Rabu, 11 Februari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sopir dan pendodos Sawit, Diringkus Satreskrim Polres Asahan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
16 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

16 Oktober 2021
Sopir dan pendodos Sawit, Diringkus Satreskrim Polres Asahan
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Seorang supir dan Pendodos Sawit unit Satreskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan Polda Sumut Dari kedua tersangka itu, disita tiga paket seberat 0,8 gram sabu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H saat dikonfirmasi Jumat (15/10/2021), Betul ada dua orang tersangka yang kita amankan terkait penyalagunaan Narkotika, Kedua tersangka itu adalah “SS” (43), warga Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan yang bekerja sebagai supir dan “AS” (22) warga Pancur Napitu Desa Nagori Bayu Bagasan Kecamatan. Tanah Jawa Kabupaten. Simalungun bekerja sebagai pendodos buah kelapa sawit, keduanya sebagai pemakai. “Kedua tersangka tersebut diamankan pada hari selasa 05 oktober 2021sekira 16.00 wib di jalan Dusun X Desa Sei Kopas Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan.polisi sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sabu di daerah tersebut,” jelas Kapolres Asahan.

Selanjutnya Kapolres Asahan meyampaikan, menurut pengakuan kedua tersangka kepada polisi, memiliki barang haram tersebut dengan alasan untuk menambah stamina agar kuat bekerja sebagai supir dan pendodos sawit. “Saya mengingatkan tidak akan ada  memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika di Wilayah  Kabupaten Asahan,” tegas Kapolres Asahan.

“Kedua tersangka tersebut di jerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutup. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Rekapitulasi Covid-19 Asahan, 2 Warga Terkonfirmasi dan 3 Dinyatakan Sembuh

Next Post

Puskesmas Sicanang Aksanakan Vaksin 150 Orang Tahap Kedua

Next Post
Puskesmas Sicanang Aksanakan Vaksin 150 Orang Tahap Kedua

Puskesmas Sicanang Aksanakan Vaksin 150 Orang Tahap Kedua

Berita Terbaru

  • Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

    Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

    11 Februari 2026
  • Mako Polres Pelabuhan Belawan Dua Hari Diunjukrasa Warga

    Mako Polres Pelabuhan Belawan Dua Hari Diunjukrasa Warga

    10 Februari 2026
  • Bupati Langkat Syah Afandin Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Momentum Perbaikan Diri

    Bupati Langkat Syah Afandin Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Momentum Perbaikan Diri

    10 Februari 2026
  • Tarif Pas Masuk ke Gate BNCT Naik Sopir Trado Unjuk Rasa & Blokir Pintu Masuk

    Tarif Pas Masuk ke Gate BNCT Naik Sopir Trado Unjuk Rasa & Blokir Pintu Masuk

    10 Februari 2026
  • Bupati Langkat Tegaskan Pentingnya Manasik Haji Terintegrasi

    Bupati Langkat Tegaskan Pentingnya Manasik Haji Terintegrasi

    10 Februari 2026
  • Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

    Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

    10 Februari 2026
  • Dukung Pawai Obor Ramadan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Kebersamaan Anak Mida

    Dukung Pawai Obor Ramadan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Kebersamaan Anak Mida

    10 Februari 2026
  • Tahun Ini, 12 Ruas Jalan di Medan Bebas Kabel Udara

    Tahun Ini, 12 Ruas Jalan di Medan Bebas Kabel Udara

    10 Februari 2026
  • Janda dan Duda Mengedarkan Sabu di Desa Manunggal Ditangkap Polisi

    Janda dan Duda Mengedarkan Sabu di Desa Manunggal Ditangkap Polisi

    9 Februari 2026
  • Syah Afandin Ajak ASN Fokus 30 Desa Wisata, Serahkan Santunan dan Damkar di Apel Gabungan

    Syah Afandin Ajak ASN Fokus 30 Desa Wisata, Serahkan Santunan dan Damkar di Apel Gabungan

    9 Februari 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist