Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria “Menguntil” Diciduk Karyawan di Alfamart

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
1 Juni 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

1 Juni 2021
Pria “Menguntil” Diciduk Karyawan di Alfamart
0
SHARES
820
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#burhan, binjai

Seorang Pria yang diketahui bernama Dedi Syahputra (39) warga Jalan Binjai Km 12 Komplek Pekong, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diamankan Polsek Binjai Utara, Polres Binjai, setelah diketahui “Menguntil” disebuah Alfamart yang berada di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Senin (31/5) Siang, sekira Pukul 12.00 Wib.

Aksi itu pertama kali diketahui oleh Novalianda Efendi (29) warga Kelurahan Kebun Lada (karyawan Alfamart) yang curiga dengan gerak gerik pelaku.

Diamankannya pria etnis Tionghoa yang mengaku berprofesi sebagai pedagang Sepatu tersebut dibenarkan oleh Kanitreskrim Polsek Binjai Utara, Ipda J Sitanggang.

Menurutnya, kejadian tersebut berawal saat terduga pelaku (Dedi Syahputra) datang ke Alfamart yang beralamat di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, dengan mengendarai Sepeda Motor jenis matic berwarna merah.  “Saat itu, salah seorang karyawan Alfamart yang juga pelapor, Novalianda Efendi, merasa curiga dengan gerak gerik terduga pelaku yang pura pura belanja,” ungkap Ipda J Sitanggang.

Apes bagi terduga pelaku, saat akan menyembunyikan barang curiannya dibalik baju, aksi tersebut ternyata diketahui oleh pelapor dan berusaha kabur. Namun berhasil diamankan.”Barang bukti yang diamankan yaitu 3 bungkus plastik Kecap cap Bango yang sebenarnya belum dikuasai secara keseluruhan, namun keburu diamankan,” tegas Ipda J Sitanggang.

Pun begitu, lanjut Ipda J Sitanggang, setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku ternyata sebelumnya pernah melakukan hal yang sama ditempat tersebut. “Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku, ternyata ia sebelumnya pernah mengambil 4 bungkus kecap Cap Bango di TKP sekitar bulan Agustus tahun 2020,” beber J Sitanggang.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 364, dengan ancaman hukuman 3 bulan percobaan. “Pasal pencurian ringan karena nilai kerugian masih dibawah Rp 2,5 Juta,” ungkap Kanitreskrim Polsek Binjai Utara.

Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Binjai Utara, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Gubernur Kembali Perpanjang PKM di Sumut Hingga 14 Juni 2021

Next Post

Pemakamam jenazah Covid-19 di Berngam 1 Orang ODP

Next Post
Pemakamam jenazah Covid-19 di Berngam 1 Orang ODP

Pemakamam jenazah Covid-19 di Berngam 1 Orang ODP

Berita Terbaru

  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist