Jumat, 24 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi 4 DPRD Medan Sepakat Pabrik Batching/Beton di Kelurahan Tanjung Selamat Dihentikan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
12 April 2023
in Politik
0

byIniMedanbung.com

12 April 2023
Komisi 4 DPRD Medan Sepakat Pabrik Batching/Beton di Kelurahan Tanjung Selamat Dihentikan
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Protes dan penolakan warga masyarakat atas keberadaan pabrik Batching/Beton di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kec.Medan Tuntungan, kota Medan akhirnya dibawa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (11/4/2023).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, dan dihadiri anggota Komisi 4 lainnya. Turut hadir juga Kadis DPKPPR Kota Medan, Endar Lubis, Camat, Lurah, perwakilan masyarakat Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya dan  Kepling VIII.

Dalam rapat yang berlangsung hangat tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak dari partai PDI Perjuangan sempat kesal karena menurutnya, Lurah Tanjung Selamat

seharusnya tidak melakukan fasilitasi warga dan pemilik bangunan yang keberatan dengan adanya bangunan pabrik tersebut, apalagi diketahui pihak Perkim sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP1).

“Kita sayangkan sekali seharusnya, Lurah mengejar terus terkait perizinan pabrik beton yang dikeluhkan warga telah menyebabkan kemacetan dan polusi udara,”katanya.

Haris Kelana Damanik yang memimpin sidang mengaku pengalaman yang sering mereka dengar saat dimintai kelengkapan  izin pendirian bangunan selalu mengatakan sudah lengkap sementara ketika di cek dilapangan, ternyata belum memiliki izin lengkap

“Disini kita sayangkan tidak adanya koordinasi pihak kelurahan, kecamatan termasuk juga pihak Perkim dan Satpol PP sehingga akhirnya warga mengadukan permasalahannya ke DPRD Medan,”terang Harris.

Sementara itu, Daniel Pinem yang juga anggota DPRD Medan asal Dapil 5 kota Medan ini mengaku sering melintas di Jalan Flamboyan Raya dan diakui sejak keberadaan pabrik beton milik PT Putra Raiandra Energi telah menimbulkan kemacetan panjang apalagi ketika ada pekan di pasar Melati.

“Kalau semua mengikuti aturan, tidak akan bertemu kita disini. Yang lebih tahu adanya pembangunan itu adalah pihak kelurahan. Anehnya pihak kelurahan malah melakukan fasilitasi  pertemuan dengan warga,”sebut Daniel Pinem.

Disebutkan Daniel lagi diketahui dari rapat diketahui bangunan pabrik tidak sesuai LDTR.

“Dalam hal ini harus kita cermati apa dan bagaimana yang harus kita buat kedepan. Kami sangat apresiasi adanya laporan masyarakat, dan dampak dari adanya pabrik beton, kami akan setiap hari mengalami kemacetan dampak adanya bangunan pabrik tersebut, belum lagi masalah banjir yang terus menghantui di daerah itu seperti saluran banjir asalnya selalu dari drainase yang melewati tanah masyarakat, seperti di Jalan Seroja 7, 5,4,3,2,1 dataran rendah. Dan pencemaran udara yang dihasilkan adanya debu dari pabrik,”tutur Daniel.

Sementara itu, Kadis Perumahan Kawasan Pemukimam Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis menerangkan telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP-1) kepada perusahaan pabrik Batching/Beton di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kec.Medan Tuntungan, kota Medan tersebut.

‘Saya tegaskan pada PP No. 16 Tahun 2021 tidak ada dikatakan boleh membangun tanpa ada keluar PBG. Tujuan PBG bukan hanya urusan retribusi. PBG itu untuk mengatur letak bangunan atau tata ruang kota agar estetikanya lebih teratur. Sepanjang persyaratan tidak memenuhi tidak akan keluar PBG nya. Dan untuk pabrik beton tersebut sebaiknya jangan ada dahulu aktifitas apapun sebelum dikeluarkan izin nya,”terang Endar.

Sesuai perda 01 tahun 2022. Aktivitas pabrik telah menimbulkan partikel debu yang dapat menyebabkan polusi udara dan menggangu pernapasan. Kami mengharapkan kepada pemko Medan dan DPRD untuk membuat drainase ke pada lingkungan kami. Kami dari masyarakat mendukung kegiatan pabrik asal sesuai dengan peruntukannya. Itu hak nya pemilik karena itu tanahnya. Namun pakailah tanah sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar dan masyarakat lain. Kita harus cermati lebih dalam kepentingan masyarakat,”tutupnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

H-7 Lebaran Jembatan Wampu Dioperasikan, Syah Afandin Berterimakasih ke Presiden Jokowi

Next Post

IPHI & PT LNK Berikan Bantuan ke Kaum Dhuafa, Afandin Berterimakasih

Next Post
IPHI & PT LNK Berikan Bantuan ke Kaum Dhuafa, Afandin Berterimakasih

IPHI & PT LNK Berikan Bantuan ke Kaum Dhuafa, Afandin Berterimakasih

Berita Terbaru

  • Gubsu Bobby dan Bupati Syah Afandin Lepas Kloter 2 Haji Langkat ke Tanah Suci Mekah

    Gubsu Bobby dan Bupati Syah Afandin Lepas Kloter 2 Haji Langkat ke Tanah Suci Mekah

    24 April 2026
  • Polisi Tembak Dua Residivis dan Begal Karena Melawan Saat Ditangkap

    Polisi Tembak Dua Residivis dan Begal Karena Melawan Saat Ditangkap

    24 April 2026
  • Imigrasi Belawan Melayani Publik Program Eazy Pasport

    Imigrasi Belawan Melayani Publik Program Eazy Pasport

    24 April 2026
  • Tekan Aksi Begal, Medan Deli Perkuat Trantibum dan Poskamling

    Tekan Aksi Begal, Medan Deli Perkuat Trantibum dan Poskamling

    23 April 2026
  • Fokus Enam Basis Pembangunan, Bobby Nasution Jadikan Nias Salah Satu Prioritas di Musrenbang RKPD 2027

    Fokus Enam Basis Pembangunan, Bobby Nasution Jadikan Nias Salah Satu Prioritas di Musrenbang RKPD 2027

    23 April 2026
  • Perkuat Sinergi, Pemko Medan dan Bank Sumut Siap Optimalkan Pendapatan Daerah

    Perkuat Sinergi, Pemko Medan dan Bank Sumut Siap Optimalkan Pendapatan Daerah

    23 April 2026
  • Hadiri TFG SispamKota, Zakiyuddin Harahap: Semua Pihak Harus Siap Hadapi Situasi Darurat

    Hadiri TFG SispamKota, Zakiyuddin Harahap: Semua Pihak Harus Siap Hadapi Situasi Darurat

    23 April 2026
  • Genjot PAD Lewat Creative Financing, Pemprov Sumut Paparkan Inovasi Pajak dan Optimalisasi Aset ke Kemendagri

    Genjot PAD Lewat Creative Financing, Pemprov Sumut Paparkan Inovasi Pajak dan Optimalisasi Aset ke Kemendagri

    23 April 2026
  • Asistensi dan Monev Kemendagri Dorong Capaian UCJ BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat

    Asistensi dan Monev Kemendagri Dorong Capaian UCJ BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat

    23 April 2026
  • Bupati Langkat Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah

    Bupati Langkat Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah

    23 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist