#jack, medan
Warga Lingkungan II, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan datang mengadu ke Komisi I DPRD Kota Medan. Mereka mengeluhkan penutupan jalan berupa portal permanen yang dilakukan oleh PT KAI.
Pasalnya, jalan yang tidak jauh dari rel kereta api tersebut merupakan akses warga ke Masjid, Vihara, pemakaman, dan beberapa lokasi lainnya.
“Kami keberatan karena pihak PT KAI menutup secara sepihak akses jalan kami menuju rumah ibadah, padahal itu merupakan jalan umum,” ujar Syaiful, warga Lingkungan II dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Medan, Selasa (2/2/2021).
Syaiful mengatakan penutupan portal dilakukan sejak dua bulan lalu. Sejak saat itu akses tidak dibuka untuk kenderaan roda empat kecuali sepeda motor dan becak.
“Sepeda motor dan becak bisa lewat, tapi mobil tidak bisa. Kami merasa ada diskriminasi di sini,” katanya.
Lelaki paruh baya ini berujar, pihaknya juga keberatan perlakuan PT KAI yang menutup jalan dengan dalih mencegah terjadinya kecelakaan.
“Alasannya kan ada terjadi kecelakaan antara kereta api dan truk gandeng, tapi di Sungai Mati ada kejadian serupa jalannya kok tidak ditutup. Apa ada perbedaan perlakuan di sini,” ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengatakan pihak PT KAI seharusnya memastikan terlebih dahulu apakah status jalan tersebut adalah jalan umum atau aset PT KAI.
“Seharusnya dipastikan itu tanah milik siapa, jalannya aset PT KAI atau tidak. Kalau tidak mana ada hak untuk menutup sembarangan, bisa kena pidana,” ujar Mulia.
Dikatakannya, dalih pihak PT KAI yang mengatakan jalan tersebut merupakan perlintasan liar masih membutuhkan bukti terlebih dahulu.
“Kalau memang itu perlintasan liar, kenapa diaspal menggunakan APBD, berarti kan ada uang rakyat di situ. Lagian kalau bukan aset PT KAI tetap tidak bisa ditutup sembarangan. Dan itu bukan wewenang PT KAI itu untuk membuka atau menutup jalan itu,” terangnya.
Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan penutupan tersebut sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2007 mengenai perlintasan liar yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalur kereta api.
“Kami hanya menunaikan sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23. Yang tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api. Berdasarkan UU tersebut setiap perlintasan liar itu wajib ditutup. Tapi kami masih memberikan ruang untuk berdiskusi makanya hanya ditutup untuk mobil saja,” ucap Daniel dalam rapat tersebut. ***