Kamis, 7 Desember 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Sediakan Bilik Khusus Pemilih Suhu Tubuh Diatas 37,3 Derajat Celsius

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
24 Juli 2020
in Politik
0

byIniMedanbung.com

24 Juli 2020
KPU Sediakan Bilik Khusus Pemilih Suhu Tubuh Diatas 37,3 Derajat Celsius
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#isvan, medan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akan menyediakan bilik khusus untuk pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius.untuk mencegah potensi penularan Covid-19 pada hari pencoblosan 9 Desember 2020.

“Petugas keamanan dan ketertiban pengecekan kondisi suhu badan pemilih dengan alat nonkontak fisik. Apabila suhu kurang dari 37,3 derajat, pemilih disilakan masuk ke TPS dan menyerahkan form C. Pemberitahuan, serta mengisi C Daftar Hadir,” Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair di Medan, Rabu malam (22/7/2020).

Selain itu, pemilih yang suhu tubuhnya tinggi, bisa meminta bantuan kerabatnya atau juga bisa dibantu KPPS untuk menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus.

Sedangkan terkait warga yang positif Covid-19 pada hari H pemungutan suara, ungkapnya, KPU Medan sudah mengkoordinasikannya dengan pihak Gugus Tugas Covid-19, di mana solusinya pihak penyelenggara akan mendatangi  rumah sakit tempat warga Medan yang dirawat.

“Lalu petugas menitipkan surat suara kepada petugas yang merawat untuk diserahkan pada pasiennya. Pasien akan mencoblos langsung, setelah itu surat suara dikembalikan ke petugas,” ujarnya.

Demikian juga warga yang melakukan isolasi mandiri karena terpapar Covid-19, petugas dengan alat pelindung diri (APD) lengkap akan mendatangi rumah yang bersangkutan.

Surat suara diserahkan pada keluarga untuk disampaikan kepada pemilih. Setelah dicoblos dikembalikan pada petugas. “Ini masih diskusi belum diputuskan KPU RI petunjuk teknisnya seperti apa. Seluruh warga Medan memiliki hak untuk menyalurkan hak suaranya dalam pilkada karena menghilangkan hak suara merupakan pidana pemilu,” ujarnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

52 Peserta Seleksi JPT Jalani Tes Tahap III

Next Post

5 Tertular dan 1 Sembuh, Total Kasus Covid-19 di Sergai jadi 39

Next Post
5 Tertular dan 1 Sembuh, Total Kasus Covid-19 di Sergai jadi 39

5 Tertular dan 1 Sembuh, Total Kasus Covid-19 di Sergai jadi 39

Berita Terbaru

  • Syah Afandin Buka PORKAB Langkat, Berikut Harapannya

    Syah Afandin Buka PORKAB Langkat, Berikut Harapannya

    7 Desember 2023
  • Marak Kasus Kekerasan Seksual, Baskami Minta Penanganan Strategis

    Marak Kasus Kekerasan Seksual, Baskami Minta Penanganan Strategis

    7 Desember 2023
  • Hadiri Pelantikan P2P Pujakesuma, Syah Afandin Didoakan Kembali Pimpin Langkat

    Hadiri Pelantikan P2P Pujakesuma, Syah Afandin Didoakan Kembali Pimpin Langkat

    7 Desember 2023
  • Kunjungan Komisi II DPR RI, Pj Gubernur Sumut Pastikan Tahapan Pemilu Berjalan Baik

    Kunjungan Komisi II DPR RI, Pj Gubernur Sumut Pastikan Tahapan Pemilu Berjalan Baik

    7 Desember 2023
  • Syah Afandin Serahkan Beasiswa & Letakan Batu Pertama Pembangunan Lap. Futsal SMAN 1 Hinai

    Syah Afandin Serahkan Beasiswa & Letakan Batu Pertama Pembangunan Lap. Futsal SMAN 1 Hinai

    7 Desember 2023
  • Media Mitra Strategis KPU dalam Menyukseskan Pemilu 2024

    Media Mitra Strategis KPU dalam Menyukseskan Pemilu 2024

    7 Desember 2023
  • Buka Sosialisasi Antikorupsi, Kahiyang: Tanamkan Mental Antikorupsi Sejak Dini 

    Buka Sosialisasi Antikorupsi, Kahiyang: Tanamkan Mental Antikorupsi Sejak Dini 

    7 Desember 2023
  • Pelindo Paksa Pengemudi Ojek Membeli Pas Masuk Kedalam Pelabuhan Belawan

    Pelindo Paksa Pengemudi Ojek Membeli Pas Masuk Kedalam Pelabuhan Belawan

    6 Desember 2023
  • Pemprov Sumut Siapkan Strategi Digitalisasi Tingkatkan Daya Saing Koperasi UMKM

    Pemprov Sumut Siapkan Strategi Digitalisasi Tingkatkan Daya Saing Koperasi UMKM

    6 Desember 2023
  • Diikuti 11 Parpol, Syah Afandin Buka Bimtek Pemilu 2024

    Diikuti 11 Parpol, Syah Afandin Buka Bimtek Pemilu 2024

    6 Desember 2023
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist