Selasa, 21 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Masuk Sidang ke-3 Gugatan Proyek 2,7 T Pemprov Sumut, Direktur LBH PSI Optimis PTUN akan Menangkan Penggugat

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
19 Mei 2022
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

19 Mei 2022
Masuk Sidang ke-3 Gugatan Proyek 2,7 T Pemprov Sumut, Direktur LBH PSI Optimis PTUN akan Menangkan Penggugat
0
SHARES
971
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#sakina, Medan.

Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (LBH PSI Sumut), Rio Darmawan Surbakti, optimis bahwa gugatan yang mereka ajukan akan dikabulkan oleh hakim PTUN Medan.

“Hari ini, Kamis 19/5/2022, kita memasuki sidang ke-3 di kantor PTUN Medan soal gugatan yang diajukan PSI Sumut melawan Gubernur Sumatera Utara, terkait Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 31 Desember 2021, dengan sumber dana APBD Sumatera Utara, sebesar Rp 2, 7 triliun. Pada tahapan ini kepada kawan-kawan dan masyarakat kita sampaikan rasa optimis, bahwa, PTUN Medan akan mengabulkan gugatan yang kita sampaikan,” kata Rio Darmawan Surbakti, kepada wartawan di Medan, Kamis 19/5/2022.

Rio Darmawan Surbakti mewakili PSI Sumut, menjelaskan bahwa dalam gugatan yang sudah berproses di PTUN Medan tersebut, pihaknya meminta agar Pengadilan, membatalkan atau menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021, yang menjadi objek sengketa.

Hal ini dilakukan sesungguhnya, didasari atas keinginan PSI Sumut untuk tetap mengawal uang rakyat yang terkumpul di APBD provinsi Sumatera Utara.

“Kita memahami bahwa kehadiran UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah, lalu kehadiran UU Nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, ruhnya adalah agar terwujudnya konsistensi dalam penegakkan asas-asas umum pemerintahan yang bersih. Dimana jika hal itu berjalan sesuai amanat Undang-Undang tersebut, dipastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, bahkan kepentingan yang lebih luas untuk rakyat sebagai bagian dari pemerintahan ini, tetap terjaga dengan sebaik-baiknya. Coba bayangkan, apa yang mau kita lakukan, jika dengan seenaknya pemerintah atau oknum atau orang perorangan, yang memiliki kewenangan bisa menggunakan APBD, tetapi tidak mematuhi Undang-Undang dan peraturan pemerintah lainnya yang terkait? Sudah pasti hasilnya nanti pada korupsi, kolusi, yang ujungnya mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih luas,” ujar Rio Darmawan Surbakti.

Masyarakat Sumatera Utara harus mengetahui bahwa dalam menetapkan proyek Multiyears, dengan sumber pendanaan APBD daerah baik Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Daerah dan jajaran, serta DPRD harus menetapkan program pembangunan yang dimaksud terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas bersama-sama dan diketahui masyarakat luas. Masih menurut Rio Darmawan Surbakti, selain itu, dalam aturan lainnya, untuk proyek Multiyears, Undang-Undang (UU) dan peraturan lainnya terkait, telah menegaskan tidak boleh melebihi masa jabatan atau periode jabatan kepala daerah.

Bahwa berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2,7 triliun, diketahui menggunakan dana APBD tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024. Satu sisi fakta yang ada, masa jabatan Gubernur Sumatera Utara saat ini, akan selesai pada tahun 2023.

“Dari masa jabatan saja, yang sudah diatur UU, jelas proyek MYC ini sudah kita anggap melanggar UU dan peraturan terkait lainnya, berakhir tahun 2023, mengapa bisa mau menggunakan APBD tahun 2024? Sehingga kita optimis gugatan kita akan dikabulkan PTUN. Apalagi jika kita simak proses yang berjalan sebelumnya,  seakan-akan terburu-buru, atas penetapan kegiatan proyek pembangunan 2,7 triliun ini,” ujar Rio menegaskan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: #gubsu#proyek2triliunlebih #multiyears #permendagri #sumutbermartabat #edyrahmayadi#psisumut
Previous Post

Afandin Harap Industri Telekomunikasi Perluas Area Layanan di Area Blank Spot

Next Post

Kapolres Asahan Ungkap Kasus 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi

Next Post
Kapolres Asahan Ungkap Kasus 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi

Kapolres Asahan Ungkap Kasus 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi

Berita Terbaru

  • DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    21 Oktober 2025
  • Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    21 Oktober 2025
  • Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    21 Oktober 2025
  • Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    20 Oktober 2025
  • Gandeng BBWS Sumatera II, Rico Waas Ingin Permasalahan Banjir di Kota Medan Segera Teratasi

    Gandeng BBWS Sumatera II, Rico Waas Ingin Permasalahan Banjir di Kota Medan Segera Teratasi

    20 Oktober 2025
  • Wali Kota Medan Apresiasi Penyelenggaraan Jong Batak’s Arts Festival #12

    Wali Kota Medan Apresiasi Penyelenggaraan Jong Batak’s Arts Festival #12

    19 Oktober 2025
  • Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan Presiden Universitas dan Pimpinan Ponpes Darunnajah

    Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan Presiden Universitas dan Pimpinan Ponpes Darunnajah

    19 Oktober 2025
  • Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Olahraga bersama DPK IKAPTK Kota Medan, Perkuatan Sinergitas untuk Membangun Kota

    Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Olahraga bersama DPK IKAPTK Kota Medan, Perkuatan Sinergitas untuk Membangun Kota

    19 Oktober 2025
  • Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    18 Oktober 2025
  • Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    18 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist