Rabu, 15 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Gedung / Pabrik di Kota Medan Wajib Miliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
13 September 2025
in Politik
0

byIniMedanbung.com

13 September 2025
Gedung / Pabrik di Kota Medan Wajib Miliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Setiap bangunan gedung atau pun pabrik yang akan berdiri di Kota Medan diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK), bila hal tersebut tidak dipenuhi akan mendapatkan sebuah sanksi.

Hal tersebut disampaikan, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus)  Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan, Lailatul Badri kepada jurnalx.co.id, Sabtu (13/9/2025).

” Tahapan pembahasan untuk regulasi aturan peraturan daerah ( Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk saat ini terus berjalan.Tapi, point terpenting yang saya usulkan agar ke depan setiap gedung baik hotel, apartemen atau pabrik wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) ,” kata Lailatul Badri.

Ia mengatakan dengan adanya SKK tersebut, maka setiap gedung atau pun pabrik telah siap dengan sistem alat pencegahan pemadam kebakaran.

” Karena dari beberapa peristiwa kebakaran beberapa gedung dan pabrik kewalahan didalam mengatasi kebakaran bila terjadi.Dan selalu berpangku kepada
Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan ( Dinas Damkrat) Kota Medan, tanpa ada upaya pencegahan lebih awal dari pihak pengelola gedung ,” kata wanita yang akrab disapa Lela ini.

Kata, politisi PKB itu, Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) wajib dimiliki sebuah gedung dalam melaksanakan kegiatan operasional usahanya.Karena berbaga alat pencegahan alat kebakaran baik hydran dan lainya telah dimiliki.

Ia berharap agar Dinas Damkrat Kota Medan dapat bersinegri dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.

Karena untuk proses pengurusan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi ( SLF) dan juga PBG.

Atas dasar itu, kata Lela bila hal itu tidak terpenuhi akan ada sanksi yang diberikan.

” Untuk ke depan apabila ada gedung atau pabrik tidak memiliki SKK, maka sanksi utama.Saksi tegasnya dengan membuat plank bertuliskan bangunan atau gedung ini tidak memenuhi kriteria dalam sistem pencegahan pemadaman kebakaran jadi masyarakat akan mengetahuinya ,” pungkasnya. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Semarakkan Haornas ke-42, Pemkab Langkat Selenggarakan Jalan Santai dan Apresiasi Atlet Berprestasi

Next Post

Revitalisasi RSUD dr Pirngadi, Kemenkes Akan Bicarakan ke Bappenas dan Kementerian Keuangan

Next Post
Revitalisasi RSUD dr Pirngadi, Kemenkes Akan Bicarakan ke Bappenas dan Kementerian Keuangan

Revitalisasi RSUD dr Pirngadi, Kemenkes Akan Bicarakan ke Bappenas dan Kementerian Keuangan

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dorong Penguatan Ekonomi Lokal melalui Program MBG

    Rico Waas Dorong Penguatan Ekonomi Lokal melalui Program MBG

    15 April 2026
  • Pemko Medan Percepat Kesiapan Lahan dan Infrastruktur Proyek PSEL

    Pemko Medan Percepat Kesiapan Lahan dan Infrastruktur Proyek PSEL

    14 April 2026
  • Bupati Syah Afandin Hadiri Halal Bihalal IKAPTK sekaligus Lepas Tiga Calon Jemaah Haji

    Bupati Syah Afandin Hadiri Halal Bihalal IKAPTK sekaligus Lepas Tiga Calon Jemaah Haji

    14 April 2026
  • Gebyar Pajak Sumut Rp28 Miliar Berpotensi Jadi Pemborosan Anggaran

    Gebyar Pajak Sumut Rp28 Miliar Berpotensi Jadi Pemborosan Anggaran

    14 April 2026
  • Rico Waas: Pemko Medan dan Forkopimda Komitmen Tutup Semua Celah Narkoba

    Rico Waas: Pemko Medan dan Forkopimda Komitmen Tutup Semua Celah Narkoba

    13 April 2026
  • Kesiapan Pemberangkatan Haji 2026, Rico Waas Dorong Peningkatan Layanan bagi Jemaah Haji Medan

    Kesiapan Pemberangkatan Haji 2026, Rico Waas Dorong Peningkatan Layanan bagi Jemaah Haji Medan

    13 April 2026
  • Tarif Parkir-Valet Rp100 Ribu DPRD Sumut Soroti Kemacetan Parah di Areal Sun Plaza

    Tarif Parkir-Valet Rp100 Ribu DPRD Sumut Soroti Kemacetan Parah di Areal Sun Plaza

    13 April 2026
  • Kadis Kominfo Medan Harap Pengurus Orari Menjadi Garda Terdepan Komunikasi Darurat

    Kadis Kominfo Medan Harap Pengurus Orari Menjadi Garda Terdepan Komunikasi Darurat

    13 April 2026
  • Buka MTQ ke-59 Kota Medan, Rico Waas Tekankan Syiar dan Penguatan Nilai Al-Qur’an

    Buka MTQ ke-59 Kota Medan, Rico Waas Tekankan Syiar dan Penguatan Nilai Al-Qur’an

    12 April 2026
  • Rico Waas Lepas Ribuan Kafilah, Kemeriahan Pawai Ta’aruf Tandai Dimulainya MTQ ke-59 Kota Medan

    Rico Waas Lepas Ribuan Kafilah, Kemeriahan Pawai Ta’aruf Tandai Dimulainya MTQ ke-59 Kota Medan

    11 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist