Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Paripurna DPRD Kota Medan Setujui 25 Rancangan Propemperda

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
24 Januari 2022
in Politik
0

byIniMedanbung.com

24 Januari 2022
Paripurna DPRD Kota Medan Setujui 25 Rancangan Propemperda
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Sebanyak 25 Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan disetujui dan disepakati untuk menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tahun 2022.

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Konsep Kesepakatan Bersama Propemperda yang dilakukan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna Penetapan Propemperda di Gedung DPRD, Senin (24/1).

Adapun 25 Propemperda  yang disetujui itu terdiri dari 19 Ranperda berasal dari eksekutif (Pemko Medan) dan 6 Ranperda merupakan usulan atau inisiatif anggota DPRD Medan. Diharapkan, Propemperda yang telah disepakati ini nantinya dapat menjadi acuan dan pedoman yang kuat, untuk mewujudkan dan menata Kota Medan menjadi lebih baik lagi sehingga terwujud Medan yang berkah, maju dan kondusif.

Bobby Nasution dalam sambutannya, menyampaikan harapannya agar seluruh Prompemperda dapat dibahas secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya  dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kiranya Propemperda  ini dapat membentuk atau melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu memiliki kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat,” kata Bobby Nasution.

Dikatakan Bobby Nasution, peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan otonomi daerah, jelas Bobby Nasution, maka kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan  hukum nasional telah diakui, khususnya dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Makanya penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan,” imbuhnya di hadapan Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, para wakil ketua, anggota DPRD yang hadir secara langsung maupun virtual dan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan. ***

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Dorong Tingkatkan PAD, Dinas PMPTSP Medan Diimbau Iklankan IMB

Next Post

Ketua Alumni PDAM Tirtanadi, Yusmansyah: Kami Mendukung Kebijakan dan Keberhasilan Dirut Kabir Bedi

Next Post
Ketua Alumni PDAM Tirtanadi, Yusmansyah: Kami Mendukung Kebijakan dan Keberhasilan Dirut Kabir Bedi

Ketua Alumni PDAM Tirtanadi, Yusmansyah: Kami Mendukung Kebijakan dan Keberhasilan Dirut Kabir Bedi

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist