Minggu, 28 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Daerah

Keuangan Daerah Terbatas, Pemkab Asahan Tidak Lagi Memfasilitasi Pemulangan PMI

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
20 Agustus 2020
in Daerah
0

byIniMedanbung.com

20 Agustus 2020
Keuangan Daerah Terbatas, Pemkab Asahan Tidak Lagi Memfasilitasi Pemulangan PMI
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Kendati Pelabuhan Port Klang Malaysia telah resmi kembali beroperasi sejak 18 Agustus 2020, namun proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Asahan masih mengalami kesulitan dengan adanya aturan dan denda yang diberlakukan.

Bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B berstatus ilegal atau tinggal di Malaysia tanpa memiliki dokumen sah dan berkeinginan kembali ke Tanah Air harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi Malaysia.  “Pertama mendatangi Kantor Imigrasi Malaysia terdekat atau melakukan pendaftaran secara online di portal imigrasi Malaysia dengan menunjukkan Paspor/SPLP yang masih berlaku, serta membayar kompoun atau denda yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia,” ujar Bupati Asahan H. Surya, B. Sc. melalui Kadis Kominfo H. Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si. dalam konferensi persnya, Rabu (19/8/2020) di kantornya.

Bagi warga yang tidak memiliki dokumen RI atau paspor yang masih sah, dapat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI KL atau KJRI setempat. Informasi tersebut, berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Asahan dengan KBRI di Malaysia dan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia.

Selain itu, bagi PMI yang berkunjung ke Malaysia sebelum Januari 2020 sebelum status lockdown diberlakukan dan tinggal kurang dari satu tahun di Malaysia dikenakan denda RM 1000 setara dengan Rp3.500.000.00; dan bagi yang tinggal lebih dari satu tahun dikenakan denda sebesar RM1000 atau setara dengan Rp10.500.000.00;.

Sedangkan untuk yang berkunjung mulai periode Januari 2020 dalam masa diberlakukan lockdown diberi kemudahan dengan tidak dikenakan denda.

Tahapan lain, bagi mereka yang ingin kembali ke tanah air harus mendapatkan surat hasil Swab Test dari Rumah Sakit/Klinik di Malaysia dan menyediakan tiket kapal atau pesawat terbang sendiri.

Sebelumnya, Pemkab Asahan pada Juli 2020 telah memfasilitasi 210 PMI yang terdampak lockdown dan bekerja di Malaysia untuk kembali ke kampung asalnya Kabupaten Asahan tanpa dipungut biaya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Asahan tidak lagi memfasilitasi kepulangan seluruh PMI dari Malaysia, karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas.  “Pasca pemulangan 210 orang PMI periode Juli 2020 lalu, Pemkab Asahan tidak dapat lagi memfasilitasi pemulangan WNI/TKI/PMI/WNI-B yang berasal dari Kabupaten Asahan, karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas,” kata Hidayat.

Bagi warga Asahan yang akan bekerja di luar negeri agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang melegalkan mereka untuk mencari nafkah di luar negeri. “Saya berharap PMI yang hendak bekerja di luar negeri agar benar-benar melalui proses sesuai ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pemko Medan Harapkan Pembangunan Jaringan Pipa Gas Segera Terealisasi

Next Post

Sekda Buka Sosialisasi PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Next Post
Sekda Buka Sosialisasi PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Sekda Buka Sosialisasi PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terbaru

  • Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    26 Desember 2025
  • Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    26 Desember 2025
  • Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    25 Desember 2025
  • Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    25 Desember 2025
  • Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    25 Desember 2025
  • Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    25 Desember 2025
  • Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    25 Desember 2025
  • Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    24 Desember 2025
  • Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    24 Desember 2025
  • Rico Waas dan APPSI Kota Medan Bahas Perkembangan Pasar Tradisional

    Rico Waas dan APPSI Kota Medan Bahas Perkembangan Pasar Tradisional

    24 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist