Jumat, 7 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pj. Bupati Langkat Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum 2025

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
9 Desember 2024
in Uncategorized
0

byIniMedanbung.com

9 Desember 2024
Pj. Bupati Langkat Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum 2025
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, stabat –

Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang berlangsung di Langkat Command Center, Kantor Bupati Langkat, Senin (9/12/2024).

Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Analis Kebijakan Ahli Utama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait. Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 500.2.3/6526/SJ tentang langkah konkret pengendalian inflasi di daerah dan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025.

Dalam rapat, Pj. Bupati memaparkan perkembangan inflasi di Kabupaten Langkat yang menunjukkan tren positif. Inflasi Year on Year (YoY) pada November 2024 tercatat sebesar 1,55%, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan harga sejumlah komoditas, seperti cabai rawit, minyak goreng, dan tahu mentah, menjadi faktor utama pengendalian inflasi. Bahkan, berdasarkan laporan Indeks Perubahan Harga (IPH) minggu pertama Desember 2024, terjadi penurunan harga pangan sebesar 0,03% dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain membahas inflasi, kebijakan upah minimum juga menjadi fokus utama. Pj. Bupati menekankan pentingnya mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dijadwalkan rampung sebelum 18 Desember 2024, untuk mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Dalam hal ini, Gubernur diminta menetapkan UMSP, sedangkan rekomendasi UMSK dapat diajukan berdasarkan karakteristik sektor tertentu sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Rapat juga membahas arahan Presiden Prabowo Subiyanto terkait ketahanan pangan melalui Gerakan Tanam Serentak yang melibatkan masyarakat, petani, dan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Presiden juga menegaskan pentingnya swasembada pangan dan energi sebagai langkah strategis menghadapi tantangan global.

Dalam konteks ini, Pj. Bupati meminta seluruh pemangku kepentingan di Langkat untuk bersinergi mendukung kebijakan tersebut melalui implementasi program berbasis komunitas.

Sebagai penutup, Pj. Bupati menegaskan perlunya kolaborasi dan komunikasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif. Ia juga mendorong para pengusaha menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU), mengingat upah minimum hanya berlaku sebagai jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal pengendalian inflasi dan kebijakan ekonomi secara optimal. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: HeadlineInflasiPj Bupati LangkatRakorUpah Minimum 2025
Previous Post

Peringatan Harkodia 2024, Bobby Ikuti Zoom Meeting bersama KPK RI

Next Post

Pilkada Medan, Partisipasi Pemilih di Pilwalkot Medan 2024 Lebih Rendah Dibanding Tahun 2020

Next Post
Pilkada Medan, Partisipasi Pemilih di Pilwalkot Medan 2024 Lebih Rendah Dibanding Tahun 2020

Pilkada Medan, Partisipasi Pemilih di Pilwalkot Medan 2024 Lebih Rendah Dibanding Tahun 2020

Berita Terbaru

  • Gandeng Komisi Informasi, Pemko Medan Sosialisasi Permendagri No. 2 Tahun 2026

    Gandeng Komisi Informasi, Pemko Medan Sosialisasi Permendagri No. 2 Tahun 2026

    7 Agustus 2026
  • Duta Genre Harus Jadi Penggerak Remaja, Rico Waas: Jangan Hanya Aktif Saat Ada Acara

    Duta Genre Harus Jadi Penggerak Remaja, Rico Waas: Jangan Hanya Aktif Saat Ada Acara

    7 Agustus 2026
  • DPRD Sumut Desak APH Selidiki Keberadaan Batang Pohon Hasil Penebangan Proyek BRT

    DPRD Sumut Desak APH Selidiki Keberadaan Batang Pohon Hasil Penebangan Proyek BRT

    7 Agustus 2026
  • Buka Kampanye Germas Isps 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Penurunan Stunting

    Buka Kampanye Germas Isps 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Penurunan Stunting

    7 Agustus 2026
  • Ketua DPRD Sumut Ajak Masyarakat Mulai Kibarkan Bendera Merah Putih

    Ketua DPRD Sumut Ajak Masyarakat Mulai Kibarkan Bendera Merah Putih

    7 Agustus 2026
  • Lahirkan Generasi Bebas Stunting, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Optimalisasi SP3 Catin

    Lahirkan Generasi Bebas Stunting, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Optimalisasi SP3 Catin

    7 Agustus 2026
  • Rico Waas Nonaktifkan Lurah AUR, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Wewenang

    Rico Waas Nonaktifkan Lurah AUR, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Wewenang

    6 Agustus 2026
  • Rico Waas Tinjau Rehabilitasi 3 RTLH di Medan Tuntungan, 213 Unit Ditargetkan Rampung

    Rico Waas Tinjau Rehabilitasi 3 RTLH di Medan Tuntungan, 213 Unit Ditargetkan Rampung

    6 Agustus 2026
  • Wali Kota Medan Dikukuhkan Jadi Duta Penggerak Ayah Teladan, Rico Waas: Jabatan Tertinggi Pria Dalam Keluarga

    Wali Kota Medan Dikukuhkan Jadi Duta Penggerak Ayah Teladan, Rico Waas: Jabatan Tertinggi Pria Dalam Keluarga

    6 Agustus 2026
  • Bangga Lihat Semangat dan Kekompakan Siswa Sekolah Rakyat, Rico Waas: Kini Mereka Berani Bermimpi Besar

    Bangga Lihat Semangat dan Kekompakan Siswa Sekolah Rakyat, Rico Waas: Kini Mereka Berani Bermimpi Besar

    6 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist