Rabu, 1 Februari 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Ranperda Perlindungan Anak, Anak Putus Sekolah dan Stunting Harus Menjadi Perhatian

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
19 Oktober 2022
in Politik
0

byIniMedanbung.com

19 Oktober 2022
Komisi II Minta RSU Pirngadi Perbaiki Kinerja Tingkatkan PAD
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Persoalan anak putus sekolah, kekerasan terhadap anak dan permasalahan stunting menjadi perhatian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Juru bicara Fraksi PKS, Dhiyaul Hayati, S.Ag, M.Pd menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak  yang mengacu pada Kota Layak Anak dan mengatur kelembagaan Gugus Tugas Kota Layak Anak. Sehingga dapat terciptanya Kota  Ramah Anak di mana anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi, ” kata Dhiyaul.

Menurut data yang ada pada naskah akademik jumlah kekerasan pada anak di Kota Medan tahun 2017-2021 berjumlah 815 korban.

“Dari data yang ada Fraksi PKS mempertanyakan jenis kekerasan apa saja yang dialami pada anak dan apa upaya Pemerintah Kota Medan dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan pada anak tersebut? Mohon Penjelasannya, ” katanya.

Kemudian terkait hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan serta hak-hak lainnya FPKS menilai setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

“Berapa jumlah anak putus sekolah di Kota Medan. Dan upaya apa saja yang telah dilakukan Pemko Medan dalam menyelesaikan masalah ini. Berapa jumlah anak di Kota Medan yang mengalami Stunting dan apa upaya pencegahan dan penanggulangan yang sudah dilakukan oleh Pemko Medan, ” terang Dhiyaul.

Politisi yang duduk di Komisi III ini juga menyoroti soal disabilitas dimana anak dengan disabilitas memiliki hak-hak yang perlu dipenuhi oleh semua pihak.

“Ada 7 hak anak disabilitas yang tercantum dalam pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Berapa jumlah anak penyandang disabilitas di Kota Medan ? Upaya apa saja yang sudah dilakukan oleh Pemko Medan dalam memenuhi hak mereka ?, ” tanyanya.

Dikatakannya, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah Bangsa dan Negara. Serta satu-satunya penerus bangsa yang mempunyai tanggung jawab besar demi tercapainya cita-cita bangsa.

“Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan,” jelasnya.

Perlindungan terhadap anak, kata Dhiyaul merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh anak. Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 52 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. “Selain itu dalam pasal 61 menjelaskan bahwa Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya. Artinya, disini anak memperoleh kebebasan dalam mengembangkan potensi yang ada dalam diri tanpa adanya pembatasan dari siapapun, ” benernya.

Selain itu dalam Konvenan Internasional atau International Covenant on Civil and Political Rights  (ICCPR) diatur beberapa hak, salah satu haknya adalah hak untuk bebas dari perbudakan dan kerja paksa. Masa anak adalah masa emas untuk berkembang dan bertumbuh.

Perlindungan yang diberikan terhadap anak beraneka ragam, mulai dari perlindungan pada saat mengikuti proses peradilan, perlindungan untuk mendapatkan kesejahteraan baik dalam lingkungan keluarga, sosial, dan pendidikan. Selain itu juga memberikan perlindungan bagi anak dari segala tindakan eksploitasi seperti perbudakan, perdagangan anak, prostitusi, menggunakan anak untuk melakukan kejahatan. Serta perlindungan anak dari segala tindak kekerasan.

“Dalam masa pertumbuhan secara fisik dan mental, anak membutuhkan perawatan, pendidikan, serta perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah lahir. Agar setiap anak dapat memikul tanggung jawab sebagai penerus bangsa, anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya secara optimal baik fisik, mental maupun sosial, ” pungkasnya seraya mengatakan menurut data BPS Kota Medan tahun 2021 jumlah penduduk yang berusia kurang dari 15 tahun 571.741 orang (21,38%). ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Syah Afandin Buka FGD I-PRO Pengembangan Pariwisata Bulangta

Next Post

Dukung Pengembangan UMKM, Bobby Apresiasi Festival Pasar Senyum

Next Post
Dukung Pengembangan UMKM, Bobby Apresiasi Festival Pasar Senyum

Dukung Pengembangan UMKM, Bobby Apresiasi Festival Pasar Senyum

Berita Terbaru

  • Musa Rajekshah Harapkan Akreditasi UISU Meningkat

    Musa Rajekshah Harapkan Akreditasi UISU Meningkat

    1 Februari 2023
  • Syah Afandin Bertemu 37 Lurah di Kabupaten Langkat

    Syah Afandin Bertemu 37 Lurah di Kabupaten Langkat

    1 Februari 2023
  • Fraksi DPRD Medan Apresiasi Bobby Dukung Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM

    Fraksi DPRD Medan Apresiasi Bobby Dukung Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM

    1 Februari 2023
  • Plt Bupati Langkat Hadiri Paripurna Hasil Reses DPRD Langkat

    Plt Bupati Langkat Hadiri Paripurna Hasil Reses DPRD Langkat

    1 Februari 2023
  • Jambret Tas, Abang dan Adik Diringkus Polsek Pulau Raja

    Jambret Tas, Abang dan Adik Diringkus Polsek Pulau Raja

    1 Februari 2023
  • Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

    Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

    1 Februari 2023
  • Bupati Asahan Harap Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Terus Berjalan

    Bupati Asahan Harap Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Terus Berjalan

    1 Februari 2023
  • Hadiri Gebyar Selawat Gema Santri Nusa, Gubsu Berharap Alumni Santri Memiliki Mental Entrepreneur

    Hadiri Gebyar Selawat Gema Santri Nusa, Gubsu Berharap Alumni Santri Memiliki Mental Entrepreneur

    1 Februari 2023
  • Camat Belawan Minta Polisi Menangkap Pelaku Pengerusakan Pos Cinta Damai

    Camat Belawan Minta Polisi Menangkap Pelaku Pengerusakan Pos Cinta Damai

    31 Januari 2023
  • Bobby Tekankan Percepatan Lima program Prioritas dan Pelaksanaan Tender

    Bobby Tekankan Percepatan Lima program Prioritas dan Pelaksanaan Tender

    31 Januari 2023
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist