#japs, Medan.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersama rakyat, demikian kalimat tagar yang banyak terpampang dalam setiap kegiatan PSI diberbagai wilayah. Khusus di Sumatera Utara, tagar dan semangat tersebut telah mendorong jajaran Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (DPW PSI Sumut) tetap konsisten menolak kenaikan harga BBM Non Subsidi di Sumatera Utara yang terjadi per-tanggal 1/4/2021 lalu.
“Kita prihatin dan terkejut, ketika memasuki bulan April tahun ini, Pertamina sebagai salah satu badan usaha milik negara (BUMN), mengeluarkan harga baru BBM Non Subsidi yang lebih besar 200 rupiah dari harga lama untuk masing-masing produk, salah satunya Pertalite. Kenaikan harga ini terkesan sama sekali tidak mendapatkan protes nyata yang massif dari pemerintah daerah provinsi Sumatera Utara, padahal disebutkan oleh Pertamina bahwa harga baru BBM Non Subsidi di Sumatera Utara karena adanya Pergub Nomor 1 tahun 2021 ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi, yang menyebabkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 7,5 persen dimana sebelumnya hanya 5 persen. Bagi PSI Sumut alasan ini tidak bernilai urgensi, sebab, masyarakat sedang menghadapi masa pandemi covid-19 yang belum tahu kapan berakhirnya. Selain itu, bagi ummat Islam bulan April ini juga akan masuk bulan suci Ramadhan, dimana setiap tahunnya cenderung mendorong terjadi inflasi, apalagi ada pemicu kenaikan harga BBM Non Subsidi, yang dikhawatirkan bisa membuat inflasi yang terjadi bisa tidak terkendali,” ujar ketua DPW PSI Sumut HM Nezar Djoeli, saat bertemu dengan pihak lembaga Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara di Medan, Rabu, 7/4/2021.
Didampingi oleh jajaran pengurus DPW PSI Sumut, Bro Muhri, Bro Bobby, Bro Herri, Bro Iwa.dkk, Ketua DPW PSI Sumut HM Nezar Djoeli tampak bersemangat menyerahkan laporan pengaduan dalam Pertemuan DPW PSI Sumut dengan lembaga Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara.
Ricky Hutahaean, selaku Asisten Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, mengatakan bahwa konsultasi dan pengaduan DPW PSI Sumut prinsipnya diterima dan akan dibawa dalam rapat bersama kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, untuk dianalisis keputusan yang akan diambil atas laporan pengaduan DPW PSI Sumut perihal kenaikan harga BBM Non Subsidi di Sumatera Utara yang terjadi pada masa pandemi covid-19 dan menjelang bulan suci Ramadhan.
Dialog yang berlangsung hangat seakan “geruduk” kantor Ombudsman RI secara mendadak oleh DPW PSI Sumut, diakhiri dengan foto bersama dan harapan agar lembaga Ombudsman RI dapat mendukung secara nyata sikap DPW PSI Sumut yang menolak kenaikan harga BBM Non Subsidi di Sumatera Utara menjelang bulan puasa dan saat masa pandemi covid-19 masih berlangsung.
“Kami ucapkan terima kasih atas respon positif Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara terkait pengaduan kami sebagai bagian Masyarakat Sumut yang terdampak atas kebijakan pihak Pertamina (BUMN) dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pemerintah) dengan harga baru BBM Non Subsidi termasuk Pertalite di Sumatera Utara. Kami tidak peduli, apapun alasan dan istilahnya, sebab, fakta yang ada, telah terjadi perubahan harga sebesar 200 rupiah untuk semua produk BBM Non Subsidi yang dijual oleh SPBU di Sumatera Utara. Bagi DPW PSI Sumut harga baru ini telah membuat beban ekonomi rumah tangga masyarakat semakin berat. Apa jaminan pemerintah bahwa harga baru ini tidak menimbulkan efek domino terhadap harga barang dan sembako di pasar?Apa jaminan pemerintah bahwa BBM Subsidi Premium bisa menjangkau semua kelompok masyarakat yang berhak dan terdampak? Sungguh DPW PSI Sumut tidak bisa menerima alasan kebijakan dan regulasi yang diterapkan oleh kedua belah pihak atas berlakunya harga baru BBM Non Subsidi di Sumatera Utara. Sikap kami tetap menolak,” kata ketua DPW PSI Sumut HM Nezar Djoeli mengakhiri. (*)