Jumat, 16 Januari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Sediakan Bilik Khusus Pemilih Suhu Tubuh Diatas 37,3 Derajat Celsius

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
24 Juli 2020
in Politik
0

byIniMedanbung.com

24 Juli 2020
KPU Sediakan Bilik Khusus Pemilih Suhu Tubuh Diatas 37,3 Derajat Celsius
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#isvan, medan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akan menyediakan bilik khusus untuk pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius.untuk mencegah potensi penularan Covid-19 pada hari pencoblosan 9 Desember 2020.

“Petugas keamanan dan ketertiban pengecekan kondisi suhu badan pemilih dengan alat nonkontak fisik. Apabila suhu kurang dari 37,3 derajat, pemilih disilakan masuk ke TPS dan menyerahkan form C. Pemberitahuan, serta mengisi C Daftar Hadir,” Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair di Medan, Rabu malam (22/7/2020).

Selain itu, pemilih yang suhu tubuhnya tinggi, bisa meminta bantuan kerabatnya atau juga bisa dibantu KPPS untuk menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus.

Sedangkan terkait warga yang positif Covid-19 pada hari H pemungutan suara, ungkapnya, KPU Medan sudah mengkoordinasikannya dengan pihak Gugus Tugas Covid-19, di mana solusinya pihak penyelenggara akan mendatangi  rumah sakit tempat warga Medan yang dirawat.

“Lalu petugas menitipkan surat suara kepada petugas yang merawat untuk diserahkan pada pasiennya. Pasien akan mencoblos langsung, setelah itu surat suara dikembalikan ke petugas,” ujarnya.

Demikian juga warga yang melakukan isolasi mandiri karena terpapar Covid-19, petugas dengan alat pelindung diri (APD) lengkap akan mendatangi rumah yang bersangkutan.

Surat suara diserahkan pada keluarga untuk disampaikan kepada pemilih. Setelah dicoblos dikembalikan pada petugas. “Ini masih diskusi belum diputuskan KPU RI petunjuk teknisnya seperti apa. Seluruh warga Medan memiliki hak untuk menyalurkan hak suaranya dalam pilkada karena menghilangkan hak suara merupakan pidana pemilu,” ujarnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

52 Peserta Seleksi JPT Jalani Tes Tahap III

Next Post

5 Tertular dan 1 Sembuh, Total Kasus Covid-19 di Sergai jadi 39

Next Post
5 Tertular dan 1 Sembuh, Total Kasus Covid-19 di Sergai jadi 39

5 Tertular dan 1 Sembuh, Total Kasus Covid-19 di Sergai jadi 39

Berita Terbaru

  • Rico Waas Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

    Rico Waas Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

    16 Januari 2026
  • Wujudkan Estetika Kota, Rico Waas Tekankan Ketahanan dan Keindahan Dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan & Trotoar

    Wujudkan Estetika Kota, Rico Waas Tekankan Ketahanan dan Keindahan Dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan & Trotoar

    16 Januari 2026
  • Bunda Yin Ajak Semua Kader Partai Gerindra Ikut Aktif Sosialisasikan Kerja Nyata Pak Prabowo

    Bunda Yin Ajak Semua Kader Partai Gerindra Ikut Aktif Sosialisasikan Kerja Nyata Pak Prabowo

    15 Januari 2026
  • Wujudkan CFD Sebagai Destinasi Wisata Belanja dan Kuliner, Rico Waas Bakal Tata Zonasi UMKM

    Wujudkan CFD Sebagai Destinasi Wisata Belanja dan Kuliner, Rico Waas Bakal Tata Zonasi UMKM

    15 Januari 2026
  • Buka Musda IX MUI Kota Medan, Rico Waas Berharap Lahirkan Keputusan Terbaik untuk Keberlanjutan Organisasi

    Buka Musda IX MUI Kota Medan, Rico Waas Berharap Lahirkan Keputusan Terbaik untuk Keberlanjutan Organisasi

    15 Januari 2026
  • Kongres PSI Super Terbuka, Menorehkan Luka di Sumut, Bro Ron Jadi Waketum Nezar Djoeli Dicopot

    Kongres PSI Super Terbuka, Menorehkan Luka di Sumut, Bro Ron Jadi Waketum Nezar Djoeli Dicopot

    14 Januari 2026
  • Di Masa Kepemimpinan Rico-Zaki Pelayanan Publik Kota Medan Raih Nilai A, Tertinggi di Sumatera Utara

    Di Masa Kepemimpinan Rico-Zaki Pelayanan Publik Kota Medan Raih Nilai A, Tertinggi di Sumatera Utara

    14 Januari 2026
  • Pemko Medan Rakor LKPJ, LPPD, dan SPM, Perangkat Daerah Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

    Pemko Medan Rakor LKPJ, LPPD, dan SPM, Perangkat Daerah Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

    14 Januari 2026
  • Percepat Operasional UMKM Square USU, Pemko Medan Segera Matangkan Pola Pengelolaan

    Percepat Operasional UMKM Square USU, Pemko Medan Segera Matangkan Pola Pengelolaan

    13 Januari 2026
  • Rico Waas Hadiri Pencanangan Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjung Selamat Medan Tuntungan

    Rico Waas Hadiri Pencanangan Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjung Selamat Medan Tuntungan

    13 Januari 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist