Sabtu, 1 April 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kapolres Asahan Ungkap Kasus 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
19 Mei 2022
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

19 Mei 2022
Kapolres Asahan Ungkap Kasus 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H  memaparkan kasus tindak pidana narkotika seberat 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi, Rabu (18/5/2022).

Hadiri dalam pemaparan tersebut  Dandim 0208 Asahan Letkol Inf. Franki Susanto SE, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP N. Ginting SH dan KBO Sat Narkoba Polres Asahan Iptu Syamsul Adhar SH serta dihadiri beberapa insan Pers.

Pada kesempatan itu Kapolres Asahan  menyampaikan kasus tindak pidana narkotika seberat 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi  merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Asahan dari dua perkara yang berbeda dengan jumlah pelaku empat orang.”Untuk perkara kasus yang pertama merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 503,6 Gram dan 280 Butir Pil Ekstasi, terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2022 sekira pukul 18.00 Wib dari dua lokasi berbeda yakni di Jalan Anwar Idris Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai dan Jalan SM. Raja Kota Madya Medan,”kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan dalam kasus ini, petugas berhasil  mengamankan dua orang pelaku berinisial IP alias Bantut (35) warga Jalan Jendral Sudirman Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Madya Tanjung Balai dan HS alias Tile (36) warga Jalan Aman Desa Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai. “Untuk barang bukti diamankan berupa 2 Buah plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 Gram, 280 Butir Pil Ekstasi, 1 Unit HP Samsung warna biru, 1 Buah plastik asoy warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000, 1 Buah Tas sandang warna hitam, 1 Unit HP Android merek Samsung,” ungkap Kapolres.

Sedangkan kasus yang ke dua, Kapolres mengatakan perkara kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 513,94 Gram yang terjadi pada Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Hotel Amanda Jln. Sutomo Kota Madya Tebing Tinggi. “Perkara kasus narkotika jenis sabu terdapa dua pelaku dengan inisial AN (19) warga Jalan Sudirman Gg. Camelia Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Deli Serdang dan DSP alia Neo (38) warga Jalan Perjuangan Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Deli Serdang. (Tahanan Lapas Kls II Tebing Tinggi),”sebut Kapolres.

Dari perkara tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 Plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 Gram, 1 Buah plastik asoy warna hitam, 5 Amplop warna putih, 1 Unit HP Android merek Vivo, 1 Unit HP Android merek Oppo. “Terhadap ke empat pelaku dijerat  pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda pidana maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3,”ucapnya.

Kapolres menegaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Asahan dalam membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. “Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika, untuk itu kami mohon dukungan kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar dapat memberitahukan kepada petugas apabila dilingkungannya ada peredaran narkotika, “pesan Kapolres. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Masuk Sidang ke-3 Gugatan Proyek 2,7 T Pemprov Sumut, Direktur LBH PSI Optimis PTUN akan Menangkan Penggugat

Next Post

Polres Pelabuhan Belawan Kembali Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Sei Deli

Next Post
Polres Pelabuhan Belawan Kembali Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Sei Deli

Polres Pelabuhan Belawan Kembali Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Sei Deli

Berita Terbaru

  • Bobby Berharap Ustad Hanan Attaki Dijadikan Role Model  Bagi Anak Muda

    Bobby Berharap Ustad Hanan Attaki Dijadikan Role Model Bagi Anak Muda

    1 April 2023
  • Bunker Bbm Solar Ke Kapal Tenker Tampa Pengamanan Mobil PMK Pelindo

    Bunker Bbm Solar Ke Kapal Tenker Tampa Pengamanan Mobil PMK Pelindo

    1 April 2023
  • Bupati Asahan Ambil Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

    Bupati Asahan Ambil Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

    1 April 2023
  • Putra Tanjungpura Juara Nasional Moto Cross, Syah Afandin: Saya Sangat Bangga

    Putra Tanjungpura Juara Nasional Moto Cross, Syah Afandin: Saya Sangat Bangga

    1 April 2023
  • Pemkab Langkat Serius Tekan Angka Stunting, di 2022 Turun Menjadi 18,6%

    Pemkab Langkat Serius Tekan Angka Stunting, di 2022 Turun Menjadi 18,6%

    1 April 2023
  • Wali Kota Medan Perintahkan Inspektorat Periksa Pengerjaan Lampu Jalan

    Wali Kota Medan Perintahkan Inspektorat Periksa Pengerjaan Lampu Jalan

    1 April 2023
  • Rombongan Safari Ramadhan Pemkab Langkat ke Mesjid Nurul Huda Tanjungpura

    Rombongan Safari Ramadhan Pemkab Langkat ke Mesjid Nurul Huda Tanjungpura

    1 April 2023
  • Plt Bupati Langkat Safari Ramadhan ke Selesai, Berikan Bantuan Rp20 juta & Paket Sembako

    Plt Bupati Langkat Safari Ramadhan ke Selesai, Berikan Bantuan Rp20 juta & Paket Sembako

    1 April 2023
  • Jadikan Masjid Centrum Segala Kegiatan Umat

    Jadikan Masjid Centrum Segala Kegiatan Umat

    1 April 2023
  • Kabir Bedi Ungkap Kemajuan Perumda Tirtanadi Berkat Berita Positif

    Kabir Bedi Ungkap Kemajuan Perumda Tirtanadi Berkat Berita Positif

    1 April 2023
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist