#jack, medan –
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berkaitan dengan gangguan kesehatan ratusan siswa di Kabupaten Karo menemukan adanya tiga jenis bakteri.
Ketiga bakteri tersebut ditemukan pada sejumlah sampel makanan yang diperiksa Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Bakteri yang ditemukan yakni Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, dan Escherichia coli (E. coli).
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Hamid Rizal, mengatakan keberadaan bakteri pada makanan sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya tidak lazim. Namun, bakteri dapat menjadi berbahaya apabila jumlahnya telah melewati ambang batas yang ditentukan.
“Bakteri itu memang secara alami ada di mana-mana, termasuk di dalam makanan. Tetapi menjadi berbahaya ketika jumlah atau volumenya sudah melebihi ambang batas atau standar yang ditentukan,” ujar Hamid saat memberikan keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 008.2/4129/UPTD LABKES/VIII/2026 tertanggal 16 Agustus 2026 yang diterima Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, sampel nasi dinyatakan positif mengandung Bacillus cereus.
Sementara itu, sampel ikan dencis yang menggunakan saus dari sekolah dinyatakan positif mengandung Staphylococcus aureus. Sedangkan sampel buah melon dinyatakan positif mengandung bakteri Escherichia coli atau E. coli.
Hamid menjelaskan, ketiga bakteri tersebut menjadi perhatian karena hasil pemeriksaan menunjukkan keberadaannya telah melampaui batas yang diperbolehkan berdasarkan standar pemeriksaan makanan.
“Ketiga bakteri itu dinyatakan berbahaya karena sudah melampaui ambang batas yang ditentukan. Ada ukuran dan standar tertentu untuk menentukan kapan bakteri tersebut dapat membahayakan atau menyebabkan keracunan,” jelasnya.
Meski demikian, Hamid menyebut penjelasan lebih teknis mengenai kadar atau batas maksimal masing-masing bakteri merupakan ranah pihak yang memiliki kompetensi khusus dalam pemeriksaan laboratorium pangan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan laboratorium memiliki kewenangan untuk menyampaikan serta memberikan penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Menurut Hamid, hasil laboratorium harus menjadi bagian dari rangkaian investigasi untuk mengetahui secara menyeluruh penyebab gangguan kesehatan yang dialami para siswa.
“Yang meminta pemeriksaan itu yang mempunyai kewenangan untuk merilis dan menginterpretasikan hasil resminya. Hasil laboratorium ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses investigasi,” katanya.
Hamid mengatakan Dinas Kesehatan memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani setiap kejadian yang diduga sebagai keracunan makanan.
Setidaknya terdapat empat langkah utama yang harus dilakukan secara bersamaan, mulai dari penanganan korban hingga koordinasi lintas sektor.
Langkah pertama adalah memberikan penanganan kegawatdaruratan kepada korban atau suspek keracunan. Pertolongan pertama harus dilakukan sesegera mungkin untuk memastikan kondisi kesehatan korban tetap terpantau.
“Yang pertama tentu penanganan gawat darurat. Korban atau suspek harus segera mendapatkan pertolongan,” ujarnya.
Langkah kedua adalah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap makanan maupun bahan lain yang diduga menjadi sumber gangguan kesehatan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menemukan adanya kontaminasi mikroorganisme atau zat tertentu.
Setelah itu, petugas kesehatan juga harus melakukan identifikasi terhadap dampak kesehatan yang dialami korban.
Menurut Hamid, dampak akibat dugaan keracunan tidak selalu berhenti pada gejala awal seperti mual dan muntah. Gangguan kesehatan yang berlangsung lebih lama dapat memengaruhi kondisi korban, termasuk pola makan dan proses pemulihan.
“Yang ketiga adalah mengidentifikasi dampak kesehatan lanjutan. Jadi bukan hanya melihat gejala awal seperti mual dan muntah, tetapi juga bagaimana kondisi kesehatan korban setelahnya,” katanya.
Langkah keempat adalah melakukan koordinasi lintas sektor. Penanganan kasus dugaan keracunan makanan, kata Hamid, tidak dapat dilakukan hanya oleh Dinas Kesehatan.
Koordinasi diperlukan dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Pendidikan, rumah sakit, pemerintah daerah hingga instansi terkait lainnya.
Koordinasi tersebut dibutuhkan untuk memastikan korban mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal sekaligus menyelesaikan persoalan lain yang muncul akibat kejadian tersebut.
“Ini harus dikoordinasikan lintas sektor. Ada Dinas Pendidikan, rumah sakit dan pihak-pihak lainnya. Termasuk apabila ada persoalan pembiayaan medis bagi pasien yang tidak memiliki BPJS maupun dampaknya terhadap pendidikan siswa,” ungkapnya.
Hamid menambahkan, penanganan terhadap korban harus tetap menjadi prioritas sembari proses investigasi dan pemeriksaan terhadap sumber makanan terus dilakukan.
Menurutnya, setiap temuan laboratorium perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak berdiri sendiri. Pemeriksaan terhadap makanan, kondisi korban, serta proses penyediaan dan distribusi makanan harus menjadi bagian dari evaluasi untuk mengetahui penyebab kejadian secara utuh.
“Yang paling penting adalah korban ditangani terlebih dahulu, kemudian pemeriksaan dilakukan dan dampak kesehatannya ditindaklanjuti. Setelah itu seluruh pihak terkait harus berkoordinasi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara menyeluruh,” pungkas Hamid. ***


