#jaka, asahan
Kendati Pelabuhan Port Klang Malaysia telah resmi kembali beroperasi sejak 18 Agustus 2020, namun proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Asahan masih mengalami kesulitan dengan adanya aturan dan denda yang diberlakukan.
Bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B berstatus ilegal atau tinggal di Malaysia tanpa memiliki dokumen sah dan berkeinginan kembali ke Tanah Air harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi Malaysia. “Pertama mendatangi Kantor Imigrasi Malaysia terdekat atau melakukan pendaftaran secara online di portal imigrasi Malaysia dengan menunjukkan Paspor/SPLP yang masih berlaku, serta membayar kompoun atau denda yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia,” ujar Bupati Asahan H. Surya, B. Sc. melalui Kadis Kominfo H. Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si. dalam konferensi persnya, Rabu (19/8/2020) di kantornya.
Bagi warga yang tidak memiliki dokumen RI atau paspor yang masih sah, dapat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI KL atau KJRI setempat. Informasi tersebut, berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Asahan dengan KBRI di Malaysia dan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia.
Selain itu, bagi PMI yang berkunjung ke Malaysia sebelum Januari 2020 sebelum status lockdown diberlakukan dan tinggal kurang dari satu tahun di Malaysia dikenakan denda RM 1000 setara dengan Rp3.500.000.00; dan bagi yang tinggal lebih dari satu tahun dikenakan denda sebesar RM1000 atau setara dengan Rp10.500.000.00;.
Sedangkan untuk yang berkunjung mulai periode Januari 2020 dalam masa diberlakukan lockdown diberi kemudahan dengan tidak dikenakan denda.
Tahapan lain, bagi mereka yang ingin kembali ke tanah air harus mendapatkan surat hasil Swab Test dari Rumah Sakit/Klinik di Malaysia dan menyediakan tiket kapal atau pesawat terbang sendiri.
Sebelumnya, Pemkab Asahan pada Juli 2020 telah memfasilitasi 210 PMI yang terdampak lockdown dan bekerja di Malaysia untuk kembali ke kampung asalnya Kabupaten Asahan tanpa dipungut biaya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Asahan tidak lagi memfasilitasi kepulangan seluruh PMI dari Malaysia, karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas. “Pasca pemulangan 210 orang PMI periode Juli 2020 lalu, Pemkab Asahan tidak dapat lagi memfasilitasi pemulangan WNI/TKI/PMI/WNI-B yang berasal dari Kabupaten Asahan, karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas,” kata Hidayat.
Bagi warga Asahan yang akan bekerja di luar negeri agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang melegalkan mereka untuk mencari nafkah di luar negeri. “Saya berharap PMI yang hendak bekerja di luar negeri agar benar-benar melalui proses sesuai ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. ***