#burhan, binjai
Tim Terpadu dari Kabupaten Deliserdang, akhirnya menutup/menghentikan kegiatan usaha pariwisata milik CV Marcovolo Eldewes (Diskotik Sky Garden) yang berlokasi di Dusun VIII Tanjung Pama, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, (9/4/2021) sekira Pukul 09.40 Wib.
Penutupan yang dilakukan dengan cara disegel serta dipasangi spanduk diarea Diskotik SG tersebut oleh tim terpadu dari Kabupaten Deli Serdang, dikarenakan telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur didalam Peraturan Daerah kabupaten Deli Serdang No 7 tahun 2015 tentang ketenteraman dan ketertiban umum Pasal 30 ( 1 ) dan Pasal 59 ( 1 ) serta Peraturan Bupati Deli Serdang No : 1018 tahun 2012, tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan.
Pasca disegelnya Diskotik SG, ucapan syukur dan terima kasih pun banyak dilayangkan oleh masyarakat. Sebab, warga menilai lokasi tersebut lebih banyak menimbulkan kemungkarannya.
Salah satu yang ikut mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya tersebut adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari fraksi Golkar, H Zainuddin Purba SH. Menurutnya, tindakan tegas dengan cara menyegel Diskotik itu adalah hal yang benar yang telah dilakukan Pemerintah. “Saya H Zainuddin Purba SH, anggota DPRD Sumatera Utara, dari Fraksi Golkar, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Sumatera Utara beserta jajaran, Pangdam l/BB beserta jajaran, Kapoldasu beserta jajaran, pimpinan Satgas Covid-19 Sumatera Utara yang hari ini diwakili Wadansatgas, Bupati Langkat, Bupati Deli Serdang, Walikota Binjai, Kapolrestabes Medan, Kapolres Binjai, Kapolres Deli Serdang, Dandim 0203/LKT, yang telah menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan mengambil tindakan tegas, yaitu menyegel Diskotik,” ungkap Zainuddin Purba, Jumat (9/4/2021) Sore.
Ditemani Edi Bahagia Sinuraya yang merupakan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Langkat, Zainuddin Purba juga tidak lupa mengucapkan terima kasihnya kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan seluruh elemen masyarakat, yang telah membantu dan mendoakan agar Diskotik yang dimaksud segera ditutup. “Saya berharap, orang orang yang saya hormati yang saya sebutkan tersebut diatas, mampu mengalahkan para pengusaha Diskotik yang terkesan kebal hukum tersebut,” ucapnya.
Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Pak Uda ini juga berharap agar tempat ataupun barak narkoba serta lokasi perjudian yang berada di lokasi Diskotik, agar segera diberantas. “Mereka mendirikan tempat hiburannya tanpa ijin dan mengganggu ketenteraman umum,” tegas Pak Uda.
Pun begitu, sebagai Wakil Rakyat, ia juga meminta maaf apabila ada pihak yang dirugikan dalam penyegelan tersebut. “Mohon maaf apabila ada pihak yang dirugikan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa kita,” tuturnya diakhir pembicaraan.
Diketahui, selain Diskotik SG yang berada di Kabupaten Deli Serdang, dihari yang sama, Dua Diskotik lainnya yaitu Diskotik Champion dan Cafe Duku Indah, juga mengalami nasib yang sama, yaitu disegel oleh Pemerintah setempat. (*)