Minggu, 1 Februari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan Tidak Proporsional

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
30 Januari 2026
in Politik
0

byIniMedanbung.com

30 Januari 2026
Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan Tidak Proporsional
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Anggota Komisi A DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoli, menyoroti pemindahan narapidana (Napi) kasus korupsi Ilyas Sitorus, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Dia menilai, alasan pemindahan Ilyas Sitorus, tidak proporsional, jika semata-mata didasarkan pada pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam Rutan.

Berkat Kurniawan Laoli (foto), mengatakan itu kepada wartawan, Kamis (28/1). Dia mengomentari pemindahan Ilyas Sitorus, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Diberitakan sebelumnya, Ilyas Sitorus, dipindahkan pada Kamis (22/1) dinihari, dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan dan personel Brimob. Pemindahannya ke Lapas Nusakambangan, dilakukan menyusul beredarnya foto yang diduga memperlihatkan Ilyas, menggunakan telepon genggam dari dalam Rutan. Hal ini kemudian memicu pemeriksaan internal.

Menanggapi peristiwa ini, anggota Komisi A DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoli, memberikan komentarnya. Dia menilai, peristiwa ini berpotensi menimbulkan pertanyaan serius. Karena terkait dengan keadilan dan konsistensi penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Laoli menilai, alasan pemindahan Ilyas Sitorus tidak proporsional, jika semata-mata didasarkan pada pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam Rutan. Menurutnya, pelanggaran itu bukan hal baru. Penggunaan telepon genggam kerap terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan.

“Kalau hanya karena penggunaan handphone, maka penegakan disiplin seharusnya dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda antarwarga binaan,” ujar Laoli.

Laoli mengungkapkan, Komisi A DPRD Sumut telah mempelajari kasus tersebut. Hasilnya, dia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh termasuk terhadap kinerja Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, Kepala Rutan Tanjung Gusta, Medan Andi Surya, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan, karena Ilyas dinilai tidak disiplin dan terbukti memiliki telepon genggam di dalam sel. Dia juga menyebutkan, dengan perlakuan itu maka hak bebas bersyarat Ilyas Sitorus,yang seharusnya dapat diajukan pada Februari 2026, menjadi batal.

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut Yudi Suseno, mengungkapkan bahwa pemindahan Ilyas Sitorus. dilakukan atas perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Perintah tersebut disampaikan secara lisan dan melalui pesan singkat, mengingat proses pemindahan dilakukan secara cepat.

Menurut Yudi, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin, serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Ilyas Sitorus diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Dia divonis 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital pada 2021 dan seharusnya mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2026. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Maret 2026, Pembangunan Jalan di Kawasan Sipiongot Dilanjutkan

Next Post

Terjerat Judol, DPRD Medan Minta Camat Medan Maimoon Dihukum Tidak Naik Jabatan

Next Post
Terjerat Judol, DPRD Medan Minta Camat Medan Maimoon Dihukum Tidak Naik Jabatan

Terjerat Judol, DPRD Medan Minta Camat Medan Maimoon Dihukum Tidak Naik Jabatan

Berita Terbaru

  • 41 Puskesmas di Medan Terapkan Pola BLUD, Pengelolaan Anggaran Lebih Fleksibel

    41 Puskesmas di Medan Terapkan Pola BLUD, Pengelolaan Anggaran Lebih Fleksibel

    31 Januari 2026
  • Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Tiga Pesan Utama Kepada Pelaku UMKM dan Pengunjung

    Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Tiga Pesan Utama Kepada Pelaku UMKM dan Pengunjung

    31 Januari 2026
  • Perkuat Hubungan Serumpun, Pemko Medan dan DPUM Malaysia Jajaki Peluang Investasi

    Perkuat Hubungan Serumpun, Pemko Medan dan DPUM Malaysia Jajaki Peluang Investasi

    30 Januari 2026
  • Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

    Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

    30 Januari 2026
  • Gebyar Pajak 2026 “Modus” Bapenda Sumut Kuras Uang Rakyat

    Gebyar Pajak 2026 “Modus” Bapenda Sumut Kuras Uang Rakyat

    30 Januari 2026
  • Terjerat Judol, DPRD Medan Minta Camat Medan Maimoon Dihukum Tidak Naik Jabatan

    Terjerat Judol, DPRD Medan Minta Camat Medan Maimoon Dihukum Tidak Naik Jabatan

    30 Januari 2026
  • Maret 2026, Pembangunan Jalan di Kawasan Sipiongot Dilanjutkan

    Maret 2026, Pembangunan Jalan di Kawasan Sipiongot Dilanjutkan

    30 Januari 2026
  • Hadiri Pelantikan Rektor USU, Zakiyuddin Harahap Ucapkan Selamat kepada Muryanto

    Hadiri Pelantikan Rektor USU, Zakiyuddin Harahap Ucapkan Selamat kepada Muryanto

    29 Januari 2026
  • Bangun Infrastruktur Terintegrasi, Pemprovsu Gelontorkan Rp1.9 T

    Bangun Infrastruktur Terintegrasi, Pemprovsu Gelontorkan Rp1.9 T

    29 Januari 2026
  • Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At-Tawwabin, Zakiyuddin Harahap Tekankan Fungsi Sosial Rumah Ibadah

    Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At-Tawwabin, Zakiyuddin Harahap Tekankan Fungsi Sosial Rumah Ibadah

    27 Januari 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist