Selasa, 17 Juni 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Pemko Medan Tolak Pengajuan PBG Fungsi Tidak Sesuai Ketentuan Kawasan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
12 Juli 2023
in Politik
0

byIniMedanbung.com

12 Juli 2023
Pemko Medan Tolak Pengajuan PBG Fungsi Tidak Sesuai Ketentuan Kawasan
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#isvan, medan –

Dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilakukan, Pemko Medan akan memeriksa mengenai kesesuaian fungsi bangunan gedung yang diajukan dengan pengaturan mengenai kawasan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan Tata Wilayah serta Peraturan Zonasi. Pengajuan PBG dengan fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan kawasan  akan ditolak.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman terhadap Pemandangan Umum Fraksi-PDI Perjuangan (F-PDI Perjuangan) DPRD Medan yang disampaikan Daniel Pinem dalam Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang PBG Gedung di Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/7/2023).

Terkait pertanyaan langkah apa yang dilakukan Pemko Medan terhadap bangunan yang ditelantarkan para pemilik bangunan dan menjadikan hanya sebagai investasi, tidak dihuni sehingga menimbulkan pemandangan kumuh, Aulia menjelaskan penelantaran bangunan memang tidak masuk ke dalam materi muatan dalam Ranperda PBG. Sebab, ungkapnya,  Ranperda PBG ini merupakan peraturan pelaksana dari kebijakan Pemerintah Pusat dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai IMB menjadi PBG.

“Mengenai pemanfaatan dan perawatan bangunan, lebih khusus akan diatur dalam perangkat aturan daerah yang mengatur mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan yang dimanfaatkan harus terlebih dahulu mendapatkan SLF dari Pemko Medan. Mengenai pemeliharaannya, bangunan harus terawat sehingga bangunan gedung tersebut terus layak digunakan. Kontrol terhadap hal tersebut dilakukan dengan perpanjangan kualitas dan keandalan gedung akan ditinjau ulang setiap perpanjangan SLF,” jelas Aulia.

Setelah itu mantan anggota DPRD Kota Medan ini menjawab pertanyaan maupun masukan yang disampaikan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi Gabungan (Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Hati Nurani Rakyat). ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Polres Pelabuhan Belawan Tembak Begal Sadis Karena Melawan

Next Post

Edy Rahmayadi Bantu 20.400 Pekerja Rentan Dapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Next Post
Edy Rahmayadi Bantu 20.400 Pekerja Rentan Dapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Edy Rahmayadi Bantu 20.400 Pekerja Rentan Dapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

  • Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

    Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

    17 Juni 2025
  • Rico Waas Dukung Kejuraaan Kota Dancesport

    Rico Waas Dukung Kejuraaan Kota Dancesport

    17 Juni 2025
  • Paripurna DPRD Medan, Rico Sampaikan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

    Paripurna DPRD Medan, Rico Sampaikan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

    17 Juni 2025
  • Syah Afandin Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Pertumbukan Bingai

    Syah Afandin Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Pertumbukan Bingai

    17 Juni 2025
  • Dorong Ketahanan Pangan, DPRD Sumut Revisi Perda untuk Mekarkan Dinas PSDA dan Kehutanan

    Dorong Ketahanan Pangan, DPRD Sumut Revisi Perda untuk Mekarkan Dinas PSDA dan Kehutanan

    17 Juni 2025
  • Bupati Langkat Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Siapkan 6 Titik Lokasi SPPG

    Bupati Langkat Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Siapkan 6 Titik Lokasi SPPG

    17 Juni 2025
  • Syah Afandin Kucurkan Dana Pembinaan Jelang PORKAB: Dorong Kebangkitan Olahraga Daerah

    Syah Afandin Kucurkan Dana Pembinaan Jelang PORKAB: Dorong Kebangkitan Olahraga Daerah

    17 Juni 2025
  • Syah Afandin Dukung Langkat Run Fest 2025: Sehatkan Warga, Bangkitkan UMKM

    Syah Afandin Dukung Langkat Run Fest 2025: Sehatkan Warga, Bangkitkan UMKM

    17 Juni 2025
  • Pemko Medan Dukung Fun Run 5K Dalam Rangka HUT 75 Kodam I/BB

    Pemko Medan Dukung Fun Run 5K Dalam Rangka HUT 75 Kodam I/BB

    16 Juni 2025
  • Ribuan Masyarakat Nikmati Olahraga & Hiburan di CFD Medan

    Ribuan Masyarakat Nikmati Olahraga & Hiburan di CFD Medan

    16 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist