#jack, medan –
Warga Perumahan Subsidi Rumah Pondok Alam (RPA) mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara yang menetapkan anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Penetapan tersangka tersebut dinilai menjadi angin segar bagi ratusan warga Perumahan Pondok Alam yang selama ini memperjuangkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.
Warga mengaku lebih tenang setelah perkara yang telah bergulir sejak 2023 itu memasuki tahapan baru. Mereka berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumatera Utara yang telah menetapkan status tersangka kepada Bapak Dhody Thahir. Dengan adanya penetapan status tersangka ini, kami merasa jauh lebih tenang karena persoalan ini juga berkaitan langsung dengan rumah kami,” ujar Nasa, salah seorang warga Perumahan Pondok Alam, Rabu (26/8/2026).
Nasa mengatakan, warga Perumahan Pondok Alam sebelumnya beberapa kali menggelar aksi untuk menyuarakan tuntutan keadilan, termasuk mendatangi DPRD Sumut dan Kantor Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Menurut warga, persoalan tersebut berkaitan dengan upaya menggugat sertifikat tanah yang menjadi dasar kepemilikan warga. Warga menilai perjuangan mempertahankan hak atas rumah dan tanah harus ditempuh melalui jalur hukum.
“Dengan ditetapkannya Dhody Thahir sebagai tersangka, kami melihat ini sebagai bukti bahwa Polri dalam proses penegakan hukum dapat bertindak tanpa pandang bulu,” kata Nasa.
Ia menilai prinsip equality before the law atau kesamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum harus terus dijunjung tinggi.
Warga juga berharap proses hukum terhadap Dhody Thahir tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi terus berjalan hingga memperoleh kepastian hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.
Nasa menegaskan, warga tidak ingin persoalan tersebut dipandang semata-mata sebagai sengketa lahan. Sebab, menurut dia, terdapat lebih dari 200 kepala keluarga yang saat ini telah menempati rumah di Perumahan Pondok Alam.
Perumahan subsidi tersebut berada di Jalan Tangkahan Batu Sigara-gara, Desa Marindal Satu, Kabupaten Deli Serdang.
“Kami warga Perumahan Subsidi RPA juga berterima kasih dan mendukung penuh kepada pelapor, Muhammad Gazali Iskandar, salah satu manajemen developer perumahan kami, yang selama ini tetap bertanggung jawab kepada warga serta mempertahankan haknya sebagai developer dan hak warga yang telah menempati rumah,” ujarnya.
Warga berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kepastian hukum bagi penghuni perumahan.
Seiring bergulirnya proses hukum, warga juga berharap persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Nasa mengatakan, warga berharap pemerintah memastikan masyarakat kecil memperoleh perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan tempat tinggal.
“Kami warga Perumahan Pondok Alam akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas,” tegasnya.
Warga juga berharap Partai Golkar sebagai partai tempat Dhody Thahir bernaung tidak menutup mata terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut warga, persoalan tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Penetapan tersebut disebut tertuang dalam Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar pada April 2023. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik kemudian mengumpulkan bukti-bukti yang menjadi dasar untuk meningkatkan perkara ke tahap selanjutnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyidik Polda Sumut juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dhody Thahir sebagai tersangka pada 27 Agustus 2026.
Namun, seluruh proses hukum tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perumahan Pondok Alam disebut merupakan bagian dari program perumahan subsidi pemerintah. Kawasan tersebut berdiri di atas lahan sekitar 15 hektare dan dibangun oleh PT Rapi Ray yang disebut berkaitan dengan Kirem Ginting sebagai pemilik awal lahan.
Dalam perkembangannya, muncul persoalan hukum terkait status dan sertifikat tanah yang menjadi lokasi perumahan.
Menurut keterangan warga, Dhody Thahir sebelumnya melakukan upaya hukum yang berkaitan dengan pembatalan sertifikat lahan tersebut.
Warga juga menyebut adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 398 PK/Pdt/2016 yang menjadi bagian dari rangkaian perkara lahan tersebut.
Selain itu, warga menyebut permohonan eksekusi berdasarkan perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 10/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 74/Pdt.G/2021/PN LP juga tidak dapat dilaksanakan.
Rangkaian perkara tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang panjangnya persoalan yang dihadapi warga Perumahan Pondok Alam.
Kini, setelah Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara pemalsuan surat, warga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta tidak mengganggu hak masyarakat yang telah menempati rumah mereka.
Warga memastikan akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. ***


