Jumat, 29 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sopir dan pendodos Sawit, Diringkus Satreskrim Polres Asahan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
16 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

16 Oktober 2021
Sopir dan pendodos Sawit, Diringkus Satreskrim Polres Asahan
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Seorang supir dan Pendodos Sawit unit Satreskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan Polda Sumut Dari kedua tersangka itu, disita tiga paket seberat 0,8 gram sabu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H saat dikonfirmasi Jumat (15/10/2021), Betul ada dua orang tersangka yang kita amankan terkait penyalagunaan Narkotika, Kedua tersangka itu adalah “SS” (43), warga Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan yang bekerja sebagai supir dan “AS” (22) warga Pancur Napitu Desa Nagori Bayu Bagasan Kecamatan. Tanah Jawa Kabupaten. Simalungun bekerja sebagai pendodos buah kelapa sawit, keduanya sebagai pemakai. “Kedua tersangka tersebut diamankan pada hari selasa 05 oktober 2021sekira 16.00 wib di jalan Dusun X Desa Sei Kopas Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan.polisi sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sabu di daerah tersebut,” jelas Kapolres Asahan.

Selanjutnya Kapolres Asahan meyampaikan, menurut pengakuan kedua tersangka kepada polisi, memiliki barang haram tersebut dengan alasan untuk menambah stamina agar kuat bekerja sebagai supir dan pendodos sawit. “Saya mengingatkan tidak akan ada  memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika di Wilayah  Kabupaten Asahan,” tegas Kapolres Asahan.

“Kedua tersangka tersebut di jerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutup. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Rekapitulasi Covid-19 Asahan, 2 Warga Terkonfirmasi dan 3 Dinyatakan Sembuh

Next Post

Puskesmas Sicanang Aksanakan Vaksin 150 Orang Tahap Kedua

Next Post
Puskesmas Sicanang Aksanakan Vaksin 150 Orang Tahap Kedua

Puskesmas Sicanang Aksanakan Vaksin 150 Orang Tahap Kedua

Berita Terbaru

  • Hadiri Kenduri Diraja Negeri Deli, Rico Waas Ajak Masyarakat Jaga Tradisi Melayu

    Hadiri Kenduri Diraja Negeri Deli, Rico Waas Ajak Masyarakat Jaga Tradisi Melayu

    29 Agustus 2025
  • Bentrok Dua Pemuda di Belawan Petugas Diserang

    Bentrok Dua Pemuda di Belawan Petugas Diserang

    29 Agustus 2025
  • Perumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account

    Perumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account

    29 Agustus 2025
  • Terima Kunker Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Gubernur Bobby Nasution Sebut Sedang Perjuangkan Danau Toba Jadi KEK

    Terima Kunker Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Gubernur Bobby Nasution Sebut Sedang Perjuangkan Danau Toba Jadi KEK

    29 Agustus 2025
  • Dua Gelombang Massa Gelar Aksi di DPRD Sumut

    Dua Gelombang Massa Gelar Aksi di DPRD Sumut

    29 Agustus 2025
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Tampung Aspirasi Serikat Pekerja Bahas Kesejahteraan Buruh

    Gubernur Sumut Bobby Nasution Tampung Aspirasi Serikat Pekerja Bahas Kesejahteraan Buruh

    29 Agustus 2025
  • Kembalikan Kejayaan Sepatu Lokal, Rico Waas Berencana Adakan Sayembara Desain Sepatu

    Kembalikan Kejayaan Sepatu Lokal, Rico Waas Berencana Adakan Sayembara Desain Sepatu

    28 Agustus 2025
  • Rico Waas Ingin Taman Lili Suheri Jadi Tempat Berkumpulnya Anak Muda Medan

    Rico Waas Ingin Taman Lili Suheri Jadi Tempat Berkumpulnya Anak Muda Medan

    28 Agustus 2025
  • Rico Waas Apresiasi Ramuan Keraton, Kafe Jamu Pertama di Medan

    Rico Waas Apresiasi Ramuan Keraton, Kafe Jamu Pertama di Medan

    28 Agustus 2025
  • Pemko Tekankan Pendekatan Humanis dalam Penanganan Lahan KIM

    Pemko Tekankan Pendekatan Humanis dalam Penanganan Lahan KIM

    28 Agustus 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist