#sakina, Medan.
Ketua PD14 Sumut, Ahmad Fauzi Pohan, menyetujui pendapat yang berkembang di masyarakat tentang informasi soal tiga besar nama calon Sekda Provinsi Sumatera Utara (Sekda Sumut) adalah informasi publik yang seharusnya diberikan pemerintah provinsi Sumatera Utara melalui Pj.Sekda atau Gubernur Edy Rahmayadi kepada masyarakat seluas-luasnya.
Kepada wartawan disela-sela kegiatan pelatihan jurnalistik memperingati Hari Pers Nasional, di Medan, Sabtu 12/2/2022, Ahmad Fauzi Pohan didampingi pengurus PD14 Sumut lainnya, bahwa “Sepengetahuan kami hari ini, kami hanya mengetahui seleksi lelang jabatan Sekda Sumut masih menyisakan 6 nama, inilah pengumuman terakhir yang kita ketahui. Untuk tiga nama calon Sekda Sumut yang dikatakan Pj.Sekda Afifi Lubis beberapa waktu lalu telah dikirim ke pemerintah pusat, kami hanya tahu berita itu saja, soal siapa yang masuk tiga besar dari hasil akhir 6 besar tersebut kami memang tidak mengetahuinya. Maka, pada kesempatan ini, PD14 Sumut mengatakan rasa prihatin atas tertutupnya pemerintah provinsi Sumatera Utara baik Gubernur maupun Pj.Sekda yang sama sekali tidak mengumumkan ketiga nama yang dikirim ke Jakarta,” ujar Ahmada Fauzi Pohan.
Bersama pengurus PD14 Sumut lainnya, Ahmad Fauzi Pohan menegaskan bahwa lembaganya akan menyurati Gubernur dan lembaga Informasi Publik (KIP Sumut) atas tidak diumumkannya secara resmi tiga besar nama calon Sekda Sumut yang dikirim ke Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Wakil Presiden RI.
“Menurut UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada poin ini kita setuju bahwa semakin terbuka informasi maka, proses penyelenggaraan negara bisa lebih baik dalam proses diawasi publik. Mekanisme lelang jabatan calon Sekda Sumut terbuka, resmi, apalagi pakai APBD Sumut, maka semua hasil keputusan ya menjadi informasi publik, yaitu masyarakat Sumatera Utara. Maka, sejujurnya Bang, kita prihatin dengan gaya kepemimpinan seperti ini, jangan dirahasiakan tiga besar nama calon Sekda Sumut itu,” kata Ahmad Fauzi Pohan.
Dikutip dari laman media, guna menambah informasi kita, bahwa berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (*)