Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Merasa Diintimidasi, Buruh PT. Unibis Ngadu ke Komisi II DPRD Medan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
23 Maret 2021
in Politik
0

byIniMedanbung.com

23 Maret 2021
Merasa Diintimidasi, Buruh PT. Unibis Ngadu ke Komisi II DPRD Medan
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Komisi II DPRD Medan meminta agar PT. Unibis menggunakan hati dalam mempekerjakan buruh di perusahaannya. Sebab, banyak buruh mengadu ke Komisi II DPRD Medan, mereka diperlakukan tidak layak dalam bekerja dan tidak dipekerjakan sesuai dengan fungsinya seperti sedia kala, demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto, SH (Butong) didampingi Wakil Ketua Komisi II Sudari, ST, Dhiyaul Hayati dan Haris Kelana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (22/3/2021).

“Kita semua adalah pekerja dan juga buruh. Jadi perlakukankah buruh seperti manusia. Pakailah hati dalam memperlakukan buruh. Jangan buruh diterima kembali kerja, tapi diperlakukan tidak wajar agar buruh tidak tahan dan akhirnya mengundurkan diri. Jangan ada kesan balas dendam”, ujar Butong.

Menurutnya, perusahaan harus memperkerjakan buruh sesuai perjanjian bersama (PB). Dan apa yang menjadi hak buruh seperti gaji dan BPJS wajib diberikan. Karena buruh juga ingin hidup dan makan, katanya. Harus ada win win solution agar permasalahan ini tidak berlarut.

Hal senada juga disampaikan Sudari. Dirinya mengatakan, perekrutan karyawan baru menunjukkan pihak PT. Unibis tidak beritikat baik untuk mempekerjakan karyawan lagi dan tidak menyelesaikan permasalahan, kata Sudari.

Dia menilai pihak Unibis sudah menyalah dan melanggar undang-undang tenaga kerja karena status hukum karyawan hingga saat ini masih mengambang. Gaji dari Agustus 2020 hingga Maret 2021 apakah sudah dibayarkan, tanyanya.

Soal perekrutan karyawan baru PT. Unibis, sebutnya, apakah sesuai dengan PP 35/2021. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
nya apakah sudah terdaftar/tercatat di Disnaker Medan. Sebagian buruh sudah mengundurkan diri tapi disuruh kerja kembali. Tapi setelah kembali bekerja diperlakukan tidak layak, kata Sudari. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

DPRD Dorong Pemko Medan Bentuk PDAM Milik Sendiri

Next Post

Pemuda Lira Kota Medan Ingatkan Jangan Adu Domba Walikota dengan DPRD

Next Post
Pemuda Lira Kota Medan Ingatkan Jangan Adu Domba Walikota dengan DPRD

Pemuda Lira Kota Medan Ingatkan Jangan Adu Domba Walikota dengan DPRD

Berita Terbaru

  • Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

    Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

    24 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi di 2025–2026

    Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi di 2025–2026

    24 Oktober 2025
  • Bupati Langkat Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

    Bupati Langkat Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

    24 Oktober 2025
  • Ditpolairud Poldasu Luncurkan Siplakan Inovasi Patroli Terpadu Mencegah PMI Ilegal dan TPPO

    Ditpolairud Poldasu Luncurkan Siplakan Inovasi Patroli Terpadu Mencegah PMI Ilegal dan TPPO

    24 Oktober 2025
  • Wali Kota Medan Ingin Hidupkan Kembali Kehangatan Kerja Sama Sister City

    Wali Kota Medan Ingin Hidupkan Kembali Kehangatan Kerja Sama Sister City

    23 Oktober 2025
  • Lantik 53 Pejabat Fungsional, Rico Waas: Pakai Hati Dalam Bekerja Tunjukkan Profesional dan Integritas

    Lantik 53 Pejabat Fungsional, Rico Waas: Pakai Hati Dalam Bekerja Tunjukkan Profesional dan Integritas

    23 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

    Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

    23 Oktober 2025
  • DPRD Sumut Bantah Rp 3,1 Triliun Dana Pemprovsu “Mangkrak” di Bank

    DPRD Sumut Bantah Rp 3,1 Triliun Dana Pemprovsu “Mangkrak” di Bank

    23 Oktober 2025
  • Bupati Langkat Apresiasi PLN Terangi Warga Lewat Program Light Up The Dream

    Bupati Langkat Apresiasi PLN Terangi Warga Lewat Program Light Up The Dream

    23 Oktober 2025
  • Syah Afandin Tekankan Percepatan Pembentukan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Langkat

    Syah Afandin Tekankan Percepatan Pembentukan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Langkat

    23 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist