Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indoesia (IAPI) Sumut Dr. Ahmad Feri Tanjung,SH,MM,MKn: SNI Pengadaan PAC Tidak Menjadi Kewajiban dalam Persyaratan Tender

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
27 Juli 2020
in Ekonomi & Bisnis, Uncategorized
0

byIniMedanbung.com

27 Juli 2020
Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indoesia (IAPI) Sumut Dr. Ahmad Feri Tanjung,SH,MM,MKn: SNI  Pengadaan PAC Tidak Menjadi Kewajiban dalam Persyaratan Tender
0
SHARES
194
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 102 Tahun 2000 pada pasal 12 ayat 2 dijelaskan bahwa SNI bersifat sukarela untuk diterapkan pelaku usaha.

Untuk pengadaan Poly Aluminium Chloride (PAC) berdasarkan surat dari Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian No. 1548/IKFT.2/XII/2019 dijelaskan bahwa PAC No. SNI 06-3822-2017 belum diberlakukan secara wajib dan juga sejalan dengan surat Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I Lembaga Kebijakan Pengadaan Brang/Jasa Pemerintah (LKPP) No.4295/D.4.1/9/2017 juga menyarankan agar dalam penyusunan dokumen pengadaan dapat membuat pemenuhan atas standar lain dan tidak mensyaratkan sertifikat SNI PAC dengan tetap memperhatikan prinsip efektif dan efisien. Oleh karena itu persyaratan SNI dalam suatu tender PAC hanya disarankan (tidak wajib).

Hal itu dikatakan Ketua Ikatan Ahli Pangadaan Indonesia (IAPI) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ahmad Feri Tanjung SH, MM, MKn, dan  Jufri Antoni, ST, MSi sebagai nara sumber dan keduanya merupakan Pemberi Keterangan Ahli  (LKPP) di sela – sela workshop mitigasi risiko dan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha dalam pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut, Jumat (24/7/2020).

“Dalam PP No. 102 Tahun 2000 pada pasal 12 ayat 2, sangat jelas dikatakan bahwa SNI bersifat sukarela untuk diterapkan pelaku usaha artinya SNI tidak menjadi kewajiban bagi pelaku usaha dalam membuat persyaratan tender,” kata Feri Tanjung.

Dikatakannya, seperti PDAM Tirtanadi Sumut yang membutuhkan barang berupa bahan kimia penjernih air yaitu Poly Aluminium Chloride (PAC) liquid dengan kualitas yang baik, namun yang memiliki SNI dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hanya satu merek saja akan tetapi banyak calon penyedia PAC Liquid tersebut dapat melaksanakan pekerjaan tersebut namun tidak memiliki SNI akan tetapi kualitasnya sama, maka menurutnya PDAM  Tirtanadi dapat melaksanakan tender dengan penyedia PAC Liquid walaupun tidak ada SNI tapi harus dipastikan dengan kualitas yang baik dan tetap memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.

Lebih jauh dikatakannya di PDAM Tirtanadi Sumut dalam pelaksanaan tender sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka, transparan, bersaing, adil dan akuntabel serta tetap mematuhi etika pengadaan yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Khusus pengadaan barang/jasa di PDAM Tirtanadi mengacu pada Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Nomor 04/KPTS/2012, sehingga regulasi yang ditetapkan Direksi ini juga diadopsi dari Perpres No. 54 Tahun 2010 dengan beberapa hal yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Oleh karena itu menurut Feri, PDAM Tirtanadi Sumut dalam pemakaian bahan kimia yang merupakan kebutuhan di PDAM Tirtanadi maka divisi yang menangani pengadaan tersebut dapat menggunakan istilah kontrak payung yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 yang intinya kontrak bisa dipakai dalam waktu panjang atau melebihi satu tahun. “Contohnya kalau bahan kimia habis di salah satu instalasi, apakah harus menunggu tender untuk pengolahan airnya maka bagian pengadaan barang dan jasa bisa memakai kontrak payung untuk pengadaan kimia tersebut, ” kata Ahmad Feri Tanjung.

Dijelaskan Feri Tanjung kericuhan yang sering terjadi dalam pelaksanaan tender adalah adanya persekongkolan tender yaitu kerjasama antara dua pihak atau lebih, secara terang – terangan maupun diam – diam melalui tindakan penyesuaian dan atau membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan dan atau menciptakan persaingan semu dan menyetujui dan atau memfasilitasi dan atau tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu. Persekongkolan tersebut bisa secara horizontal (antara sesama penyedia), vertikal (antara penyedia dengan organisasi pengadaan) atau gabungan horizontal dan vertikal (sesama penyedia dan juga organisasi pengadaan).

Oleh karena itu jelas Feri Tanjung penyebutan merek dalam tender diperbolehkan dan tidak termasuk dalam persekongkolan atau meniadakan persaingan usaha terhadap komponen barang/jasa, suku cadang, bagian dari satu sistem yang sudah ada, barang / jasa dalam katalog elektronik atau barang / jasa pada tender cepat,  demikian juga penunjukan langsung dalam keadaan tertentu.

Workshops yang berlangsung satu hari penuh tersebut diikuti unsur kepala divisi, kepala bagian, kepala instalasi, kepala pelelangan, serta yang lainnya. Selain Dr. Ahmad Feri Tanjung, SH, MM, MKn dan Jufri Antoni, ST, MSi sebagai narasumber juga Dr. Abdul Hakim Siagian, SH, MH. Workshop yang dibuka oleh Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut Dr. Feby Melanie dalam sambutannya mengatakan kepada seluruh peserta harus serius mengikuti workshop ini karena sangat penting dalam menjalankan tugas dan selama pelaksanaan tender apapun para Direksi tidak pernah mengarahkan kepada satu perusahaan untuk menjadi pemenang apalagi selama ini pengadaan di PDAM Tirtanadi selalu berkonsultasi dan didampingi oleh Ahli Pengadaan Barang/Jasa. Kemudian juga diinformasikan kepada peserta bahwa salah satu wujud rencana aksi menuju tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) maka saat ini PDAM Tirtanadi sedang melakukan proses perubahan regulasi pengadaan barang/jasa di lingkungan PDAM Tirtanadi yang sangat signifikan dan juga akan dikuti dengan penerapan sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement). Oleh karena itu sangat dibutuhkan masukan dan dukungan dari semua pihak. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Kunjungan Pimpinan Darul Arafah Dukung Lisa Andriani Jadi Walikota Binjai

Next Post

Pemko Medan Dukung Kodim 0201/BS Gelar Rapid Test

Next Post
Pemko Medan Dukung Kodim 0201/BS Gelar Rapid Test

Pemko Medan Dukung Kodim 0201/BS Gelar Rapid Test

Berita Terbaru

  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    30 Juni 2025
  • Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    29 Juni 2025
  • Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

    Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

    29 Juni 2025
  • Car Free Night, Pemko Medan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

    Car Free Night, Pemko Medan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

    28 Juni 2025
  • Rico Waas Tawarkan Lapangan Kebun Bunga & Taman Cadika Sebagai Tempat Latihan PSMS

    Rico Waas Tawarkan Lapangan Kebun Bunga & Taman Cadika Sebagai Tempat Latihan PSMS

    28 Juni 2025
  • Jelang Tahun Baru 1447 Hijriah Kota Belawan Mencekam, 1 Remaja Tewas Ditembus Beracun

    Jelang Tahun Baru 1447 Hijriah Kota Belawan Mencekam, 1 Remaja Tewas Ditembus Beracun

    27 Juni 2025
  • Bupati Langkat Dukung Soliditas Forkopimda Lewat Lomba Menembak HUT Bhayangkara ke-79

    Bupati Langkat Dukung Soliditas Forkopimda Lewat Lomba Menembak HUT Bhayangkara ke-79

    27 Juni 2025
  • Bupati Langkat Ajak Perangi Narkoba: HANI 2025 Jadi Momentum Satukan Komitmen

    Bupati Langkat Ajak Perangi Narkoba: HANI 2025 Jadi Momentum Satukan Komitmen

    27 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist