#sakina, Medan.
Ketua perkumpulan masyarakat demokrasi 14 Sumatera Utara (PD 14 Sumut), Ahmad Fauzi Pohan, merasa prihatin atas keterangan terbuka Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (Gubsu), perihal hasil akhir seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya sekretaris daerah provinsi Sumatera Utara (Sekda Sumut) beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa Lasro Marbun sebagai peserta seleksi terbaik tetapi digagalkan.
“Pernyataan terbuka Gubsu Edy Rahmayadi itu, mencederai etika proses seleksi yang dilakukan panitia seleksi (pansel) Sekda Sumut, yang kita semua ketahui dilakukan secara resmi, terbuka dan mengikuti aturan Undang-Undang, yang mengatur. Apalagi dengan terbuka Gubsu mengatakan Lasro Marbun sebagai peserta terbaik dan digagalkannya, sehingga nama Lasro Marbun sudah dipastikan tidak diusulkan ke wakil presiden melalui kementerian dalam negeri, sebagai hasil 3 besar calon Sekda Sumut,” kata Ahmad Fauzi Pohan, kepada wartawan di Medan Rabu, 23/2/2022.
Masih menurut Ahmad Fauzi Pohan, bahwa PD 14 Sumut sebagai organisasi, sangat prihatin atas pernyataan Gubsu tersebut, karena berdasarkan pengumuman resmi pansel Sekda Sumut dengan nomor : 004/SJPTM/XI/2021 tertanggal 21 November 2021, ditandatangani oleh Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si. sebagai ketua pansel, terdapat penjelasan tentang ketentuan lain, yang mengatakan jelas dan tegas bahwa, keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Ketentuan tersebut bertolak belakang jika dikaitkan dengan keterangan Gubsu Edy Rahmayadi. “Fakta ini bisa kami katakan Gubsu melakukan intervensi atas hasil pansel, ya, kita juga bingung sekali dengan kenyataan ini, jika semua itu benar, seharusnya urutan peringkat atas skor yang sempat keluar hasil pansel Sekda Sumut untuk 6 nama besar urutannya juga sudah tidak bisa kita akui lagi kebenarannya, jangan-jangan semua kita menduga sudah diatur oleh Gubsu,” kata Ahmad Fauzi Pohan menegaskan.
Dari hasil penelusuran wartawan, bahwa keterangan Gubsu Edy Rahmayadi yang mengatakan peringkat pertama dalam seleksi tersebut seharusnya adalah Kepala Inspektorat Daerah Sumatera Utara yang merangkap Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Lasro Marbun, disampaikan Gubsu pada saat memberikan sambutan dalam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemprov Sumut, Selasa 22/2/2022, di Medan, dengan kutipan pernyataan berikut, “Saya informasikan asesmen untuk menjadi Sekda, nomor 1, the best yang lulus itu Pak Lasro ini. Tapi saya panggil beliau, saya tak mau main-main di belakang. Saya bilang, ‘saya minta maaf, Pak Lasro, Bapak tidak saya luluskan. Saya punya wewenang,” ujar Edy, saat memberikan sambutan dalam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemprov Sumut, Selasa (22/2/2022). (*)