#jack, medan
Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyebutkan ada sebanyak 13 persen penduduknya belum terlayani air minum (air bersih) perpipaan.
“Sementara untuk 13 persen penduduk yang belum terlayani air minum perpipaan, kita (Pemko Medan) komitmen untuk itu,” kata Penjabat sementara (PJs) Walikota Medan Arief S Trinugroho dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dengan agenda nota jawaban Walikota Medan, tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2021 di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (9/11/2020).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE dan para wakil ketua, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah, Arief menambahkan, berdasarkan audit BPKP Kota Medan sampai dengan Maret 2020 ada sebanyak 87 persen penduduk Kota Medan yang sudah terakses air minum perpipaan.
Disebutnya lagi, sebanyak 13 persen penduduk yang justru masih memanfaatkan sumber air minum lainnya atau belum terlayani air minum.
Menurutnya, meski PDAM Tirtanadi yang mengelola air bersih Kota Medan, namun rata-rata kontribusi anggaran Pemko Medan dalam meningkatkan layanan air minum dari tahun 2017 – 2019 adalah sebesar Rp9,50 miliar lebih. Meliputi pembangunan pipa distribusi, pembangunan sambungan rumah dan pembangunan master meter yang bekerjasama dengan PDAM Tirtanadi yang kesemuanya setelah terbangun diserah terimakan kepada PDAM untuk dilanjutkan pengelolaan dan pemeliharaannya.
Dikatakannya, sementara untuk 13 persen penduduk yang belum terlayani air minum perpipaan Pemko Medan berkomitmen untuk melanjutkan dukungan secara konsisten dengan terus mengalokasikan anggaran program-program peningkatan akses air minum pada APBD Kota Medan.
Nota jawaban yang dibacakan Pjs Walikota Medan tersebut menjawab atas pemandangan umum DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Margaret MS Marpaung. Pemko Medan diminta segera mengatasi masalah sulitnya mendapatkan air bersih di Kota Medan. Apalagi, air merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat harus mendapat perhatian serius.
“Pemko Medan kiranya melakukan langkah strategis dan mengalokasikan anggaran di R APBD Kota Medan TA 2021 mengatasi krisis air bersih di Kota Medan,”kata Margareth ketika itu dalam sidang Paripurna DPRD Medan, kemarin (3/11/2020).
Sedangkan argumentasi selama ini bahwa urusan pengadaan air bersih bukan tanggungjawab Pemko Medan melainkan Pempropsu selaku pemilik PDAM Tirtanadi tidak dapat dijadikan alasan. ***