Minggu, 18 Mei 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Sediakan Bilik Khusus Pemilih Suhu Tubuh Diatas 37,3 Derajat Celsius

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
24 Juli 2020
in Politik
0

byIniMedanbung.com

24 Juli 2020
KPU Sediakan Bilik Khusus Pemilih Suhu Tubuh Diatas 37,3 Derajat Celsius
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#isvan, medan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akan menyediakan bilik khusus untuk pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius.untuk mencegah potensi penularan Covid-19 pada hari pencoblosan 9 Desember 2020.

“Petugas keamanan dan ketertiban pengecekan kondisi suhu badan pemilih dengan alat nonkontak fisik. Apabila suhu kurang dari 37,3 derajat, pemilih disilakan masuk ke TPS dan menyerahkan form C. Pemberitahuan, serta mengisi C Daftar Hadir,” Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair di Medan, Rabu malam (22/7/2020).

Selain itu, pemilih yang suhu tubuhnya tinggi, bisa meminta bantuan kerabatnya atau juga bisa dibantu KPPS untuk menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus.

Sedangkan terkait warga yang positif Covid-19 pada hari H pemungutan suara, ungkapnya, KPU Medan sudah mengkoordinasikannya dengan pihak Gugus Tugas Covid-19, di mana solusinya pihak penyelenggara akan mendatangi  rumah sakit tempat warga Medan yang dirawat.

“Lalu petugas menitipkan surat suara kepada petugas yang merawat untuk diserahkan pada pasiennya. Pasien akan mencoblos langsung, setelah itu surat suara dikembalikan ke petugas,” ujarnya.

Demikian juga warga yang melakukan isolasi mandiri karena terpapar Covid-19, petugas dengan alat pelindung diri (APD) lengkap akan mendatangi rumah yang bersangkutan.

Surat suara diserahkan pada keluarga untuk disampaikan kepada pemilih. Setelah dicoblos dikembalikan pada petugas. “Ini masih diskusi belum diputuskan KPU RI petunjuk teknisnya seperti apa. Seluruh warga Medan memiliki hak untuk menyalurkan hak suaranya dalam pilkada karena menghilangkan hak suara merupakan pidana pemilu,” ujarnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

52 Peserta Seleksi JPT Jalani Tes Tahap III

Next Post

5 Tertular dan 1 Sembuh, Total Kasus Covid-19 di Sergai jadi 39

Next Post
5 Tertular dan 1 Sembuh, Total Kasus Covid-19 di Sergai jadi 39

5 Tertular dan 1 Sembuh, Total Kasus Covid-19 di Sergai jadi 39

Berita Terbaru

  • Bupati Resmikan Masjid Halimah Abdul Hamid: Wujudkan Langkat Religius Penuh Berkah

    Bupati Resmikan Masjid Halimah Abdul Hamid: Wujudkan Langkat Religius Penuh Berkah

    17 Mei 2025
  • Ny. Endang Syah Afandin Serahkan Bantuan Disabilitas: Dorong Semangat Raih Cita-Cita

    Ny. Endang Syah Afandin Serahkan Bantuan Disabilitas: Dorong Semangat Raih Cita-Cita

    17 Mei 2025
  • Bapenda Langkat Klarifikasi Pajak Hulu Migas: Pembayaran Menunggu Aturan Gubernur

    Bapenda Langkat Klarifikasi Pajak Hulu Migas: Pembayaran Menunggu Aturan Gubernur

    16 Mei 2025
  • Bupati Langkat Dorong Alumni Jabal Rahmah Ciptakan Perubahan Positif untuk Daerah

    Bupati Langkat Dorong Alumni Jabal Rahmah Ciptakan Perubahan Positif untuk Daerah

    16 Mei 2025
  • Pemkab Langkat Siap Gaet CSR Swasta Bangun Jalan dan Jembatan

    Pemkab Langkat Siap Gaet CSR Swasta Bangun Jalan dan Jembatan

    16 Mei 2025
  • Pimpin Apel Bersama Dinas SDABMBK, Ini Pesan Rico Waas

    Pimpin Apel Bersama Dinas SDABMBK, Ini Pesan Rico Waas

    15 Mei 2025
  • Banyak Keuntungan Diperoleh, Rico Instruksikan Setiap Kepling Ajak 25 Warga Ikut BPJS Ketenagakerjaan

    Banyak Keuntungan Diperoleh, Rico Instruksikan Setiap Kepling Ajak 25 Warga Ikut BPJS Ketenagakerjaan

    15 Mei 2025
  • Rico Waas Serahkan Mandat Kepada Koordinator Kecamatan Tani Merdeka Indonesia

    Rico Waas Serahkan Mandat Kepada Koordinator Kecamatan Tani Merdeka Indonesia

    13 Mei 2025
  • Wali Kota Medan: Pendidikan Anak Usia Dini Adalah Investasi Jangka Panjang

    Wali Kota Medan: Pendidikan Anak Usia Dini Adalah Investasi Jangka Panjang

    12 Mei 2025
  • Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

    Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

    11 Mei 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist