Selasa, 21 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Pengawasan e-Parking Kota Medan Dipertanyakan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
15 Juni 2023
in Politik
0

byIniMedanbung.com

15 Juni 2023
Pengawasan e-Parking Kota Medan Dipertanyakan
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mempertanyakan sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Medan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah salah satunya pelaksanaan e-Parking.

Hal tersebut mencuat dalam pemandangan umum FPKS terhadap penjelasan kepala daerah atas rancangan peraturan daerah atas rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (6/13/2023).

“Terkait retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum. Fraksi PKS mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Medan terkait pengawasan sistem e-parking yang sudah diterapkan, mengingat potensi peningkatan PAD dari retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum sangat besar,” kata juru bicara Fraksi PKS Dhiyaul Hayati.

Fraksi PKS, kata Dhiyaul Hayati mendapatkan laporan warga terkait permasalahan ini, dimana masih ada petugas e-parking yang tidak mengikuti SOP. “Kami berharap Pemko Medan memiliki inovasi, agar retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang sudah diberikan masyarakat dapat diserap secara optimal. Mohon tanggapannya,” harapnya.

Tidak hanya itu, dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS juga memberikan catatan terkait rancangan peraturan daerah atas rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diantaranya dalam naskah akademik disebutkan bahwa perubahan kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD diarahkan untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Sehingga kiranya Pemerintah Kota Medan dapat menghitung, berapa potensi penambahan PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan Perda PDRD. Mohon penjelasannya,” kata Dhiyaul.

Kemudian, Fraksi PKS juga mencermati bahwa salah satu arah Undang-undang HKPD adalah penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel. “Dengan berbagai perubahan nomenklatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum pada Raperda ini, sejauh mana kesiapan sumber daya manusia (SDM) Perangkat Daerah untuk merealisasikan berbagai perubahan tersebut, sehingga terjadi penguatan fiskal daerah dan peningkatan kualitas belanja daerah secara lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Mohon penjelasannya,” tanyanya.

Fraksi PKS juga mempertanyakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam Raperda ini adalah adanya kebijakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dalam hal ini opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui UU HKPD pemerintah memberikan opsen atau tambahan pungutan dari PKB dan BBNKB.

“Adanya opsen ini akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak daerah. Namun demikian, yang perlu diingat adalah bahwa kebijakan ini tidak boleh menambah beban wajib pajak,” kata Politisi yang duduk di Komisi III ini.

Terkait persoalan ini, Fraksi PKS perlu menanyakan, sejauh mana kesiapan Perangkat Daerah bilamana opsen PKB dan opsen BBNKB mulai diberlakukan. “Apakah sudah ada koordinasi awal dengan Pemerintah Provinsi, dan instansi terkait lainnya. Mohon penjelasannya,” tanyanya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Rencana Naikkan Honor Kepling, Ketua DPRD Kota Medan Apresiasi Wali Kota

Next Post

DPRD Dorong Pemko Medan Tingkatkan Kontribusi Pajak dan Retribusi

Next Post
DPRD Dorong Pemko Medan Tingkatkan Kontribusi Pajak dan Retribusi

DPRD Dorong Pemko Medan Tingkatkan Kontribusi Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru

  • Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    21 Oktober 2025
  • Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    21 Oktober 2025
  • Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    21 Oktober 2025
  • DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    21 Oktober 2025
  • Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    21 Oktober 2025
  • Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    21 Oktober 2025
  • Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    20 Oktober 2025
  • Gandeng BBWS Sumatera II, Rico Waas Ingin Permasalahan Banjir di Kota Medan Segera Teratasi

    Gandeng BBWS Sumatera II, Rico Waas Ingin Permasalahan Banjir di Kota Medan Segera Teratasi

    20 Oktober 2025
  • Wali Kota Medan Apresiasi Penyelenggaraan Jong Batak’s Arts Festival #12

    Wali Kota Medan Apresiasi Penyelenggaraan Jong Batak’s Arts Festival #12

    19 Oktober 2025
  • Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan Presiden Universitas dan Pimpinan Ponpes Darunnajah

    Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan Presiden Universitas dan Pimpinan Ponpes Darunnajah

    19 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist