#jack, medan –
Sorotan publik terhadap rangkap jabatan yang diemban Pj Sekda Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, tampaknya mulai mendapat respons serius dari internal Pemprov Sumut.
Di tengah kritik yang terus bergulir, Pemprov Sumut melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengeluarkan rilis resmi yang menegaskan bahwa posisi ganda Sulaiman sebagai Pj Sekdaprov sekaligus Inspektur Sumut disebut tidak melanggar aturan.
Munculnya klarifikasi tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa polemik rangkap jabatan itu mulai menjadi perhatian serius di ruang publik.
Dalam keterangannya di Medan, Senin (18/5/2026), Erwin menyebut penunjukan Sulaiman Harahap telah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
“Rangkap jabatan Pj Sekdaprov tidak ada aturan yang dilanggar, mulai dari UU tentang pemerintahan daerah hingga turunannya, juga Permendagri tentang penunjukan Pj Sekretaris Daerah tidak ada yang dilanggar, masih sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Erwin.
Ia juga memastikan dua jabatan yang dijalankan Sulaiman disebut tetap berjalan tanpa kendala.
“Tugas-tugasnya selama ini tidak ada masalah, beliau masih bisa menjalankannya dengan baik,” katanya.
Tak hanya itu, Pemprov Sumut juga menilai posisi Sulaiman sebagai Inspektur dan Pj Sekda justru dianggap saling mendukung, terutama dalam fungsi pengawasan pembangunan daerah.
“Beliau itu kan Inspektur, tugasnya sebagai Pj Sekdaprov sebenarnya sejalan dengan tugas dan fungsi beliau di dua jabatan tersebut,” ujar Erwin.
Pemprov Sumut bahkan membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah daerah lain di Indonesia yang disebut juga menerapkan pola serupa, yakni Inspektur daerah merangkap sebagai Penjabat Sekretaris Daerah.
Meski demikian, polemik rangkap jabatan itu diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait efektivitas pengawasan dan tata kelola birokrasi di lingkungan Pemprov Sumut. ***


