Senin, 9 Februari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Daerah

Keuangan Daerah Terbatas, Pemkab Asahan Tidak Lagi Memfasilitasi Pemulangan PMI

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
20 Agustus 2020
in Daerah
0

byIniMedanbung.com

20 Agustus 2020
Keuangan Daerah Terbatas, Pemkab Asahan Tidak Lagi Memfasilitasi Pemulangan PMI
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Kendati Pelabuhan Port Klang Malaysia telah resmi kembali beroperasi sejak 18 Agustus 2020, namun proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Asahan masih mengalami kesulitan dengan adanya aturan dan denda yang diberlakukan.

Bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B berstatus ilegal atau tinggal di Malaysia tanpa memiliki dokumen sah dan berkeinginan kembali ke Tanah Air harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi Malaysia.  “Pertama mendatangi Kantor Imigrasi Malaysia terdekat atau melakukan pendaftaran secara online di portal imigrasi Malaysia dengan menunjukkan Paspor/SPLP yang masih berlaku, serta membayar kompoun atau denda yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia,” ujar Bupati Asahan H. Surya, B. Sc. melalui Kadis Kominfo H. Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si. dalam konferensi persnya, Rabu (19/8/2020) di kantornya.

Bagi warga yang tidak memiliki dokumen RI atau paspor yang masih sah, dapat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI KL atau KJRI setempat. Informasi tersebut, berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Asahan dengan KBRI di Malaysia dan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia.

Selain itu, bagi PMI yang berkunjung ke Malaysia sebelum Januari 2020 sebelum status lockdown diberlakukan dan tinggal kurang dari satu tahun di Malaysia dikenakan denda RM 1000 setara dengan Rp3.500.000.00; dan bagi yang tinggal lebih dari satu tahun dikenakan denda sebesar RM1000 atau setara dengan Rp10.500.000.00;.

Sedangkan untuk yang berkunjung mulai periode Januari 2020 dalam masa diberlakukan lockdown diberi kemudahan dengan tidak dikenakan denda.

Tahapan lain, bagi mereka yang ingin kembali ke tanah air harus mendapatkan surat hasil Swab Test dari Rumah Sakit/Klinik di Malaysia dan menyediakan tiket kapal atau pesawat terbang sendiri.

Sebelumnya, Pemkab Asahan pada Juli 2020 telah memfasilitasi 210 PMI yang terdampak lockdown dan bekerja di Malaysia untuk kembali ke kampung asalnya Kabupaten Asahan tanpa dipungut biaya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Asahan tidak lagi memfasilitasi kepulangan seluruh PMI dari Malaysia, karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas.  “Pasca pemulangan 210 orang PMI periode Juli 2020 lalu, Pemkab Asahan tidak dapat lagi memfasilitasi pemulangan WNI/TKI/PMI/WNI-B yang berasal dari Kabupaten Asahan, karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas,” kata Hidayat.

Bagi warga Asahan yang akan bekerja di luar negeri agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang melegalkan mereka untuk mencari nafkah di luar negeri. “Saya berharap PMI yang hendak bekerja di luar negeri agar benar-benar melalui proses sesuai ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pemko Medan Harapkan Pembangunan Jaringan Pipa Gas Segera Terealisasi

Next Post

Sekda Buka Sosialisasi PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Next Post
Sekda Buka Sosialisasi PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Sekda Buka Sosialisasi PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terbaru

  • Rebutkan Lahan Narkoba Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Bagan Deli Tewas

    Rebutkan Lahan Narkoba Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Bagan Deli Tewas

    9 Februari 2026
  • Viral Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Anggota DPRD Sumut, Rahmansyah : Ketua DPRD Sumut Surati  Bupati Tapteng

    Viral Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Anggota DPRD Sumut, Rahmansyah : Ketua DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng

    7 Februari 2026
  • Pemko Medan Akan Surati Rumah di Bantaran Sungai Deli, Imbau Tidak Buang Sampah dan Pertimbangkan Relokasi

    Pemko Medan Akan Surati Rumah di Bantaran Sungai Deli, Imbau Tidak Buang Sampah dan Pertimbangkan Relokasi

    6 Februari 2026
  • Pimpin Apel Pembersihan Sungai Deli, Zakiyuddin Harahap: Sesuai Instruksi Presiden Prabowo!

    Pimpin Apel Pembersihan Sungai Deli, Zakiyuddin Harahap: Sesuai Instruksi Presiden Prabowo!

    6 Februari 2026
  • Bupati Langkat Tegaskan RKPD 2027 Fokus Pemantapan Kemandirian Daerah dan Peningkatan Infrastruktur

    Bupati Langkat Tegaskan RKPD 2027 Fokus Pemantapan Kemandirian Daerah dan Peningkatan Infrastruktur

    5 Februari 2026
  • Hadiri HUT Ke-18 Partai Gerindra, Syah Afandin Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden Prabowo

    Hadiri HUT Ke-18 Partai Gerindra, Syah Afandin Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden Prabowo

    5 Februari 2026
  • Bupati Langkat Hormati Putusan Kasasi MA, Pemkab Tunggu Salinan Resmi dan Tempuh Proses Sesuai Ketentuan

    Bupati Langkat Hormati Putusan Kasasi MA, Pemkab Tunggu Salinan Resmi dan Tempuh Proses Sesuai Ketentuan

    5 Februari 2026
  • Penghormatan Terakhir Prajurit Terbaik TNI AL Pargomgom Samudro

    Penghormatan Terakhir Prajurit Terbaik TNI AL Pargomgom Samudro

    5 Februari 2026
  • MBG Kian Dicintai Masyarakat Sumut dan Menyasar Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

    MBG Kian Dicintai Masyarakat Sumut dan Menyasar Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

    3 Februari 2026
  • Sekdako Tebing Tinggi Imbau Pedagang Tempati Kios Revitalisasi Pasar Inpres

    Sekdako Tebing Tinggi Imbau Pedagang Tempati Kios Revitalisasi Pasar Inpres

    3 Februari 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist