#jack, medan
Koalisi Percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan Masyarakat Adat Sumatera Utara (Sumut) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut untuk segera mengesahkan Ranperda Masyarakat Adat yang sudah hampir 5 tahun tak pernah disinggung oleh para wakil rakyat ditingkat provinsi.
Koalisi ini terdiri dari beberapa LSM yang selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Sumut seperti WALHI, AMAN, BPRPI, HARI, BAKUMSU, Perempuan AMAN dan yang lainnya.
Ketua HARI Sumut, Saurlin Siagian mengatakan sejak tahun 2016 pihaknya selalu mendorong Ranperda untuk dijadikan sebuah regulasi yang sah agar masyarakat adat mendapat kepastian agar tidak ada konflik tanah sekaligus mendapat pengakuan bahwa masyarakat adat di Sumut sangat kuat dan sudah ada sebelum bangsa Indonesia merdeka. “Ada sekelompok komunitas masyarakat yang selalu setia melestarikan adat, kesenian dan budayanya yang harus didaftarkan dalam lembaran daerah Sumut dan perlu diketahui bahwa Ranperda Masyarakat Adat ini sudah ada naskah akademiknya dan sudah dibahas DPRD Sumut melalui Komisi A bersama Biro Hukum Pemerintah Provsu dan penganggarannya juga ada di Tahun 2018. Jadi kalau tidak disahkan di tahun 2020 ini, maka kami tidak tahu lagi kapan rancangan regulasi yang menyelamatkan masyarakat adat ini akan disahkan,” ujarnya kepada wartawan usai melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting didampingi Sekretaris Komisi A Jonius Taripar Hutabarat dan Tenaga Ahli Ketua DPRD Sumut Sarma Hutajulu di Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (4/8/2020).
Saurlin juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah membahas Ranperda ini di acara Kongres Masyarakat Adat Nusantara pada Tahun 2017 lalu di Tanjung Gusta dan dihadiri 7 ribuan orang. Dalam kongres tersebut seluruh peserta yang hadir sangat mendukung Ranperda ini untuk segera disahkan menjadi Perda yang tujuannya menyelamatkan masyarakat adat dari konflik tanah yang selama ini terjadi.
“Di Tahun 2017 sudah dibahas dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara, saat audiensi dengan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, beliau juga menyampaikan keseriusannya dan akan mengeceknya di Badan Legislatif dan Komisi A DPRD Sumut. Tidak hanya itu, Sekretaris Komisi A sekaligus salah satu inisiator Jonius Taripar Hutabarat juga menegaskan bahwa Ranperda ini adalah urusan rakyat dan untuk rakyat maka harus diperjuangkan meskipun beberapa anggota dewan tidak tertarik,” terangnya seraya menambahkan bahwa apapun alasannya Ranperda ini harus segera disahkan karena poin utama dari Ranperda ini adalah Masyarakat Adat merupakan penyangga Indonesia. Tanpa masyarakat adat kita tidak ada.
Hal senada juga dikatakan Dewan Nasional AMAN Region Sumatera masyarakat adat rakyat penunggu Kampung Menteng Tualang Pusu, Meiliana Yumi yang mengungkapkan bahwa didorongnya Ranperda Masyarakat Adat ini karena guna menghindari konflik tanah yang kerap terjadi dengan PT Perkebunan Nusantara II yang nantinya masyarakat bisa damai dan aman Selain itu Ranperda dalam mengelola tanah adat.
“Harus diakui bahwa masyarakat memang sudah dari dulu berkonflik dengan PTPN II soal tanah adat. Khususnya pada tahun 2018 saat terjadi okupasi di wilayah Bangun Rejo, di mana masyarakat banyak mengalami kekerasan. Pada saat itu, kita langsung turun untuk mendampingi masyarakat disana sekaligus berdialog dengan Direksi PTPN II. Dalam dialog tersebut mereka (PTPN II,red) sudah mengakui keberadaan kami dan memang kami penunggu tanah adat yang saat ini dikelola. Namun karena ada sesuatu hal kenapa tanah itu di okupasi dan masuknya kepentingan satu kelompok, jadi PTPN II tidak mengetahui masyarakat yang ada disana merupakan Komunitas AMAN dan anggota BPRPI,” ucap sembari menjelaskan bahwa pada awalnya masyarakat diKoalisi Masyarakat Desak DPRD Sumut Segera Sahkan Ranperda Masyarakat Adat. ***

