Senin, 11 Desember 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Paripurna Internal, Pansus RTRW Sampaikan Hasil Pembahasan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
12 Oktober 2020
in Politik
0

byIniMedanbung.com

12 Oktober 2020
Paripurna Internal, Pansus RTRW Sampaikan Hasil Pembahasan
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 menyampaikan laporan kinerjanya dalam sidang paripurna internal.

Namun dikarenakan situasi seputar gedung DPRD Medan menjadi sentral unjukrasa mahasiswa dan buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, laporan tersebut hanya sekedar disampaikan ke Bagian Persidangan tanpa dibacakan. Sebab seluruh anggota pansus mengikuti rapat via aplikasi zoom.

Ketua Pansus RTRW Dedy Aksyari Nasution mengatakan susunan pansus sudah terbentuk akhir bulan Januari 2020. Dan pansus sudah melakukan rapat-rapat internal serta rapat pembahasan dengan dinas terkait yakni Bappeda Kota Medan, Bagian Hukum Setdako Medan, Dinas Lingkungan Hidup Medan, Dinas Perkimtaru Medan, Badan Pertanahan Medan, Yagasu, Presedium Medan Utara, KNTI Medan, Walhi Sumut dan Rumah Mangrove Indonesia. “Panitia khusus telah mengumpulkan data-data pendukung dari dinas-dinas dan instansi terkait untuk pembahasan perubahan atas peraturan daerah Kota Medan ini. Menurut panitia khusus data-data dan masukan yang diberikan oleh dinas-dinas dan instansi terkait masih belum maksimal untuk dilakukan kajian dalam pembahasan ranperda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan Nomor 13/2011 tentang RTRW tahun 2011-2031 ini,” katanya, Senin (12/10/2020).

Berpedoman pada peraturan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020, pada pasal 64 ayat (7) yang berbunyi masa kerja panitia khusus paling lama 6 bulan untuk tugas pembentukan perda atau paling lama 3 bulan untuk tugas selain pembentukan perda. “Untuk itu pada rapat dewan yang terhormat ini panitia khusus melalui Bapemperda DPRD Kota Medan meminta pertimbangan kepada pimpinan DPRD Kota Medan, apakah pembahasan Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda 13/2011 tentang RTRW 2011-2031 diperpanjang pembahasannya atau dihentikan pembahasannya mengingat masa waktu pembahasan telah habis sesuai peraturan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020,” pungkasnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

DPRD Medan Warning Kasek ‘Bermain’ dengan Bantuan KIP

Next Post

Pesantren Jadi Klaster Baru Covid-19, DPRD Medan Akan Panggil Depag

Next Post

Pesantren Jadi Klaster Baru Covid-19, DPRD Medan Akan Panggil Depag

Berita Terbaru

  • Suami Kepala Lingkunga Pengedar Sabu Sabu di Medan Marelan

    Suami Kepala Lingkunga Pengedar Sabu Sabu di Medan Marelan

    11 Desember 2023
  • Hadiri Perayaan Deepavali, Bobby Dukung Deepavali Jadi Libur Nasional

    Hadiri Perayaan Deepavali, Bobby Dukung Deepavali Jadi Libur Nasional

    11 Desember 2023
  • Bobby Jadikan Safari Natal Wadah Dekatkan Pemko dengan Masyarakat

    Bobby Jadikan Safari Natal Wadah Dekatkan Pemko dengan Masyarakat

    11 Desember 2023
  • Insentif Naik Jadi Rp1,2 Juta, HIMPAUDI Langkat Nyatakan Dukung Syah Afandin Lanjutkan Kepemimpinan

    Insentif Naik Jadi Rp1,2 Juta, HIMPAUDI Langkat Nyatakan Dukung Syah Afandin Lanjutkan Kepemimpinan

    10 Desember 2023
  • Perayaan Natal Dinas Kominfo Sumut, Pj Gubernur Sumut: Momen Perkuat Ikatan Persaudaraan

    Perayaan Natal Dinas Kominfo Sumut, Pj Gubernur Sumut: Momen Perkuat Ikatan Persaudaraan

    10 Desember 2023
  • Bobby Berpesan Masyarakat Tetap Jaga Suasana Kondusif Natal

    Bobby Berpesan Masyarakat Tetap Jaga Suasana Kondusif Natal

    10 Desember 2023
  • Bobby Ajak Komunitas Sepeda Motor Hilangkan Geng Motor

    Bobby Ajak Komunitas Sepeda Motor Hilangkan Geng Motor

    10 Desember 2023
  • Lantik Bupati Deliserdang, Pj Gubernur Sumut: Jaga Kondusivitas Masyarakat

    Lantik Bupati Deliserdang, Pj Gubernur Sumut: Jaga Kondusivitas Masyarakat

    9 Desember 2023
  • Working Group NSI – Pensutra di Pulau Pinang Malaysia,  Delegasi Sumut Sampaikan Peluang Kerja Sama

    Working Group NSI – Pensutra di Pulau Pinang Malaysia, Delegasi Sumut Sampaikan Peluang Kerja Sama

    9 Desember 2023
  • Wakil Bupati Asahan Terima Penghargaan KASAD Kampung Pancasila 2023

    Wakil Bupati Asahan Terima Penghargaan KASAD Kampung Pancasila 2023

    9 Desember 2023
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist