Rabu, 1 Februari 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Rapat Bapemperda, Beberapa OPD Pemko Medan Akan Digabungkan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
12 Mei 2022
in Politik
0

byIniMedanbung.com

12 Mei 2022
DPRD Kritik Pemko Medan, Belasan Ruko di Tembung Tak Miliki IMB
0
SHARES
167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Dalam waktu dekat bakal ada penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Hal ini sesuai usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan oleh eksekutif/Pemeritah Kota (Pemko) Medan.

Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dedy Aksyari Nasution kepada wartawan di ruang kerjanya lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, usai melakukan pembahasan 25 Program Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan, Selasa (10/5/2022). “Ada sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, yang masuk dalam Proglam Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Medan tahun 2022, baik itu merupakan usulan eksekutif (Pemko Medan) maupun hak inisiatif legislatif (DPRD Medan) yang akan diselesaikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini,”kata Dedy Aksyari Nasuton.

Dari 25 Ranperda tersebut lanjut polisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) ada beberapa ranperda yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.

Diantaranya Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2021.

Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Medan TA 2022. Ranperda tentang APBD TA 2023, dimana tiga ranperda yang merupakan usulan eksekutif ini program rutin setiap tahunnya.

Sedangkan yang menjadi skala prioritas lainnya lanjut Dedy adalah Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan (inisiatif DPRD). “Kenapa ranperda ini menjadi skala prioritas, karena menyangkut kemanusiaan.”Orang-orang penyandang disabilitas (cacat) dan lansia perlu mendapat perlindungan dan perhatian,”ungkap Dedy.

Kemudian kata Dedy Ranperda Kota Medan yang masuk dalam Prolegda tahun 2022 ini adalah, Renperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mickro Kecil dan Menegah (UMKM) inisiatif DPRD.

Ranperda Kota Medan tentang Revisi Perda No 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (inisiatif DPRD). Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (usulan eksekutif). Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda No 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (usulan eksekutif).

Renperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah (usulan eksekutif).Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2014 tentang Retribusi Daerah dibinang Perhubungan (usulan eksekutif).Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda No 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame (usulan eksekutif). Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (usulan eksekutif). Ranperda Kota Medan tentang Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) tahun 2021-2041 (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2022-2042 (usulan eksekutif). Ranperda Kota Medan tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025.

Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan (inisiatif DPRD). Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (inisiatif DPRD). Serta Ranperda Kota Medan tentang Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan (inisiatif DPRD). ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pasca Libur Lebaran, DPRD Medan Gelar Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke II Tahun 2022

Next Post

Sampan Tenggelam Dilanda Hujan Lebat dan Kelombang Laut, Nelayan Sekeluarga Tewas

Next Post
Sampan Tenggelam Dilanda Hujan Lebat dan Kelombang Laut, Nelayan Sekeluarga Tewas

Sampan Tenggelam Dilanda Hujan Lebat dan Kelombang Laut, Nelayan Sekeluarga Tewas

Berita Terbaru

  • Camat Belawan Minta Polisi Menangkap Pelaku Pengerusakan Pos Cinta Damai

    Camat Belawan Minta Polisi Menangkap Pelaku Pengerusakan Pos Cinta Damai

    31 Januari 2023
  • Bobby Tekankan Percepatan Lima program Prioritas dan Pelaksanaan Tender

    Bobby Tekankan Percepatan Lima program Prioritas dan Pelaksanaan Tender

    31 Januari 2023
  • Medan Tuntungan Kecamatan Terbaik Sumut 2023, Bobby: Pimpinan OPD, Camat dan Lurah Harus Berinovasi

    Medan Tuntungan Kecamatan Terbaik Sumut 2023, Bobby: Pimpinan OPD, Camat dan Lurah Harus Berinovasi

    31 Januari 2023
  • Target 1,5 Juta Penonton F1 Powerboat untuk Promosikan Citra Pariwisata Danau Toba

    Target 1,5 Juta Penonton F1 Powerboat untuk Promosikan Citra Pariwisata Danau Toba

    31 Januari 2023
  • Penembak Bandar Narkoba Hingga Tewas Mangkir Saat Dipanggil Poldasu

    Penembak Bandar Narkoba Hingga Tewas Mangkir Saat Dipanggil Poldasu

    31 Januari 2023
  • Sukseskan F1 Powerboat, Edy Rahmayadi Perintahkan Jajarannya Perbaiki Jalan Kurang Layak

    Sukseskan F1 Powerboat, Edy Rahmayadi Perintahkan Jajarannya Perbaiki Jalan Kurang Layak

    31 Januari 2023
  • Bobby Nasution Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2023

    Bobby Nasution Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2023

    31 Januari 2023
  • Plt Bupati: Pemkab Langkat Apresiasi Bantuan PWI Peduli Stunting

    Plt Bupati: Pemkab Langkat Apresiasi Bantuan PWI Peduli Stunting

    31 Januari 2023
  • Syah Afandin Hadiri Pelantikan Kepengurusan PABSI Langkat

    Syah Afandin Hadiri Pelantikan Kepengurusan PABSI Langkat

    31 Januari 2023
  • CFD Kian Digandrungi,  Tak Hanya Berolahraga Warga Juga Menampilkan Bakat Seni

    CFD Kian Digandrungi, Tak Hanya Berolahraga Warga Juga Menampilkan Bakat Seni

    30 Januari 2023
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist