset tidak diselesaikan segera, maka Pemko Medan akan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis. Bahkan dapat dianggap membiarkan aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatakan PAD, tetapi tidak mengelola secara produktif,” pungkasnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pj Gubernur Sumut Naikkan UMP 2024 hingga 3,67%

Next Post

Pemko Medan Diminta Tegas Ambil Alih Aset Dikuasi Pihak Tak Bertanggungjawab

Next Post
Pemko Medan Diminta Tegas Ambil Alih Aset Dikuasi Pihak Tak Bertanggungjawab

Pemko Medan Diminta Tegas Ambil Alih Aset Dikuasi Pihak Tak Bertanggungjawab

Berita Terbaru

  • Wali Kota Medan: Pendidikan Anak Usia Dini Adalah Investasi Jangka Panjang

    Wali Kota Medan: Pendidikan Anak Usia Dini Adalah Investasi Jangka Panjang

    12 Mei 2025
  • Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

    Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

    11 Mei 2025
  • Temuan BPK, 15 Paket Kegiatan Dinas PUPR Sumut TA 2024 Rugikan Negara Rp 2,9 M

    Temuan BPK, 15 Paket Kegiatan Dinas PUPR Sumut TA 2024 Rugikan Negara Rp 2,9 M

    10 Mei 2025
  • Paripurna Reses DPRD, Bupati Langkat Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

    Paripurna Reses DPRD, Bupati Langkat Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

    10 Mei 2025
  • Gubernur Sumut Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi

    Gubernur Sumut Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi

    10 Mei 2025
  • Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

    Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

    10 Mei 2025
  • Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Pelaku UMKM Kota Medan

    Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Pelaku UMKM Kota Medan

    9 Mei 2025
  • Plt Kadis Kominfo Provinsi Sumut : Tidak ada Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Meliput Gubernur

    Plt Kadis Kominfo Provinsi Sumut : Tidak ada Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Meliput Gubernur

    9 Mei 2025
  • Zulkifli Harahap: Jangan Ada Premanisme di Lingkungan Kerja Wartawan Pemprovsu

    Zulkifli Harahap: Jangan Ada Premanisme di Lingkungan Kerja Wartawan Pemprovsu

    9 Mei 2025
  • Terima Kunjungan DPRD Humbahas’ Plt Kadis Kominfo Sumut Sampaikan Program Pemerataan Inklusi Digital

    Terima Kunjungan DPRD Humbahas’ Plt Kadis Kominfo Sumut Sampaikan Program Pemerataan Inklusi Digital

    9 Mei 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist