#jack, medan –
Tuntut Ipal memenuhi baku mutu yang telah ditentukan, Komisi D DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan lapangan ke Restoran Lembur Kuring di Jalan T Amir Hamzah, Medan, Senin (24/8/2026). Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat sebelumnya yang di skors terkait pengelolaan air limbah restoran.
Anggota Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang, mengatakan kunjungan lapangan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan tidak seharusnya langsung dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan pihak tertentu.
“Fungsi pengawasan di Komisi D DPRD Sumut bukan seperti yang dipikirkan teman-teman media, seolah-olah kami senantiasa tidak mengejar. Ini adalah tindak lanjut hasil rapat kemarin yang menyepakati kita turun ke lapangan, kemudian hasilnya akan dibahas kembali di DPRD,” ujar Benny.
Menurut Politikus Fraksi Gerindra ini, DPRD perlu melihat langsung kondisi di lapangan sebelum mengambil kesimpulan. Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan dan pembahasan lebih lanjut.
“Saya pikir teman-teman media jangan langsung mengambil kesimpulan sebelum ada hasil daripada kunjungan lapangan ini. Kita harus melihat faktanya terlebih dahulu,” katanya.
Sementara itu, Manager Operasional Lembur Kuring, Winda, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini melakukan pembersihan terhadap instalasi pengolahan limbah secara berkala. Namun, ia mengakui sistem pengolahan limbah yang digunakan sebelumnya masih sederhana.
“Selama ini pengolahan limbahnya memang masih sederhana. Karena itu sedang diperbaiki. Sudah ada niat untuk memperbaikinya,” ujar Winda.
Ia mengatakan, pihak pengelola tengah melakukan pembenahan sistem pengolahan limbah agar air yang dibuang setelah melalui proses pengolahan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Hendra Harahap, menjelaskan bahwa air limbah pada prinsipnya dapat dialirkan ke drainase apabila telah melalui proses pengolahan dan memenuhi baku mutu berdasarkan hasil pengujian.
“Air limbah boleh dibuang ke drainase dengan syarat sudah melalui proses pengolahan dan dibuktikan melalui uji baku mutu,” jelas Hendar.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan, pengelolaan air limbah di Lembur Kuring sebelumnya belum mampu mencapai baku mutu yang dipersyaratkan. Karena itu, pihaknya meminta pengelola melakukan perbaikan dan memperbesar kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Dari hasil pengawasan, memang sudah memiliki IPAL, tetapi belum bisa mencapai baku mutu. Karena itu kami meminta mereka memperbaiki dan membesarkan kembali instalasi pengolahannya,” katanya.
Hendra menambahkan, kegiatan usaha restoran yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki pengelolaan air limbah dan melakukan pemantauan secara berkala. Perbaikan IPAL yang dilakukan Lembur Kuring saat ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap persoalan tersebut.
“Pengelolaannya wajib memiliki IPAL dan wajib melakukan pemantauan setiap bulan. Ini yang sedang mereka kerjakan sekarang,” ujarnya. alam kunjungan tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Yahdi Khoir juga meminta pengelola memastikan pembangunan dan pengoperasian instalasi pengolahan limbah dilakukan secara konsisten.
Menurutnya, keberadaan tempat penampungan saja belum cukup apabila tidak diikuti dengan proses pengolahan yang benar sebelum air limbah dibuang ke lingkungan.
“Dengan dibangunnya instalasi penampungan limbah ini, mudah-mudahan bisa menjadi solusi terhadap permasalahan limbah di rumah makan ini. Tetapi dengan catatan harus betul-betul dikontrol dan dilaksanakan,” kata Yahdi.
Ia menjelaskan, air limbah harus melalui sejumlah tahapan pengolahan, termasuk sedimentasi dan filtrasi, sehingga ketika dialirkan ke perairan umum telah memenuhi persyaratan.
“Setelah dari penampungan, limbah masuk ke proses filter, sedimentasi dan filtrasi. Ini untuk menyaring kotoran padat maupun unsur mikro, sehingga ketika dibuang ke perairan umum sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Yahdi juga menegaskan bahwa limbah yang belum memenuhi persyaratan, termasuk yang mengandung bakteri E. coli di atas ambang batas, tidak boleh dialirkan ke saluran yang dapat berdampak terhadap masyarakat.
Ia mengajak semua pihak tetap mengedepankan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, sembari memastikan ketentuan lingkungan hidup tetap dipenuhi.
“Kita harus positif thinking terhadap usaha pemilik restoran, tetapi ketentuan terkait pengelolaan limbah tetap harus dipenuhi,” pungkasnya.
Dalam kunjungan lapangan tersebut turut hadir sejumlah anggota Komisi D DPRD Sumut, di antaranya Kiki Handoko, Luhut Simanjuntak, Rahmat Rayyan, perwakilan DLH Kota Medan dan staf sekretariat DPRD Sumut. ***

