#sakina, Medan.
Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (LBH PSI Sumut), Rio Darmawan Surbakti, optimis bahwa gugatan yang mereka ajukan akan dikabulkan oleh hakim PTUN Medan.
“Hari ini, Kamis 19/5/2022, kita memasuki sidang ke-3 di kantor PTUN Medan soal gugatan yang diajukan PSI Sumut melawan Gubernur Sumatera Utara, terkait Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 31 Desember 2021, dengan sumber dana APBD Sumatera Utara, sebesar Rp 2, 7 triliun. Pada tahapan ini kepada kawan-kawan dan masyarakat kita sampaikan rasa optimis, bahwa, PTUN Medan akan mengabulkan gugatan yang kita sampaikan,” kata Rio Darmawan Surbakti, kepada wartawan di Medan, Kamis 19/5/2022.
Rio Darmawan Surbakti mewakili PSI Sumut, menjelaskan bahwa dalam gugatan yang sudah berproses di PTUN Medan tersebut, pihaknya meminta agar Pengadilan, membatalkan atau menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021, yang menjadi objek sengketa.
Hal ini dilakukan sesungguhnya, didasari atas keinginan PSI Sumut untuk tetap mengawal uang rakyat yang terkumpul di APBD provinsi Sumatera Utara.
“Kita memahami bahwa kehadiran UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah, lalu kehadiran UU Nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, ruhnya adalah agar terwujudnya konsistensi dalam penegakkan asas-asas umum pemerintahan yang bersih. Dimana jika hal itu berjalan sesuai amanat Undang-Undang tersebut, dipastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, bahkan kepentingan yang lebih luas untuk rakyat sebagai bagian dari pemerintahan ini, tetap terjaga dengan sebaik-baiknya. Coba bayangkan, apa yang mau kita lakukan, jika dengan seenaknya pemerintah atau oknum atau orang perorangan, yang memiliki kewenangan bisa menggunakan APBD, tetapi tidak mematuhi Undang-Undang dan peraturan pemerintah lainnya yang terkait? Sudah pasti hasilnya nanti pada korupsi, kolusi, yang ujungnya mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih luas,” ujar Rio Darmawan Surbakti.
Masyarakat Sumatera Utara harus mengetahui bahwa dalam menetapkan proyek Multiyears, dengan sumber pendanaan APBD daerah baik Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Daerah dan jajaran, serta DPRD harus menetapkan program pembangunan yang dimaksud terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas bersama-sama dan diketahui masyarakat luas. Masih menurut Rio Darmawan Surbakti, selain itu, dalam aturan lainnya, untuk proyek Multiyears, Undang-Undang (UU) dan peraturan lainnya terkait, telah menegaskan tidak boleh melebihi masa jabatan atau periode jabatan kepala daerah.
Bahwa berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2,7 triliun, diketahui menggunakan dana APBD tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024. Satu sisi fakta yang ada, masa jabatan Gubernur Sumatera Utara saat ini, akan selesai pada tahun 2023.
“Dari masa jabatan saja, yang sudah diatur UU, jelas proyek MYC ini sudah kita anggap melanggar UU dan peraturan terkait lainnya, berakhir tahun 2023, mengapa bisa mau menggunakan APBD tahun 2024? Sehingga kita optimis gugatan kita akan dikabulkan PTUN. Apalagi jika kita simak proses yang berjalan sebelumnya, seakan-akan terburu-buru, atas penetapan kegiatan proyek pembangunan 2,7 triliun ini,” ujar Rio menegaskan. (*)